Hasil Uji Kebohongan Bharada E, Brigadir RR dan Kuat Maruf: Jujur

Selasa, 06 September 2022 | 16:05 WIB
Hasil Uji Kebohongan Bharada E, Brigadir RR dan Kuat Maruf: Jujur
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi. Dalam keterangan terbaru mengenai hasil pemeriksaan lie detector, Andi Rian mengungkap jika tersangka Bharada E, Brigadir RR dan KM jujur dalam kesaksian pembunuhanbrigadir J. [Suara.com/Muhammad Yasir]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Saya pernah ungkapkan yang tahu hanya Allah, PC dan almarhum J yang tahu pastinya" tuturnya.

Di samping itu Agus juga menjelaskan bahwa kebenaran hakiki itu sendiri menurutnya hanya milik Tuhan Yang Maha Kuasa. Sedangkan kebenaran duaniawi, menurutnya mesti didasari atas keterangan saksi dan bukti.

"Kebenaran hakiki hanya milik Allah SWT. Kebenaran duniawi tentunya didasari atas keterangan saksi-saksi dan bukti," ujarnya.

Adapun berdasar hasil penyidikan serta keyakinan atau naluri penyidik, peristiwa pembunuhan Brigadir J ini menurut Agus diduga menyangkut kehormatan. Meski dia tak tegas menyebutnya apakah terkait pelecehan atau hal lainnya.

"Naluri kami sebagai penyidik seniorlah (sudah mau pensiun) apa yang terjadi ya menyangkut kehormatan sebagaimana disampaikan oleh Dirtipidum beberapa waktu yang lalu," ungkapnya.

Sementara, terkait isu perselingkuhan antara Putri dan Kuat Maruf hal ini menurut Agus kecil kemungkinan terjadi. Sebab merujuk keterangan beberapa saksi, Kuat Maruf baru kembali bekerja setelah dua berhenti sementara karena pandemi Covid-19.

"Kalau isu dengan kuat kok jauh ya, karena Kuat baru seminggu masuk setelah hampir dua tahun karena pendemi Covid-19 (yang bersangkutan kena covid). Hal ini terkonfirmasi saksi-saksi lainnya," bebernya.

Melukai Harkat Martabat

Dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, tim khusus total telah menetapkan lima tersangka. Mereka, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E alias Richard Eliezer, Brigadir RR alias Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

Baca Juga: Sebut CCTV Penembakan Brigadir J Jadi Bahan Nobar Bawahan Sambo, John Sitorus: Hukuman Mati yang Terbaik

Terkecuali Bharada E, empat tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI