SKCK berlaku selama 6 bulan sejak diterbitkan dan bisa diperpanjang apabila diperlukan. Untuk saat ini, pembuatan SKCK bisa dilakukan secara online maupun offline dengan membawa persyaratan yang diperlukan.
Untuk WNI, dokumen yang diperlukan untuk membuat SKCK antara lain:
- Fotokopi KTP, atau kartu identitas lain bila belum mempunyai KTP
- Fotokopi paspor
- Fotokopi KK
- Fotokopi akta kelahiran/kenal lahir
- 6 lembar pas foto berukuran 4x6 cm dengan latar belakang merah, foto harus berpakaian sopan dan berkerah, foto tidak mengenakan aksesoris di wajah, serta wajah harus terlihat utuh bila pemohon memakai hijab
Berkas-berkas tersebut lalu dibawa ke loket pembuatan SKCK, ditambah dengan Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.
Pemohon lalu mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor polisi dengan baik dan benar, kemudian diambil sidik jarinya oleh petugas.
Sementara bila memohon secara online cukup dengan mengakses form pendaftaran di laman skck.polri.go.id lalu mengisi seluruh kolom yang tersedia serta membawa berkas-berkas yang diperlukan.