Dua jam setelah peristiwa penembakan tersebut, pelaku berhasil ditangkap di rumahnya. Kabid Propam Polda Lampung Kombes Pol Pandra mengatakan, pelaku telah mengakui semua perbuatannya.
Kepada penyidik, pelaku mengungkapkan perbuatannya itu dipicu karena dendam lama.
Pelaku diancam hukuman 15 tahun penjara
Atas perbuatannya, Aipda RS terancam hukuman penjara selama 15 tahun, sesuai Pasal 338 KUHPidana. Tak hanya itu, pelaku juga dijerat dengan kode etik Polri, dimana hukumannya masuk dalam kategori pidana serta diancam akan dipecat dengan tida hormat (PTDH).
Sementara jenazah korban, Aipda AK, kini sedang menjalani visum et repertum dan autopsy di rumah Bhayangkara Polri.
Kontributor : Damayanti Kahyangan