Lin Che Wei bersama empat terdakwa diduga telah memperkaya sejumlah perusahaan. Merek didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Nama eks Mendag M. Luthfi Dalam Dakwaan Lima Terdakwa Kasus Korupsi Minyak Goreng, Ini Perannya
Welly Hidayat Suara.Com
Rabu, 31 Agustus 2022 | 15:38 WIB

BERITA TERKAIT
Kembali, Pemkab Purwakarta Raih Penghargaan sebagai Daerah Tertib Ukur
31 Agustus 2022 | 14:50 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI