Sudah Buat 309,5 Kilometer Jalur Sepeda, Pemprov DKI Tambah 195 Kilometer Lagi Tahun Ini dengan Anggaran Rp119 Miliar

Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Rabu, 31 Agustus 2022 | 10:48 WIB
Sudah Buat 309,5 Kilometer Jalur Sepeda, Pemprov DKI Tambah 195 Kilometer Lagi Tahun Ini dengan Anggaran Rp119 Miliar
Pesepeda melintasi jalur khusus sepeda di Jalan Jenderal Sudirman. [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemprov DKI Jakarta hingga saat ini telah memiliki jalur khusus sepeda sepanjang 309,5 kilometer. Pembangunan gencar dilakukan untuk mendukung kesehatan masyarakat dan mengurangi polusi udara.

"Total saat ini sudah ada 114,5 kilometer dan tahun ini kami tambah 195 kilometer," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo di Jakarta, Rabu (31/8/2022).

Syafrin menjelaskan pembangunan jalur sepeda sepanjang 195 kilometer (km) itu ada di 20 lokasi di Jakarta dengan perkiraan anggaran mencapai sekitar Rp119 miliar.

Penambahan jalur sepeda di Ibu Kota, kata dia, ikut mendongkrak jumlah pesepeda.

Berdasarkan data Dinas Perhubungan DKI, pada 2005 jumlah pesepeda per hari hanya mencapai sekitar 47 orang.

Saat ini, seiring penambahan jalur sepeda dan kampanye kepada masyarakat, jumlah pesepeda diperkirakan mencapai sekitar 3.000 orang per hari. Bahkan penghitungan pada Agustus 2022 mencapai sekitar 4.000 pesepeda per hari.

Untuk mengoptimalkan pemanfaatan jalur sepeda, Dishub DKI sebelumnya mengeluarkan instruksi kepada pegawai instansi tersebut wajib menggunakan sepeda ke kantor setiap hari Jumat.

Pihaknya menyiapkan sanksi apabila tidak diikuti pegawai Dinas Perhubungan DKI.

"Tentu ini ada sanksi, karena ini instruksi dan ada disiplin pegawai," katanya.

Baca Juga: Terpopuler: Santri Tewas Dikeroyok hingga Diinjak-injak Senior, DPRD DKI Jakarta Proses Pemberhentian Gubernur

Apabila pegawai tidak memiliki sepeda, kata dia, pegawai Dishub DKI bisa menyewa sepeda yang saat ini tersedia di sejumlah titik termasuk di sekitar stasiun dan halte, khususnya bagi pegawai yang melanjutkan perjalanan setelah menggunakan angkutan massal.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI