Komnas HAM Serahkan 3 Poin Hasil Investigasi ke Timsus Polri, Salah Satunya Tak Ditemukan Penyiksaan ke Brigadir J

Agung Sandy Lesmana, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Kamis, 01 September 2022 | 12:33 WIB
Komnas HAM Serahkan 3 Poin Hasil Investigasi ke Timsus Polri, Salah Satunya Tak Ditemukan Penyiksaan ke Brigadir J
Komnas HAM saat menyerahkan 3 rekomendasi hasil investigasi kasus Brigadir J ke Timsus Polri. (Suara.com/Yaumal)

Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyerahkan laporan hasil investigasi kasus pembunuhan Brigadir J ke Tim Khusus Polr, Kamis (1/9/2022), hari ini.

Penyerahan hasil investigasi kasus kematian Brigadir J dilakukan secara simbolik di kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat. Dalam laporan investigasi Komnas HAM ada terdapat tiga rekomendasi.

Hal itu diungkap oleh Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto selaku Ketua Tim Khusus.

"Ada tiga substansi dari rekomendasi Komnas HAM, yang pertama terhadap kasus itu sendiri kasus pembunuhan, kalau di kepolisian dikenal dengan Pasal 340. Kalau di Komnas HAM extra judicial killing," kata Agung saat konferensi pers, Kamis siang. 

Kedua, lanjutnya tidak ditemukan adanya penyiksaan terhadap Brigadir J.

"Rekomendasi Komans HAM menyimpulkan tidak ada tindak pidana kekerasan dan penganiyaan," ujarnya.

Kemudian ketiga, Komnas HAM menyimpulkan adanya obstraction of justice atau upaya penghalangan proses hukum.

"Dari rangkaian itu adanya kejahatan tindak pidana obstruction of justice. Yang kebetulan oleh Timsus juga sedang dilakukan langkah-langkah penanganan tindak pidana obstruction of justice," jelas Agung.

Dari tiga poin utama rekomendasi Komnas HAM, selanjutnya bakal jadi bahan pertimbangan Tim Khusus Polri dalam penyelidikan pembunuhan berencana Brigadir J yang didalangi oleh mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

baca juga

Sementara itu, Ketua Komisioner Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik menyatakan terimakasih ke Polri telah memberikan akses seluas-luasnya kepada lembaganya dalam penyelidikan kasus ini. Komnas HAM menyatakan penyelidikannya telah berakhir.

"Saya Ketua Komnas HAM dan Pak Irwasum sebagai Ketua Timsus ingin menyampaikan kepada publik semua kami akhiri. Tetapi tentu saja masih ada tugas lain dari Komnas HAM yaitu melakukan pengawasan proses selanjutnya sampai nanti di persidangan," ujarnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Hotman Paris Pernah Ditawari Tangani Kasus Ferdy Sambo dan Menolak, Alasan karena Libatkan Rakyat Kecil

Hotman Paris Pernah Ditawari Tangani Kasus Ferdy Sambo dan Menolak, Alasan karena Libatkan Rakyat Kecil

Entertainment | Kamis, 01 September 2022 | 12:31 WIB

2 Alasan Putri Candrawathi Minta Tidak Ditahan Polisi

2 Alasan Putri Candrawathi Minta Tidak Ditahan Polisi

Sulsel | Kamis, 01 September 2022 | 12:21 WIB

Terjerat Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ternyata Ini Alasan Istri Ferdy Sambo Tak Ditahan

Terjerat Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ternyata Ini Alasan Istri Ferdy Sambo Tak Ditahan

Sumedang | Kamis, 01 September 2022 | 12:19 WIB

Adegan Kuwat Maruf dan Istri Ferdy Sambo Lebih Dominan di TKP Magelang, Benarkah Tudingan Zina dan Kecurigaan Bharada E

Adegan Kuwat Maruf dan Istri Ferdy Sambo Lebih Dominan di TKP Magelang, Benarkah Tudingan Zina dan Kecurigaan Bharada E

Bandung | Kamis, 01 September 2022 | 12:11 WIB

Terkini

The Walk Hadir di Serpong, Satukan Kuliner dan Beauty dalam Satu Destinasi Lifestyle

The Walk Hadir di Serpong, Satukan Kuliner dan Beauty dalam Satu Destinasi Lifestyle

Lifestyle | Kamis, 17 September 2026 | 02:04 WIB

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Bali | Rabu, 16 September 2026 | 23:24 WIB

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 23:11 WIB

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 23:10 WIB

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Sumsel | Rabu, 16 September 2026 | 23:00 WIB

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:55 WIB

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 22:49 WIB

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:41 WIB

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Bri | Rabu, 16 September 2026 | 22:39 WIB

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:31 WIB

×