Terbaru, Kerugian Negara Dalam Kasus Surya Darmadi Totalnya Kini Mencapai Rp 104 T

Ummi Hadyah Saleh | Yosea Arga Pramudita | Suara.com

Selasa, 30 Agustus 2022 | 13:34 WIB
Terbaru, Kerugian Negara Dalam Kasus Surya Darmadi Totalnya Kini Mencapai Rp 104 T
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Gedung Kejaksaan Agung, Selasa (30/8/2022). [Suaracom/Yosea].

Suara.com - Kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit PT. Duta Palma Group menambah kerugian perekonomian negara. Adapun total kerugian negara saat ini mencapai Rp 99,2 Triliun.

Awalnya, kasus yang menyeret nama bos PT. Duta Palma Group, Surya Darmadi itu disebutkan mencapai Rp. 78 triliun. Nilai kerugian bertambah seusai penyidik dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan ahli auditor melakukan penghitungan.

Sedangkan, untuk nilai kerugian keuangan negara mencapai Rp 4,9 triliun. Jika ditotal, kerugian keuangan dan perekonomian negara mencapai Rp 104,1 triliun.

"Sekarang sudah pasti hasil perhitungan yang diserahkan pada penyidik dari BPKP dari ahli auditor kerugian negara sebesar Rp 4,9 triliun (untuk keuangan), untuk kerugian perekonomian negara senilai 99,2 triliun, sehingga nilai ini ada perubahan dari awal penyidik temukan senilai Rp 78 triliun," kata Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Gedung Kejaksaan Agung, Selasa (30/8/2022).

Pada kesempatan itu, Kejaksaan Agung RI juga menampilkan barang bukti berupa tumpukan uang tunai lebih dari Rp 5,1 triliun yang disita dari Surya Darmadi. Uang tersebut merupakan pecahan dollar Amerika, dollar Singapura, dan Rupiah.

Tumpukan uang tunai itu berkaitan dengan perkara tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit PT Duta Palma Group. Adapun rinciannya, Rp 5.123.189.064.978, 11.400.813,57 (5 Triliun) dollar Amerika Serikat dan 646,04 dollar Singapura.

"Hari ini ada penyerahan secara simbolis penitipan sitaan dari Jampidsus kepada perwakilan bank Mandiri. Uang sebanyak 5,1 triliun bukan hanya dititipkan kepada bank Mandiri tapi ada di beberapa bank lain," beber Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana.

Ketut menambahkan, barang bukti uang tersebut diserahkan secara simbolis dari Jampidsus Febri Ardiansyah kepada perwakilan Bank Mandiri. Selain itu, uang juga akan diserahkan kepada perwakilan Bank milik pemerintah.

"Perlu diketahui uang sebanyak 5.1 Triliun ini bukan hanya dititipkan ke Bank Mandiri tapi beberapa bank pemerintah," sambungnya.

Diketahui Surya Darmadi pemilik perusahaan sawit PT Duta Palma Group, diduga tersangkut korupsi dalam penyerobotan lahan di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau. Ia diperkirakan menilap uang senilai Rp 78 triliun.

Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam keterangan resminya Senin (1/8/2022), menyebutkan kasus yang sama juga menyeret nama Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008 Raja Thamsir Rachman.

Surya Damadi diduga melakukan korupsi dalam penyerobotan lahan seluas 37.095 hektare di Riau melalui PT Duta Palma Group. Aksi tersebut didukung Raja Thamsir Rachman yang menerbitkan izin lokasi dan izin usaha perkebunan di kawasan di Indragiri Hulu pada lahan yang dimaksud kepada lima perusahaan di bawah PT Duta Palma Group. Kelimanya adalah PT Banyu Bening Utama, PT Seberida Subur, PT Panca Agro Lestari, PT Kencana Amal Tani, dan PT Palma Satu.

Burhanuddin menyatakan Surya Darmadi mempergunakan izin usaha lokasi dan izin usaha perkebunan tanpa izin pelepasan kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan serta tanpa adanya hak guna usaha dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Kemudian, PT Duta Palma Grup tidak pernah memenuhi kewajiban menyediakan 20 persen pola kemitraan dari total luas area perkebunan yang dikelola seperti diatur dalam Pasal 11 Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 Tahun 2007.

Tidak berhenti sampai di situ, Surya Darmadi juga menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara tersebut.

Dalam perkara dugaan korupsi, Raja dan Surya dikenakan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Surya juga disangkakan melanggar Pasal 3 jo Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan TPPU.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Barang Bukti Uang Rp5,1 Triliun Ditumpuk di Kejagung

Barang Bukti Uang Rp5,1 Triliun Ditumpuk di Kejagung

| Selasa, 30 Agustus 2022 | 13:18 WIB

Penampakan Tumpukan Uang Rp 5,1 Triliun Yang Disita Kejagung Dari Kasus Korupsi Surya Darmadi

Penampakan Tumpukan Uang Rp 5,1 Triliun Yang Disita Kejagung Dari Kasus Korupsi Surya Darmadi

News | Selasa, 30 Agustus 2022 | 13:05 WIB

KPK Dorong Kejagung Periksa Koruptor Sawit Surya Darmadi

KPK Dorong Kejagung Periksa Koruptor Sawit Surya Darmadi

| Senin, 29 Agustus 2022 | 14:23 WIB

Sempat Tertunda Karena Sakit, KPK Masih Tunggu Jadwal Kejagung Untuk Periksa Tersangka Surya Darmadi

Sempat Tertunda Karena Sakit, KPK Masih Tunggu Jadwal Kejagung Untuk Periksa Tersangka Surya Darmadi

News | Senin, 29 Agustus 2022 | 14:13 WIB

Surya Darmadi Tersangka Korupsi Lahan Sawit Diperiksa 6 Jam di Kejagung

Surya Darmadi Tersangka Korupsi Lahan Sawit Diperiksa 6 Jam di Kejagung

| Rabu, 24 Agustus 2022 | 23:15 WIB

Surya Darmadi, Tersangka Korupsi Rp78 Triliun Diperiksa Kejagung Selama Enam Jam

Surya Darmadi, Tersangka Korupsi Rp78 Triliun Diperiksa Kejagung Selama Enam Jam

News | Rabu, 24 Agustus 2022 | 19:30 WIB

Terkini

DPR Dorong Kemenkes Pastikan Pengobatan Terbaik untuk Andrie Yunus

DPR Dorong Kemenkes Pastikan Pengobatan Terbaik untuk Andrie Yunus

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 14:07 WIB

Patut Dicontoh! Gotong Royong Iuran JKN di DIY

Patut Dicontoh! Gotong Royong Iuran JKN di DIY

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 13:57 WIB

Trump Minta Tolong China Buka Selat Hormuz, Chuck Schumer: Anda Bercanda?

Trump Minta Tolong China Buka Selat Hormuz, Chuck Schumer: Anda Bercanda?

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 13:56 WIB

Nyawa Pelajar Melayang Usai Bentrokan di Bandung, Menteri PPPA Soroti Keamanan Anak

Nyawa Pelajar Melayang Usai Bentrokan di Bandung, Menteri PPPA Soroti Keamanan Anak

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 13:51 WIB

Trump Berang! Sindir Sekutu Ogah Kirim Kapal ke Selat Hormuz Meski 40 Tahun Dilindungi AS

Trump Berang! Sindir Sekutu Ogah Kirim Kapal ke Selat Hormuz Meski 40 Tahun Dilindungi AS

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 13:49 WIB

Cerita Unik Pemudik di Terminal Kalideres: Pengalaman Pertama hingga Tradisi Tahunan

Cerita Unik Pemudik di Terminal Kalideres: Pengalaman Pertama hingga Tradisi Tahunan

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 13:38 WIB

Kasus Serangan Air Keras Andrie Yunus, Tim Advokasi: Ini Serangan Sistematis

Kasus Serangan Air Keras Andrie Yunus, Tim Advokasi: Ini Serangan Sistematis

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 13:27 WIB

Program MBG Libur Saat Lebaran, BGN Klaim Hemat Anggaran Rp5 Triliun

Program MBG Libur Saat Lebaran, BGN Klaim Hemat Anggaran Rp5 Triliun

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 13:24 WIB

Megawati Gelar Open House Lebaran di Kantor PDIP, Beda dari Tahun Sebelumnya! Ada Apa?

Megawati Gelar Open House Lebaran di Kantor PDIP, Beda dari Tahun Sebelumnya! Ada Apa?

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 13:22 WIB

Keamanan Freeport Bobol: Ke Mana Larinya Anggaran Pengamanan Rp1 Triliun?

Keamanan Freeport Bobol: Ke Mana Larinya Anggaran Pengamanan Rp1 Triliun?

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 13:21 WIB