Menanti Pertemuan Ferdy Sambo Dan Bharada E Di Duren Tiga Saat Rekonstruksi

Bangun Santoso

Minggu, 28 Agustus 2022 | 06:50 WIB
Menanti Pertemuan Ferdy Sambo Dan Bharada E Di Duren Tiga Saat Rekonstruksi
Mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo (tengah) usai menjalani sidang kode etik di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/8/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Polri telah melimpahkan berkas dan tersangka kasus penembakan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J ke Kejaksaan Agung pada Jumat (19/8/2022). Jaksa memiliki waktu 14 hari untuk meneliti dan menyatakan apakah berkas itu sudah lengkap (P21) atau belum.

Selanjutnya akan dilakukan proses rekonstruksi kasus yang dijadwalkan digelar pada Selasa (30/8/2022). Saat proses inilah kelima tersangka kasus pembunuhan Brigadir J dihadirkan.

Kepala Divisi Humas (Kadivhumas) Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J di Kompleks Duren Tiga merupakan salah satu upaya agar berkas bisa segera dinyatakan lengkap atau P-21.

"Dari Dirtipidum menyampaikan (rekonstruksi) untuk memperjelas konstruksi dan peristiwa yang terjadi, agar jaksa penuntut umum (JPU) mendapat gambaran yang lebih jelas dan sama dengan fakta-fakta dan keterangan para tersangka serta saksi di berita acara pemeriksaan, agar berkas bisa segera P-21," kata Dedi di Jakarta, Sabtu (27/8/2022).

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri telah melimpahkan berkas perkara empat tersangka pembunuhan berencana Brigadir J, Jumat (19/8). Hingga kini belum diketahui apakah berkas tersebut sudah dinyatakan lengkap oleh JPU.

"Kalau P-19, belum ada infonya," tambahnya.

14 Hari Tentukan Berkas Ferdy Sambo Cs

Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (tengah) saat tiba di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Selasa (26/7/2022). [Suara.com/Alfian Winsnto]
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (tengah) saat tiba di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Selasa (26/7/2022). [Suara.com/Alfian Winsnto]

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana mengatakan JPU memiliki waktu 14 hari sejak berkas dilimpahkan tahap satu untuk meneliti.

Apabila berkas belum lengkap, katanya, maka jaksa penuntut akan mengembalikan berkas beserta petunjuk (P-19) kepada penyidik Bareskrim.

"Sejak berkas dilimpahkan pada Jumat (18/9), kami masih melakukan penelitian terhadap berkas perkara tersebut," kata Ketut.

Terkait dengan rekonstruksi, Ketut mengatakan rekonstruksi dilakukan bekerja sama antara JPU dengan kepolisian.

"(Rekonstruksi) Sangat diperlukan, terlebih pelakunya lebih dari satu. Jangankan kasus pembunuhan, kasus tindak pidana korupsi seperti suap memerlukan proses rekonstruksi," imbuhnya.

Dia menjelaskan rekonstruksi merupakan metode atau cara membangun proses pembuktian di tingkat penyidikan setelah tersangka dan saksi diperiksa.

"Sehingga, memudahkan JPU melakukan proses pembuktian di persidangan dengan melakukan reka ulang setiap kejadian atau fakta hukum yang ada," jelasnya.

Rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J akan dilakukan pada Selasa (30/8) di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Dalam pelaksanaan rekonstruksi tersebut, para tersangka akan didampingi pengacara. Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) juga akan diundang untuk mengikuti rekonstruksi tersebut.

Putri Konsisten Ngaku Dirinya Korban Pelecehan

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi (Antara)
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi (Antara)

Sementara itu, kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis mengatakan, kliennya ditanyai hampir 80 pertanyaan oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri.

"Kurang lebih ada 80 pertanyaan," katanya di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (27/8/2022) dini hari WIB.

Dia menjelaskan, pemeriksaan Putri dilakukan pada Jumat (26/8) siang hingga Sabtu (27/8) pukul 01.00 WIB dini hari.

"Klien kami juga telah menjawab seluruh pertanyaan yang telah diajukan penyidik dalam berita acara pemeriksaannya," ungkapnya.

Dia menjelaskan Putri secara konsisten telah menjawab seluruh pertanyaan dalam BAP termasuk peran dan dugaan yang disangkakan.

"Berdasarkan klien kami dalam BAP, dugaan tersebut tidaklah akurat. Dan telah dijelaskan klien kami secara konstruktif kepada penyidik," katanya.

Dia mengatakan dalam pemeriksaan Putri menjelaskan bahwa dirinya adalah korban tindakan asusila atau kekerasan seksual dalam perkara tersebut.

"Keterangan klien kami juga sudah dicatat oleh penyidik dalam BAP tersebut, sekaligus penjelasan kronologis kejadian yang terjadi di Magelang," ungkapnya.

Sebelumnya, Penyidik Bareskrim Polri mengentikan sementara pemeriksaan Putri Candrawathi dan dilanjutkan kembali pada Rabu (31/8).

"Pemeriksaan malam ini dihentikan dulu karena sudah larut malam," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat malam.

Dia menjelaskan alasan penghentian pemeriksaan untuk menjaga kesehatan Putri, karena pemeriksaan konfrontir yang dilaksanakan pada Rabu, 31 Agustus 2021 bersama sejumlah tersangka lainnya seperti RR, KM dan RE.

Polri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Mereka ialah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan asisten rumah tangga Sambo Kuwat Maruf.

Mereka dijerat Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Gelar Rekontruksi Ulang, Polri akan Hadirkan Kelima Tersangka

Gelar Rekontruksi Ulang, Polri akan Hadirkan Kelima Tersangka

| Sabtu, 27 Agustus 2022 | 21:20 WIB

Ferdy Sambo Akan Diberhentikan Presiden Jokowi Dari Kepolisian

Ferdy Sambo Akan Diberhentikan Presiden Jokowi Dari Kepolisian

| Sabtu, 27 Agustus 2022 | 22:32 WIB

UAS Unggah Video HRS Terkait Tragedi KM 50, Netizen Kaitkan Mubahalah dengan  Tragedi Ferdy Sambo

UAS Unggah Video HRS Terkait Tragedi KM 50, Netizen Kaitkan Mubahalah dengan Tragedi Ferdy Sambo

| Sabtu, 27 Agustus 2022 | 21:57 WIB

Viral Foto Jadul Putri Candrawati Bikin Pangling, Ferdy Sambo Malah Dibilang Mirip Boris Bokir

Viral Foto Jadul Putri Candrawati Bikin Pangling, Ferdy Sambo Malah Dibilang Mirip Boris Bokir

Entertainment | Sabtu, 27 Agustus 2022 | 21:50 WIB

Presiden Jokowi Copot Tanda Pangkat Irjenpol Ferdy Sambo, jika Merujuk Keppres

Presiden Jokowi Copot Tanda Pangkat Irjenpol Ferdy Sambo, jika Merujuk Keppres

| Sabtu, 27 Agustus 2022 | 20:56 WIB

Berseberangan dengan Kak Seto, KPAI Tidak Sepakat Adanya Lapas Khusus bagi Putri Candrawathi

Berseberangan dengan Kak Seto, KPAI Tidak Sepakat Adanya Lapas Khusus bagi Putri Candrawathi

| Sabtu, 27 Agustus 2022 | 20:46 WIB

Bak 'Reuni', 5 Tersangka Pembunuhan Brigadir J Bakal Bertemu di Tempat Ini

Bak 'Reuni', 5 Tersangka Pembunuhan Brigadir J Bakal Bertemu di Tempat Ini

| Sabtu, 27 Agustus 2022 | 20:33 WIB

Terkini

Menteri Imipas Buka Akses Data untuk KPK Usut Kasus Silmy Karim Cs

Menteri Imipas Buka Akses Data untuk KPK Usut Kasus Silmy Karim Cs

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 14:56 WIB

Tak Punya Dealer dan Bengkel Aktif, Pengadaan Motor Listrik BGN Tidak Penuhi Syarat

Tak Punya Dealer dan Bengkel Aktif, Pengadaan Motor Listrik BGN Tidak Penuhi Syarat

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 14:50 WIB

Pukat UGM Desak Kejagung 'Follow The Money' Kasus MBG hingga ke SPPG: Siapa Saja yang Kecipratan?

Pukat UGM Desak Kejagung 'Follow The Money' Kasus MBG hingga ke SPPG: Siapa Saja yang Kecipratan?

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 14:40 WIB

Tegas! Perang AS-Israel vs Iran Akan Selesai Jika Militer Israel Angkat Kaki dari Lebanon

Tegas! Perang AS-Israel vs Iran Akan Selesai Jika Militer Israel Angkat Kaki dari Lebanon

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 14:35 WIB

Main Mata Dadan Cs Sedot Miliaran Uang MBG per Hari, Kejagung: Mereka Bertiga Kerja Sama!

Main Mata Dadan Cs Sedot Miliaran Uang MBG per Hari, Kejagung: Mereka Bertiga Kerja Sama!

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 14:34 WIB

Resmi Dibuka, Seminar KAGAMA HSE 2026 di UGM Ingatkan Ancaman Bencana Sektor Industri Nasional

Resmi Dibuka, Seminar KAGAMA HSE 2026 di UGM Ingatkan Ancaman Bencana Sektor Industri Nasional

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 14:33 WIB

Rupiah Tembus Rp 18.000 per Dolar AS, DPR Desak Menkeu dan BI Segera Bertindak

Rupiah Tembus Rp 18.000 per Dolar AS, DPR Desak Menkeu dan BI Segera Bertindak

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 14:25 WIB

Riset UI Ungkap Fakta Pahit, Rokok Jadi Penghambat Utama Program MBG

Riset UI Ungkap Fakta Pahit, Rokok Jadi Penghambat Utama Program MBG

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 14:14 WIB

Jaksa Tepis Pledoi Nadiem: Kasus Chromebook Murni Hukum, Bukan Politik

Jaksa Tepis Pledoi Nadiem: Kasus Chromebook Murni Hukum, Bukan Politik

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 14:07 WIB

Banggar DPR Soroti Tata Kelola BGN Usai Tiga Eks Pimpinan Jadi Tersangka Korupsi MBG

Banggar DPR Soroti Tata Kelola BGN Usai Tiga Eks Pimpinan Jadi Tersangka Korupsi MBG

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 14:00 WIB