KA-PDP Dorong Pemerintah Pastikan Adanya Partisipasi Publik Sebelum RUU PDP Disahkan

Welly Hidayat, Yosea Arga Pramudita

Kamis, 08 September 2022 | 21:00 WIB
KA-PDP Dorong Pemerintah Pastikan Adanya Partisipasi Publik Sebelum RUU PDP Disahkan
Data pribadi [DW]

Suara.com - Koalisi Advokasi Pelindungan Data Pribadi (KA-PDP) mendorong pemerintah dan DPR memastikan adanya partisipasi publik sebelum dan sesudah Rancangan Undang-Undang (RUU) PDP disahkan. Pasalnya, partisipasi publik menjadi penting agar Indonesia memiliki pondasi UU PDP yang baik.

Dalam pandangan KA-PDP, partisipasi publik menjadi guna menopang kesiapan Indonesia untuk mengimplementasikan secara sederhana bagi sektor privat, publik, serta beragam kalangan masyarakat di Indonesia secara luas.

"Kami mendorong pemerintah dan DPR memastikan adanya partisipasi publik sebelum dan sesudah RUU PDP disahkan," kata Alia Yofira, perwakilan dari Purple Code Collective dalam siaran persnya, Kamis (8/9/2022).

Soal insiden kebocoran data registrasi SIM card, KA-PDP menyebut hal itu semakin menunjukkan bahwa Kementerian dan Lembaga di Indonesia menjalani dua peranan. Pertama, sebagai entitas yang turut mengatur dan mengimplementasikan isu PDP dan kedua sebagai pelaku pemrosesan data pribadi.

"Hal ini berarti Indonesia memerlukan Otoritas Pengawas Pelindungan Data Pribadi (Otoritas PDP) yang memiliki kompetensi sekaligus bisa secara adil melaksanakan tugas dan kekuasaannya untuk mengawasi kegiatan pemrosesan data yang dilakukan termasuk oleh atau untuk sektor publik," beber Alia.

Alia menyebut, keberadaan RUU PDP nantinya harus memastikan kehadiran Otoritas PDP yang independen. Tanpa otoritas PDP yang independen, Indonesia akan mengalami kesulitan di dalam membangun kepercayaan masyarakat dan mendorong akselerasi transformasi digital yang berkesinambungan di negara ini.

Tidak hanya itu, RUU PDP juga perlu secara saksama mengatur isu-isu krusial yang berdampak pada beragam kalangan masyarakat. Misalnya, ruang lingkup data pribadi spesifik dan mekanisme pelindungannya, pendefinisian usia anak, dan pengaturan terkait pengendali data gabungan.

Kemudian penghapusan sanksi pidana dan pengenaan sanksi denda administratif secara berjenjang, kewajiban pengendali dan pemroses data, serta hak-hak subjek data dan pengaturan pengecualian pemrosesan data pribadi yang menjunjung tinggi pelindungan subjek data.

Untuk itu, KA-PDP mendorong beberapa poin berikut:

baca juga

1. Pemerintah dan DPR harus memastikan adanya partisipasi publik yang bermakna sebelum RUU PDP disahkan.

2. Melalui partisipasi publik yang bermakna, Pemerintah dan DPR harus memastikan pengaturan dalam RUU PDP adalah baik dan layak untuk kelak undang-undang ini menjadi payung regulasi isu PDP di Indonesia.

3. Melalui partisipasi publik yang bermakna, Pemerintah dan DPR harus memastikan keberadaan pengaturan Otoritas PDP yang independen dan kompeten dalam RUU PDP.

4. Pemerintah harus melakukan upaya dan tindakan secara serius, transparan, dan akuntabel dalam penanganan kasus kebocoran data pribadi SIM card, termasuk memberikan notifikasi kepada subjek data yang terdampak.

5. Melalui partisipasi publik yang bermakna, Indonesia juga sudah harus memikirkan dan memulai langkah-langkah persiapan implementasi RUU PDP dengan memikirkandan memulai langkah-langkah persiapan implementasi RUU PDP dengan dapat merujuk kepada “Peta Jalan Tata Kelola Pelindungan Data Pribadi.

KA- PDP terdiri dari ELSAM, AJI Indonesia, ICT Watch, PUSKAPA UI, ICJR, LBH Jakarta, AJI Jakarta, LBH Pers, Yayasan Tifa, Imparsial, HRWG, YLBHI, Forum Asia, Kemudi, Pamflet, Medialink, IPC, ICW, Perludem, SAFEnet, IKI, PurpleCode, Kemitraan, IAC, YAPPIKA-ActionAid, IGJ, Lakpesdam PBNU, ICEL, PSHK, dan CCHRS UPNVJ.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Detik-detik Demonstran di Medan Bakar Foto Puan Maharani, Kecewa dengan Wakil Rakyat

Detik-detik Demonstran di Medan Bakar Foto Puan Maharani, Kecewa dengan Wakil Rakyat

Deli | Kamis, 08 September 2022 | 18:11 WIB

Jangan Absen Lagi, KSAD Dudung Diingatkan Komisi I DPR Wajib Datang Rapat Mendatang

Jangan Absen Lagi, KSAD Dudung Diingatkan Komisi I DPR Wajib Datang Rapat Mendatang

News | Kamis, 08 September 2022 | 17:28 WIB

Program Pemberdayaan Petani dari Kementan Diapresiasi DPR

Program Pemberdayaan Petani dari Kementan Diapresiasi DPR

Bisnis | Kamis, 08 September 2022 | 17:24 WIB

Polisi Hedon dan Pamer Kemewahan Ditegor DPR, Ini Tanggapan Kapolri

Polisi Hedon dan Pamer Kemewahan Ditegor DPR, Ini Tanggapan Kapolri

Sukabumi | Kamis, 08 September 2022 | 17:20 WIB

Bukan Arogansi Puan, Willem Wandik Ungkap soal Mikrofon Mati di Rapat Paripurna DPR: Emang Waktu Interupsi Sudah Habis

Bukan Arogansi Puan, Willem Wandik Ungkap soal Mikrofon Mati di Rapat Paripurna DPR: Emang Waktu Interupsi Sudah Habis

News | Kamis, 08 September 2022 | 17:13 WIB

Massa Bakar Foto Puan Maharani saat Demo di DPRD Sumut

Massa Bakar Foto Puan Maharani saat Demo di DPRD Sumut

Sumut | Kamis, 08 September 2022 | 17:08 WIB

Terkini

Kemasan Rokok Seragam Berisiko Tabrak UU Merek, Wamenkum: Jangan Over Regulation!

Kemasan Rokok Seragam Berisiko Tabrak UU Merek, Wamenkum: Jangan Over Regulation!

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 22:45 WIB

Sebut Polri Paling Korup, Burhanuddin Muhtadi Bongkar Kelemahan Survei IndexMundi

Sebut Polri Paling Korup, Burhanuddin Muhtadi Bongkar Kelemahan Survei IndexMundi

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 22:23 WIB

Jalan Cinta Amblas Nyaris 90 Derajat, DKI Bongkar Pemicunya: Tanggul Kali Sunter Retak!

Jalan Cinta Amblas Nyaris 90 Derajat, DKI Bongkar Pemicunya: Tanggul Kali Sunter Retak!

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 22:20 WIB

Isi Amplop Menhut Raja Juli Masih Misteri, KPK Duga Suap Hutan Kuansing Pakai Dolar Singapura

Isi Amplop Menhut Raja Juli Masih Misteri, KPK Duga Suap Hutan Kuansing Pakai Dolar Singapura

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 22:05 WIB

Jokowi Mau Jadikan Jateng 'Kandang Gajah', Gerindra: Bagus, Kompetisi Politik Makin Sehat!

Jokowi Mau Jadikan Jateng 'Kandang Gajah', Gerindra: Bagus, Kompetisi Politik Makin Sehat!

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 21:44 WIB

Bupati Kuansing Diduga Kumpulkan Duit dari 914 Anggota KUD untuk Suap Pelepasan Hutan

Bupati Kuansing Diduga Kumpulkan Duit dari 914 Anggota KUD untuk Suap Pelepasan Hutan

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 21:35 WIB

Aksi Bersih-bersih atau Cari Aman, Kenapa Menhut Raja Juli Baru Lapor Amplop Usai OTT KPK?

Aksi Bersih-bersih atau Cari Aman, Kenapa Menhut Raja Juli Baru Lapor Amplop Usai OTT KPK?

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 20:59 WIB

Eks Pimpinan KPK Sebut Menhut Raja Juli Akal-akali Balikin Amplop: Tetap Suap, Bisa Jadi Tersangka

Eks Pimpinan KPK Sebut Menhut Raja Juli Akal-akali Balikin Amplop: Tetap Suap, Bisa Jadi Tersangka

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 20:54 WIB

Kader PSI Kalsel Desak Jokowi Segera Dilantik Jadi Ketua Dewan Pembina, Begini Respons Kaesang

Kader PSI Kalsel Desak Jokowi Segera Dilantik Jadi Ketua Dewan Pembina, Begini Respons Kaesang

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 20:44 WIB

Duet 'Indonesia Emas 2045' dan 'India Maju 2047', PM Narendra Modi: Kita Mitra Alami

Duet 'Indonesia Emas 2045' dan 'India Maju 2047', PM Narendra Modi: Kita Mitra Alami

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 19:35 WIB

×