Protes Pajak Naik 400 Persen Pakai Uang Koin Segalon di Jombang: Tagihan Rp400 Ribu Jadi Rp1,2 Juta

Bangun Santoso Suara.Com
Selasa, 12 Agustus 2025 | 19:05 WIB
Protes Pajak Naik 400 Persen Pakai Uang Koin Segalon di Jombang: Tagihan Rp400 Ribu Jadi Rp1,2 Juta
Viral! Protes Pajak Naik 400 Persen, Warga Jombang Bayar Pakai Koin Satu Galon, Apa Kata Bupati?. (Foto: Facebook/Jombang Storey)

Suara.com - Sebuah cerita dari Jombang menjadi viral setelah seorang warga, Joko Fattah Rochim (63), menerima tagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang melonjak secara fantastis. Tagihannya yang pada tahun 2023 hanya sebesar Rp 400.000, kini membengkak menjadi Rp 1.238.428 pada tahun 2024.

Merasa kenaikan tersebut tidak wajar, Fattah melancarkan aksi protes yang unik dan menarik perhatian publik.

Tumpahkan Koin Tabungan Anak di Kantor Pajak

Pada Senin (11/08/2025), Fattah mendatangi Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jombang dengan membawa sebuah galon air mineral bekas yang penuh berisi uang koin. Koin pecahan Rp 200, Rp 500, dan Rp 1.000 itu langsung ia tumpahkan di meja pelayanan sebagai pembayaran pajaknya.

Aksi yang kemudian viral di media sosial ini adalah bentuk kekecewaannya atas lonjakan tagihan yang ia anggap sangat memberatkan.

"Uang koin ini sebagai bentuk protes saya. Karena saya gak punya uang, saya pakai uang koin ini yang merupakan tabungan anak saya sejak kecil," ujarnya kepada wartawan, dikutip Selasa (12/08/2025).

Menurut Fattah, kenaikan yang wajar seharusnya tidak sebesar itu. Ia sempat berdebat dengan Kepala Bapenda di lokasi, mengungkapkan rasa frustrasinya.

"Kenaikan dari Rp 400 ribu ke Rp 500 ribu atau Rp 600 ribu masih wajar. Lah ini naik Rp 1 juta ya memberatkan kita. Saya harap Bupati Jombang tegas, perubahan pajak di tahun 2024 ini harus dibenahi," ujarnya.

Alasan Pemda dan Respons Bupati

Baca Juga: Viral! Protes Pajak Naik 400 Persen, Warga Jombang Bayar Pakai Koin Satu Galon, Apa Kata Bupati?

Kepala Bapenda Jombang, Hartono, menjelaskan bahwa kenaikan ini merupakan dampak dari survei ulang Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang dilakukan pada 2022-2024. Ia mengakui ada beberapa wilayah yang kenaikannya mencapai ribuan persen, meski ada juga yang turun.

"Kalau ditanya kenaikan berapa persen tidak bisa mas, soalnya tidak semua merata naik dan ada beberapa wilayah yang juga mengalami penurunan. Ada beberapa memang naik ribuan persen," katanya.

Bapenda mempersilakan warga yang merasa keberatan untuk mengajukan permohonan keringanan. "Bagi yang merasa keberatan, bisa mengajukan keberatan. Pada tahun 2024 kita menerima sebanyak 11 ribu orang mengajukan keberatan, dan 2025 ini sudah ada sekitar 5 ribu orang yang kita berikan keringanan maupun pembebasan pajak," ujarnya.

Bupati Jombang, Warsubi, merespons cepat keluhan ini. Ia meminta warga untuk tidak ragu mengajukan keberatan melalui tim khusus yang telah disiapkan.

”Bagi warga yang merasa nilai pajaknya kurang tepat untuk tidak ragu menyampaikan keberatan ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jombang. Tim khusus, telah disiapkan untuk memproses setiap keberatan secara cepat, transparan, dan profesional,” ujar Bupati Warsubi, Senin (11/8).

Bupati juga telah memerintahkan pendataan ulang dan mengumumkan sejumlah kebijakan untuk meringankan beban warga, seperti penghapusan denda pajak hingga 31 Desember 2025 dan diskon BPHTB. Ia pun berkomitmen tidak akan ada kenaikan pajak pada tahun 2026.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI