Bebas Bersyarat, Napi Koruptor Patrialis Akbar, Zumi Zola Hingga Suryadharma Ali Resmi Keluar Penjara Hari ini

Welly Hidayat

Selasa, 06 September 2022 | 19:13 WIB
Bebas Bersyarat, Napi Koruptor Patrialis Akbar, Zumi Zola Hingga Suryadharma Ali Resmi Keluar Penjara Hari ini
Terdakwa Gubernur Jambi Non Aktif Zumi Zola menjalani sidang putusan kasus dugaan suap pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD Provinsi Jambi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (6/12). [Suara.com/Muhaimin A Untung]

Suara.com - Eks Gubernur Jambi Zumi Zola, Eks Menteri Agama Suryadharma Ali, dan Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar resmi dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Selasa (6/9/2022) hari ini.

Ketiga napi koruptor tersebut dilepaskan dari jeruji besi karena mendapatkan pembebasan bersyarat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM RI.

Selanjutnya, ketiga napi koruptor itu akan mendapatkan bimbingan dari balai pemasyarakatan.

Informasi tersebut dibenarkan langsung oleh Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokol, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti.

"(Suryadharma Ali, Zumi Zola, dan Patrialis Akbar) Iya PB (pembebasan bersyarat)," kata Rika dihubungi, Selasa (6/9/2022) malam.

Tiga napi koruptor tersebut menambah deretan panjang sebagai narapidana yang terbukti mencuri uang negara dibebaskan melalui program pembebasan bersyarat.

Dimana hari ini juga, eks Gubernur Banten Ratu Atut dan mantan Jaksa Pinangki Kumala Sari juga dibebaskan melalui program tersebut.

Untuk napi korupsi Zumi Zola divonis penjara selama enam tahun. Ia, terbukti menerima uang puluhan miliar dari gratifikasi dan uang ketok palu ketika menjabat Gubernur Jambi tahun 2018.

Narapidana Suryadharma Ali divonis enam tahun penjara pada tahun 2016. Ia, terbukti korupsi dana haji tahun 2010 sampai 2013.

baca juga

Sedangkan, narapidana korupsi Patrialis Akbar divonis penjara delapan tahun pada tingkat pertama tahun 2017. Ia, dinyatakan terbukti menerima suap kuota impor daging sapi.

Namun, ketika banding di tingkat Peninjauan Kembali (PK) hukuman Patrialis menjadi tujuh tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mantan Jaksa Pinangki Bebas Bersyarat, Kemenkumham: Iya Betul

Mantan Jaksa Pinangki Bebas Bersyarat, Kemenkumham: Iya Betul

Riau | Selasa, 06 September 2022 | 18:49 WIB

Dari Vonis 10 Tahun Disunat Jadi Empat Tahun, Kini Eks Jaksa Pinangki Bebas Bersyarat

Dari Vonis 10 Tahun Disunat Jadi Empat Tahun, Kini Eks Jaksa Pinangki Bebas Bersyarat

News | Selasa, 06 September 2022 | 18:22 WIB

Perjalanan Kasus Ratu Atut Terjerat Suap, Korupsi, sampai Bebas Bersyarat dari Penjara

Perjalanan Kasus Ratu Atut Terjerat Suap, Korupsi, sampai Bebas Bersyarat dari Penjara

News | Selasa, 06 September 2022 | 17:45 WIB

Mantan Jaksa Pinangki Bebas Bersyarat Bersama Ratu Atut

Mantan Jaksa Pinangki Bebas Bersyarat Bersama Ratu Atut

Lampung | Selasa, 06 September 2022 | 17:13 WIB

Penampakan Eks Jaksa Pinangki Bebas Bersyarat Hari Ini, Tak Lagi Berhijab

Penampakan Eks Jaksa Pinangki Bebas Bersyarat Hari Ini, Tak Lagi Berhijab

Jakarta | Selasa, 06 September 2022 | 16:48 WIB

Napi Koruptor Ratu Atut, Jaksa Pinangki, Desi Ariyani dan Mirawati Basri Bebas Bersyarat

Napi Koruptor Ratu Atut, Jaksa Pinangki, Desi Ariyani dan Mirawati Basri Bebas Bersyarat

Serang | Selasa, 06 September 2022 | 16:44 WIB

Terkini

Raih Opini WTP BPK, Purbaya Klaim Jadi Bukti Fiskal Sehat

Raih Opini WTP BPK, Purbaya Klaim Jadi Bukti Fiskal Sehat

Bisnis | Jum'at, 31 Juli 2026 | 22:54 WIB

Mendiktisaintek Didesak Tindak Lanjuti Rekomendasi Irjen soal Dugaan Plagiasi Guru Besar Unsoed

Mendiktisaintek Didesak Tindak Lanjuti Rekomendasi Irjen soal Dugaan Plagiasi Guru Besar Unsoed

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 22:38 WIB

Bayar Cicilan Kendaraan Pakai BRImo Bisa Dapat Cashback 10 Persen, Cek Syaratnya!

Bayar Cicilan Kendaraan Pakai BRImo Bisa Dapat Cashback 10 Persen, Cek Syaratnya!

Bri | Jum'at, 31 Juli 2026 | 22:34 WIB

Bea Cukai Ungkap Penerimaan Negara dari Ekspor Sawit Pangkalan Bun Tembus Rp 1,74 Triliun

Bea Cukai Ungkap Penerimaan Negara dari Ekspor Sawit Pangkalan Bun Tembus Rp 1,74 Triliun

Bisnis | Jum'at, 31 Juli 2026 | 22:26 WIB

Sempat Sulitkan Timnas Indonesia, John Herdman Angkat Topi Buat Timor Leste

Sempat Sulitkan Timnas Indonesia, John Herdman Angkat Topi Buat Timor Leste

Bola | Jum'at, 31 Juli 2026 | 22:23 WIB

Investasi Rp1 Triliun, Jakarta Kembangkan Kawasan Peternakan Sapi Terintegrasi di Banten

Investasi Rp1 Triliun, Jakarta Kembangkan Kawasan Peternakan Sapi Terintegrasi di Banten

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 22:22 WIB

Di Balik Kemenangan Gugatan MBG, Putusan MK Dinilai Sarat Kompromi Politik

Di Balik Kemenangan Gugatan MBG, Putusan MK Dinilai Sarat Kompromi Politik

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 22:17 WIB

Mahasiswa UGM Terangi Jalan Gelap Banyuwangi, Hadirkan Energi Bersih dan Ekonomi Sirkular

Mahasiswa UGM Terangi Jalan Gelap Banyuwangi, Hadirkan Energi Bersih dan Ekonomi Sirkular

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 22:10 WIB

Sudaryono Geram MBG Disebut Habiskan Uang Negara: Tanpa Program Ini Sekolah Rusak Tetap Banyak

Sudaryono Geram MBG Disebut Habiskan Uang Negara: Tanpa Program Ini Sekolah Rusak Tetap Banyak

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 21:51 WIB

Unai Emery Senang Kembali ke Indonesia, Aston Villa Siap Suguhkan Permainan Terbaik di GBK

Unai Emery Senang Kembali ke Indonesia, Aston Villa Siap Suguhkan Permainan Terbaik di GBK

Bola | Jum'at, 31 Juli 2026 | 21:48 WIB

×