Depok.suara.com - Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo mendapat sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari polri dalam sidang komisi kode etik terkait kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang digelar pada Kamis, 25 Agustus 2022.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan memimpin langsung pemberhentian Ferdy Sambo apabila sidang banding kode etik putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) ditolak oleh Perwira Tinggi yang menyidangkan, hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian.
Dalam Pasal 29 Ayat 1 yaitu pengangkatan dan pemberhentian Pati bintang dua ke atas ditetapkan dengan Keputusan Kapolri setelah dikonsultasikan dengan presiden.
"Presiden yang mengangkat dan memberhentikan pejabat tinggi (Pati)," kata Dedi, sebagaimana dilansir dari selebtek.suara.com pada Sabtu, 27 Agustus 2022.
Ferdy Sambo divonis PTDH karena terbukti telah melakukan pelanggaran berat Kode Etik Profesi Polri, yakni tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Sanksi PTDH dilakukan setelah Komisi Kode Etik Polri melakukan sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) sejak Kamis pukul 09.25 WIB sampai dengan Jumat dini hari pukul 01.50 WIB.
"Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Pol. Ahmad Dofiri selaku Ketua Komisi Kode Etik.
Selain PTDH, Ferdy Sambo juga dijatuhkan sanksi penempatan khusus atau patsus selama 21 hari di Mako Brimob.
Terkait vonis yang dijatuhkan, Ferdy Sambo mengakui dan menyesali semua perbuatan yang telah dilakukan. Ia juga mengajukan haknya untuk banding dan siap dengan segala putusannya.
"Kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan kami. Izinkan kami ajukan banding, apapun putusan banding kami siap menerima," kata Ferdy Sambo.
Baca Juga: Listrik Mati Saat Konser Vierratale di Tumenggung Batam, Penonton Kecewa: Kembalikan Uang Kami
Sidang etik Polri dihadiri oleh Ferdy Sambo dan 15 orang saksi, termasuk tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, yakni Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simajuntak mengatakan keputusan sidang komisi etik dengan memberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari polri kepada Ferdy Sambo sudah sesuai dengan harapan keluarga kliennya.
"(Putusannya) sudah sesuai harapan," kata Kamaruddin kepada wartawan di Mabes Polri pada Jumat, 26 Agustus 2022.
Kamaruddin menilai Ferdy Sambo tidak patut menjadi polisi karena telah melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya sendiri. Ia menyebut mantan Kadiv Propam Polri adalah pembunuh.
"Karena tidak patut seorang polisi pembunuh, apalagi membunuh anak buah," ucap Kamaruddin.
Kamaruddin juga mengatakan pihak keluarga Brigadir J mengapresasi Polri karena sudah berani menjatuhkan sanksi berat dengan memecat Ferdy Sambo dengan tidak hormat. (*)
Sumber: Selebtek.suara.com