Sedangkan,Bripka RR, KM,Ferdy Sambo dan istrinya Putri dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman lebih tinggi dari Bharada E, yakni hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.
Ikut Kawal Hasil Penyelidikan Komnas HAM soal Brigadir J, Komisi III Tegaskan Tidak akan Intervensi
Rabu, 31 Agustus 2022 | 19:06 WIB

BERITA TERKAIT
Komnas HAM Jelaskan Alasan Kuat Ma'ruf Ancam Pisau ke Brigadir J Saat di Magelang
31 Agustus 2022 | 18:16 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI