BPJS Kesehatan Jadi Syarat Apa Saja? Berikut Ketentuan Layanan Publik Terbaru

Rifan Aditya Suara.Com
Senin, 05 September 2022 | 13:19 WIB
BPJS Kesehatan Jadi Syarat Apa Saja? Berikut Ketentuan Layanan Publik Terbaru
BPJS Kesehatan jadi syarat apa saja - Ilustrasi BPJS Kesehatan
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

b.melakukan penyempurnaan regulasi terkait pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional."

4. Izin Usaha

Inpres pada poin 3(c) menyebutkan juga bahwa fungsi BPJS Kesehatan ini sebagai syarat Izin Usaha. Adapun Inpres tersebut berbunyi sebagai berikut:

"Menteri Dalam Negeri untuk: mendorong Gubernur dan Bupati/Wali Kota untuk mewajibkan pemohon perizinan berusaha dan pelayanan publik di daerah menjadi Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional."

5. Pembuatan Paspor

Salah satu syarat pembuatan paspor yaitu menyertakan BPJS Kesehatan. Hal ini tertuang dalam Inpres No 1 Th 2022, Inpres pada urutan 6 yang bunyinya sebagai berikut:

"Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk:

a. mengambil langkah-langkah yang diperlukan agar pemohon pelayanan administrasi hukum umum, pelayanan kekayaan intelektual, dan pelayanan keimigrasian merupakan Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional; dan

b. menyediakan data badan usaha untuk dapat dimanfaatkan dalam meningkatkan kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional."

Baca Juga: Masih Bingung Cara Buat SKCK! Simak Cara dan Syaratnya di Sini!

Sebagai informasi tambahan, berikut ini beberapa jenis pelayanan imigrasi:

  • Permohonan pembuatan paspor baru atau ganti paspor 
  • Pelayanan untuk WNA (Warga Negara Asing), khususnya untuk alih status keimigrasian.
  • Layanan pemberian ITAS (izin tinggal terbatas) baru.
  • Pemberian surat keterangan keimigrasian
  • Pendaftaran kewarganegaraan ganda terbatas. 6. Ibadah haji/umrah

Bagi yang akan melakukan ibadah umroh atau haji, salah satu syaratnya yaitu menyertakan BPJS Kesehatan. Hal ini termuat dalam ainpres No 1 Th 2022, tepatnya pada poin 5(a) yang bunyinya seperti berikut ini:

a. mengambil langkah-langkah agar pelaku usaha dan pekerja pada penyelenggara perjalanan ibadah umrah dan penyelenggara ibadah haji khusus menjadi Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional;

b. mensyaratkan calon jamaah umrah dan jamaah haji khusus merupakan Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional,

7. Sekolah

Pada Inpres angka 8 disebutkan juga bahwa salah satu syarat sekolah baik guru maupun murid adalah memiliki BPJS Kesehatan. Adapun bunyi Inpres tersebut seperti berikut ini:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI