Berdasarkan Intruksi Presiden, selain pembuatan SIM, STNK, BKPB, fungsi BPJS Kesehatan juga sebagai syarat keperluan layanan publik lainnya. Adapun beberapa layanan publik tersebut yakni sebagai berikut:
Jual beli tanah
KUR ( Kredit Usaha Rakyat)
Izin Usaha
Ibadah Haji/umrah
Pembuatan paspor
Sekolah
Santri
Demikian informasi mengenai BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat buat SIM terbaru. Jika ingin urus pembuatan SIM atau STNK atau keperluanan layanan publik lainnya berjalanan lancar, sebaiknya segera daftar keanggotan BPJS Kesehatan.
Baca Juga: BPJS Kesehatan Jadi Syarat Apa Saja? Berikut Ketentuan Layanan Publik Terbaru
Kontributor : Ulil Azmi