Bareskrim Polri Tetapkan Dua ASN Kemendag Jadi Tersangka Korupsi Gerobak Dagang

Erick Tanjung

Rabu, 07 September 2022 | 18:26 WIB
Bareskrim Polri Tetapkan Dua ASN Kemendag Jadi Tersangka Korupsi Gerobak Dagang
Seorang petugas memperlihatkan gerobak dagang bantuan UMKM dari Kementerian Perdagangan yang disita di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (7/9/2022). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menetapkan dua orang aparatur sipil negara atau ASN di Kementerian Perdagangan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan gerobak dagang tahun anggaran 2018 dan 2019.

"Berdasarkan fakta-fakta yang kami dapat di dalam proses penyidikan dan juga hasil koordinasi kami dengan auditor, sudah cukup kami tetapkan bahwa dari kegiatan-kegiatan tersebut kami tetapkan tersangka," kata Dirtipikor Bareskrim Polri, Brigjen Cahyono Wibowo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (7/9/2022).

Kedua tersangka itu ialah Putu Indra Wijaya (PIW) selaku Pejabat Pembuat Komitmen/PPK proyek pengadaan gerobak dagang tahun anggaran 2018 di Direktorat Penggunaan dan Pemasaran Produk Dalam Negeri (DJP3DN) Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (DJPN) Kemendag. Serta Buana Priambudi (BP), yang juga merupakan PPK pengadaan gerobak dagang tahun anggaran 2019.

Kedua tersangka tidak ditahan dengan alasan teknis penyidikan, namun penyidik melakukan pencekalan terhadap keduanya.

PIW dan BP disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 dan/atau perbuatan menerima hadiah atau janji untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, sebagaimana dimaksud dengan Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman 18 tahun pidana penjara.

Dalam perkara tersebut, kedua tersangka tidak saling terkait tetapi melakukan tindak pidana korupsi dengan modus serupa, yaitu melakukan mark up nilai gerobak yang seharusnya Rp3 juta menjadi Rp7 juta. Selain itu, tersangka juga melakukan pekerjaan fiktif untuk proyek pengadaan gerobak dagang di DJP3DN DJPN Kemendag tahun anggaran 2018 dan 2019.

Kedua tersangka, selaku PPK, memengaruhi kelompok kerja (pokja) pengadaan gerobak dagang dengan menambahi syarat pengadaan, sehingga orang yang mengikuti lelang (perusahaan pinjaman tersangka) bisa menang.

"Memengaruhi pokja dengan menambahi syarat pengadaan. Jadi, di sini ada pengaturan lelang, sehingga orang yang ikut lelang bisa menang," jelas Cahyono.

Tersangka PIW terlibat menerima suap dalam perencanaan proses kegiatan pengadaan gerobak dagang sebesar Rp800 juta. Nilai anggaran pengadaan gerobak tahun 2018 sejumlah Rp49 miliar untuk 7.200 unit gerobak, namun yang dikerjakan hanya sebanyak 2.500 unit.

baca juga

Dalam proses perencanaan tersebut, ada korespodensi antara PPK dengan para pihak yang ditunjuk sebagai pelaksana pekerja pengadaan gerobak. Kemudian, ada pengaturan lelang dengan cara mengubah peraturan persyaratan, sehingga pokja menetapkan salah satu perusahaan yang ditunjuk sebagai pemenang proyek pengadaan.

"Untuk metode kerugian negara, sehingga mendapatkan estimasi Rp30 miliar, adalah dari fiktif dan kemahalan," tambah Cahyono.

Dalam kasus tersangka PIW, penyidik menemukan indikasi adanya aliran uang kepada beberapa pihak di Kemendag dan terkait proyek pengadaan gerobak dagang. "Kami melakukan pengembangan perkara terhadap para pihak ini," ujarnya.

Terhadap tersangka BP, dikenakan pasal serupa karena terindikasi menerima suap di awal proses pengadaan gerobak sebesar Rp1,1 miliar. Dalam proyek pengadaan gerobak dagang UMKM tahun 2019, nilai total pengadaan sebesar Rp26 miliar untuk kontrak sebanyak 3.570 unit, namun yang dikerjakan hanya 311 unit gerobak. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Lakukan Mark Up Harga Gerobak hingga Manipulasi Pemenang Lelang, Dua ASN di Kemendag Jadi Tersangka Korupsi

Lakukan Mark Up Harga Gerobak hingga Manipulasi Pemenang Lelang, Dua ASN di Kemendag Jadi Tersangka Korupsi

Jogja | Rabu, 07 September 2022 | 17:25 WIB

Inilah Tersangka Peraih Adhi Makayasa yang Mengganti DVR CCTV di TKP Pembunuhan Brigadir J

Inilah Tersangka Peraih Adhi Makayasa yang Mengganti DVR CCTV di TKP Pembunuhan Brigadir J

Cianjur | Rabu, 07 September 2022 | 14:28 WIB

Tuduhan Pelecahan Putri Candrawathi, Dipertanyakan Bareskrim Polri, Begini Tanggapannya

Tuduhan Pelecahan Putri Candrawathi, Dipertanyakan Bareskrim Polri, Begini Tanggapannya

Bandungbarat | Rabu, 07 September 2022 | 12:39 WIB

Terkini

Mengurai Symbolic Immortality dan Obsesi Prabowo Menciptakan Program Baru

Mengurai Symbolic Immortality dan Obsesi Prabowo Menciptakan Program Baru

Your Say | Senin, 27 Juli 2026 | 09:44 WIB

John Herdman Punya Kunci Taklukan Kamboja, Timnas Indonesia Pesta Berapa Gol Malam Ini?

John Herdman Punya Kunci Taklukan Kamboja, Timnas Indonesia Pesta Berapa Gol Malam Ini?

Bola | Senin, 27 Juli 2026 | 09:41 WIB

Timnas Indonesia vs Kamboja Malam Ini, Nadeo Argawinata: Pantang Anggap Remeh Lawan

Timnas Indonesia vs Kamboja Malam Ini, Nadeo Argawinata: Pantang Anggap Remeh Lawan

Bola | Senin, 27 Juli 2026 | 09:36 WIB

Head to Head Timnas Indonesia vs Kamboja: 5 Laga Terakhir Garuda Cetak 23 Gol

Head to Head Timnas Indonesia vs Kamboja: 5 Laga Terakhir Garuda Cetak 23 Gol

Bola | Senin, 27 Juli 2026 | 09:33 WIB

Rupiah Melemah Dekati Rp18.000, Pengunduran Diri Perry Warjiyo Jadi Sentimen Pasar

Rupiah Melemah Dekati Rp18.000, Pengunduran Diri Perry Warjiyo Jadi Sentimen Pasar

Bisnis | Senin, 27 Juli 2026 | 09:31 WIB

Ayah Korban Pengeroyokan Usai Dituduh Curi Ayam Tinggalkan Tiga Anak

Ayah Korban Pengeroyokan Usai Dituduh Curi Ayam Tinggalkan Tiga Anak

Bali | Senin, 27 Juli 2026 | 09:27 WIB

Bos Aprilia Puji Marc Marquez: Dia Favorit Juara Dunia Musim Ini

Bos Aprilia Puji Marc Marquez: Dia Favorit Juara Dunia Musim Ini

Your Say | Senin, 27 Juli 2026 | 09:27 WIB

TKP Rusak Jadi Kendala, Polisi Sisir CCTV Usut Kematian Sutrimo

TKP Rusak Jadi Kendala, Polisi Sisir CCTV Usut Kematian Sutrimo

News | Senin, 27 Juli 2026 | 09:26 WIB

6 Weton Paling Keras Kepala Menurut Primbon Jawa, Tapi Berpotensi Kaya Raya

6 Weton Paling Keras Kepala Menurut Primbon Jawa, Tapi Berpotensi Kaya Raya

Lifestyle | Senin, 27 Juli 2026 | 09:25 WIB

IHSG Bergerak Dua Arah Pagi Ini, Saham RANS Merah

IHSG Bergerak Dua Arah Pagi Ini, Saham RANS Merah

Bisnis | Senin, 27 Juli 2026 | 09:24 WIB

×