"Mereka dipersiapkan sejak usia sangat muda, semuda usia enam atau tujuh tahun."
Di Australia, kawin paksa masuk ke dalam kategori tindak pidana sejak tahun 2013.
Meski begitu, belum ada satu pun vonis yang dijatuhkan.
Kematian Ruqia Haidari, berusia 21 tahun, sempat menarik perhatian di Australia.
Ia diduga dijual oleh ibunya kepada seorang pria seharga A$15.000 di tahun 2019, hanya untuk dibunuh beberapa bulan kemudian.
Mohammad Ali Halimi membunuh perempuan asal Victoria ini dengan pisau dapur di rumah mereka di kota Perth pada Januari 2020, tempat Ruqia pindah setelah menikah dengannya.
Pada Agustus tahun lalu, Ali Halimi dijatuhi hukuman 19 tahun penjara.
Ibu dari Ruqia, Sakina Muhammad Jan mengaku tidak bersalah karena memaksa putrinya menikah dan kasus ini masih berjalan di pengadilan.
Komandan Hilda Sirec, dari Kepolisian Federal Australia memimpin tim yang menyelidiki perdagangan gadis-gadis ini.
Ia mengatakan timnya berperan untuk mengadili pelaku yang kebanyakan anggota keluarga dari para gadis, dan banyak korban tidak ingin menentang keluarga mereka.
Komandan Hilda khawatir jumlah kasus akan melonjak ketika pembatasan perbatasan COVID-19 dilonggarkan di seluruh dunia.
"Kami melihat laporan yang lebih signifikan dari tempat-tempat seperti NSW dan Victoria," katanya.
Dia mengatakan sebagian besar laporan datang dari komunitas, yang budaya perjodohan dalam pernikahan lebih umum terjadi.
Namun direktur Anti-Slavery Australia dari University of Technology Sydney, Jennifer Burn, menjelaskan perjodohan dan perkawinan paksa bukanlah hal yang sama.
"Di Australia, yang dimaksud perjodohan adalah di mana kedua belah pihak menyetujui pernikahan itu," kata Jennifer.