Tidak hanya itu, terhadap Putri Candrawathi terhambat kebebasannya untuk melaporkan kejadian dugaan kekerasan seksual yang dialaminya ke kepolisian tanpa melakukan intervensi siapapun.
3. Terdapat obstruction of justice
Diketahui, Komnas HAM juga menemukan adanya obstruction of justice atau upaya penghalangan proses hukum. Disebutkan oleh Komnas HAM hal tersebut masuk ke dalam kategori pelanggaran HAM.
Tindakan tersebut antara lain, pertama, sengaja menyembunyikan dan/atau melenyapkan barang bukti disaat sebelum atau sesudah proses hukum. Kedua, sengaja melakukan pengaburan fakta.
"Peristiwa tindakan obstruction of justice tersebut berimplikasi pemenuhan akses terhadap keadilan (access to justice) dan kesamaan di hadapan hukum (equality before the law) yang merupakan hak konstitusional, sebagaimana dijamin dalam hukum nasional maupun internasional," ujar Beka.
4. Pelanggaran hak anak
Komnas HAM juga menemukan adanya pelanggaran hak anak dalam kasus pembunuhan Brigadir J tersebut.
Seperti diketahui bahwa Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi sudah berstatus menjadi tersangka bersama tiga orang lainnya. Hal tersebut mengakibatkan anak-anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi mendapatkan perundungan di lingkungannya.
Beka menyebutkan bahwa dari kasus tersebut, terdapat hak yang dilanggar yaitu hak anak untuk mendapatkan perlindungan dari kekerasan fisik maupun mental yang sebenarnya sudah dijamin dalam Pasal 52 dan 58 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa