Setelah menjalani masa hukumannya tersebut, Dada Rosada dinyatakan bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin. Diketahui, Dada Rosada bebas melalui program cuti menjelang bebas (CMB).
Namun, Dada Rosada kini masih berstatus wajib lapor hingga tanggal 8 September 2022. Setelah itu, Dada akan mendatangi Lapas Sukamiskin lagi untuk mendapatkan surat bebas atas hukumannya tersebut.
Diketahui, selama mendekam dipenjara, Dada Rosada mendapatkan remisi hukuman sebanyak hampir satu tahun selama menjalani masa penahanan di Lapas Sukamiskin. Remisi tersebut meliputi remisi Hari Kemerdekaan yang terbaru, remisi umum, remisi dasawarsa, remisi lebaran, dan remisi donor darah.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa