Setelah itu pelaku memutuskan untuk pulang ke rumah. Dan di sepanjang jalan, isi pesan dalam grup WA yang ditulis korban terus melekat dalam benaknya.
Karena sudah terlanjur terbakar emosi, pelaku akhirnya memutuskan untuk langsung menuju rumah korban. Sesampainya disana, korban sedang duduk di depan rumah.
Pelaku lalu memanggil korban. Dan ketika korban menhampiri pelaku dan hendak membuka gerbang, pelaku lalu langsung melepaskan tembakan ke arah korban.
"Korban sempat berlari masuk ke rumah, namun kotban terjatuh tepat di depan anak istrinya. Korban sempat dibawa ke rumah sakit, oleh keluarga dan tetangga korban namun sayang nyawanya sudah tidak tertolong lagi, " ujar AKBP Dolfie.
Pelaku ditangkap dan akui perbuatannya
Dua jam setelah peristiwa penembakan tersebut, pelaku berhasil ditangkap di rumahnya. Kabid Propam Polda Lampung Kombes Pol Pandra mengatakan, pelaku telah mengakui semua perbuatannya.
Kepada penyidik, pelaku mengungkapkan perbuatannya itu dipicu karena dendam lama.
Pelaku diancam hukuman 15 tahun penjara
Atas perbuatannya, Aipda RS terancam hukuman penjara selama 15 tahun, sesuai Pasal 338 KUHPidana. Tak hanya itu, pelaku juga dijerat dengan kode etik Polri, dimana hukumannya masuk dalam kategori pidana serta diancam akan dipecat dengan tida hormat (PTDH).
Baca Juga: 4 Fakta Kasus Polisi Tembak Polisi di Lampung: Korban Ditembak di Depan Anak dan Istri
Sementara jenazah korban, Aipda AK, kini sedang menjalani visum et repertum dan autopsy di rumah Bhayangkara Polri.