"Lah terus kenapa buat peraturan begituuuu sebelumnya heh, ya kita mah kalau gaada aturan juga gabakal iseng ngisi nik, kaya bego aja apa yah kita di pikir," ujar warganet.
"Lawak lawak kwkwkwk," kata warganet.
"Kalo kita yang harus jaga terus tugas bapak apa? Kenapa ga sekalian gaji bapak buat kita aja," tutur warganet lain dengan tidak kalah kesal.
"Lah, semua pendaftaran hampir pake NIK semua. Gimana mau dijaga pa," imbuh warganet.
"Kalo jaga sendiri, menkominfo gaada kerjaan dong," timpal yang lainnya.
Kominfo Ingatkan Peretas 1,3 Miliar Data Bukan Pahlawan
![Dirjen Aplikasi Informatika (Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Samuel Abrijani Pangerapan berbicara soal aturan buzzer politik di media sosial dalam masa tenang kampanye pemilu di Jakarta, Senin (25/3/2019). [Suara.com/Muhammad Yasir]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2019/03/25/84019-kominfo-samuel-abrijani-pangerapan.jpg)
Kominfo terus melakukan berbagai upaya untuk menyelesaikan masalah kebocoran 1,3 miliar data kartu SIM. Termasuk dengan menyiapkan sanksi administratif dan pidana untuk pelaku peretasan.
Kominfo mengingatkan bahwa para peretas ini telah melakukan pelanggaran alih-alih menjadi pahlawan. Karena itulah mereka harus menjalani sanksi sebagai bentuk pertanggung jawabannya.
"Ini seolah-olah yang membocorkan itu pahlawan," ujar Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kominfo, Samuel Abrijani Pangerapan di Kantor Kominfo, Jakarta Pusat, Senin (5/9/2022).
Baca Juga: Kominfo Tak Akan Blokir Situs Penyebar Data 1,3 Miliar Kartu SIM
"Kkarena itu kami undang cyber crime. Kami harus bahu membahu. Di satu sisi satu pelanggaran administratif, sedangkan satu sisi itu pelanggaran pidana," lanjut Samuel.