Pengakuan lainnya, ia menyebut menerima uang "terima kasih" dari Ferdy Sambo usai Bharada E mengeksekusi Brigadir J dengan pistol. Uang sebesar Rp 200 juta itu diterima oleh Bripka RR melalui rekening pribadinya.
Di sisi lain, Erman juga menyebut kliennya sempat ingin mengajukan diri menjadi justice collaborator. Namun hal tersebut batal lantaran Bripka RR disebut tidak memiliki akses untuk mencari tahu soal posisi itu.
Terlebih, keberadaan Bripka RR sejak awal memang tidak jelas. Misal, tidak memiliki kuasa hukum. Erman juga mengatakan kliennya takut terhadap Ferdy Sambo dan memilih mengikuti skenario yang ada.
Tak hanya istri dan keluarganya, Erman selaku pengacara juga terus mendorong Bripka RR agar bisa selalu jujur. Termasuk, pada saat menjalani pemeriksaan dengan lie detector atau alat pendeteksi kebohongan.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti