Ikut Kawal Hasil Penyelidikan Komnas HAM soal Brigadir J, Komisi III Tegaskan Tidak akan Intervensi

Rabu, 31 Agustus 2022 | 19:06 WIB
Ikut Kawal Hasil Penyelidikan Komnas HAM soal Brigadir J, Komisi III Tegaskan Tidak akan Intervensi
Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul berharap proses tersebut transparan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (31/8/2022). [Suara,com/Suara.com].

Sedangkan,Bripka RR, KM,Ferdy Sambo dan istrinya Putri dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman lebih tinggi dari Bharada E, yakni hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI