"Awal penyidik menyampaikan (kerugian) Rp78 triliun, sekarang sudah perhitungan hasil yang diserahkan kepada penyidik dari BPKP itu kerugian negara Rp 4,9 triliun untuk keuangan, untuk kerugian perekonomian negara senilai Rp 99,2 triliun sehingga nilai ini ada perubahan dari awal penyidik temukan," kata Febrie, pada Rabu (31/8/2022).
Kerugian Dampak Lingkungan Sekitar Rp114 Miliar
Setelah ditelaah lebih dalam oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ternyata kerugian negara yang ditimbulkan oleh Surya Darmadi nilainya lebih tinggi daripada yang diperkirakan oleh Kejaksaan Agung.
Deputi Bidang Investigasi BPKP Agustina Arumsari mengatakan, jumlah kerugian negara yang ditimbulkan oleh Surya Darmadi dibagi menjadi dua kategori, yakni kerugian akibat dampak pada lingkungan dan kerugian ekonomi negara.
Menurut Agustna, kerugian akibat dampak lingkungan sebesar USD 7,8 juta atau sekitar Rp 114 miliar dan biaya pemulihan kerusakan lingkungan, yang jika dijumlahkan, total semua mencapai Rp4,9 triliun.
Angka itu mencakup dampak pada tidak diperolehnya hak negara atas pemanfaatan hutan, seperti dana rebiosasi dan provisi sumber daya hutan.
Sementara itu, dalam kasus ini ada juga kerugian yang berdampak langsung pada hak-ha negara dalam mentuk keuangan negara. Untuk kerugian kategori ini, sebara keekonomian, negara merugi hingga Rp99,2 triliun.
Kontributor : Damayanti Kahyangan
Baca Juga: Giliran Istri Eks PM Najib Razak Jalani Sidang Putusan Kasus Suap Proyek Panel Surya