Wakil Ketua Komisi II DPR: Presiden Jokowi Sudah Kantongi Pj Gubernur DKI Pengganti Anies

Senin, 12 September 2022 | 16:50 WIB
Wakil Ketua Komisi II DPR: Presiden Jokowi Sudah Kantongi Pj Gubernur DKI Pengganti Anies
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang (Suara.com/Bagaskara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Tidak punya relasi dengan parpol dengan kekuasaan posisinya memang ASN tapi ASN itu kan punya relasi dan rekam jejak ke kekuasaan," ujarnya.

Menurutnya jika dengan adanya relasi politik, potensi keterbelahan seperti yang terjadi di Pilkada DKI 2017 akan terulang. Hal itu, kata dia, harus dihindari lantaran masih ada trauma politik identitas yang membekas.

"Pilpres 2019 melaihirkan cebong kampret kita ingin menyudahi itu. Sosok pj gub harus sosok ASN yang kuat menyampaikan pesan mengenai relasi politik, terkait asal muasal pembelahan di masyarakat," ungkapnya.

Kemudian yang kedua yakni kriteria berintegeritas. Integritas artinya sosok Pj harus terbebas dari korupsi.

Adapun yang ketiga kriteria profesional, menurutnya, sosok Pj Gubernur DKI Jakarta pengganti Anies harus punya kapasitas dan kapabilitas.

"Profesional punya kapasitas dan kapabilitas yang sudah teruji tebtu punya jenjang karir yang sudah terbukti dengan kinerja unggul dimana asn itu berkarya," tuturnya.

"Sehingga poin-poin itu menjadi penting netralitas, integeritas dan profesional supaya kepercayaan publik bangkit tentu menata lagi menintegrasikan kembali intergrasi bangsa di DKI Jakrta. Itu penting karena residu trauma politik identitas 2017 membekas," sambungnya.

Sebagai Informasi, diketahui bahwa penentuan PJ Gubernur akan melalui Tim Penilaian Akhir (TPA) oleh Presiden.

Mekanisme sidang TPA merupakan upaya Kemendagri dalam hal penunjukan PJ kepala daerah yang selama ini dianggap sepihak, tidak melibatkan partisipasi publik, dan kurang transparan serta akuntabel. Presiden berwenang menunjuk PJ gubernur.

Baca Juga: Cari Pengganti Anies, Ketua DPRD DKI Usul Voting Pilih 3 dari 42 Nama Calon Pj Gubernur

"Memang tidak dirinci aturan Uji Publik ini dalam menentukan PJ, paling tidak, hasil uji publik nantinya dapat menjadi pertimbangan Kemendagri dan Presiden dalam menentukan PJ Gubernur Jakarta," Kata Samsul.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI