Ferdy Sambo Bantah Suruh Anak Buah Isi Peluru, Perbedaan Keterangan Bisa Perberat Hukuman Bharada E?

Agung Sandy Lesmana, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Rabu, 14 September 2022 | 17:45 WIB
Ferdy Sambo Bantah Suruh Anak Buah Isi Peluru, Perbedaan Keterangan Bisa Perberat Hukuman Bharada E?
Ferdy Sambo Bantah Suruh Anak Buah Isi Peluru, Perbedaan Keterangan Bisa Perberat Hukuman Bharada E? (Tangkapan layar)

Suara.com - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Ahmad Taufan Damanik mengungkapkan ada perbedaan keterangan antara mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo dengan Bharada E atau Richard Eliezer dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Perbedaan keterangan itu memiliki dampak hukum yang signifikan terhadap peradilan keduanya pada persidangan nanti.

Taufan mengatakan, Bharada E mengaku diperintahkan Ferdy Sambo mengisi peluru sebelum melakukan penembakan terhadap Brigadir J yang terjadi pada Jumat (8/7/2022) lalu.

"Bharada E menambahkan lagi bahwa Ferdy Sambo memerintahkan dia mengisi amunisi," kata Taufan saat dihubungi Suara.com, Rabu (14/9/2022)

Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J ; Ferdy Sambo ; Putri Candrawathi (Suara.com/Alfian Winnato)
Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J ; Ferdy Sambo ; Putri Candrawathi (Suara.com/Alfian Winnato)

Namun hal itu dibantah oleh Ferdy Sambo. Dikatakannya, dirinya sama sekali tidak memerintahkan Bharada E mengisi amunisi sebelum adanya pembunuhan terhadap Brigadir J.

"Ferdy Sambo enggak ngaku. Dia bilang 'enggak ada saya suruh dia untuk mengisi amunisi," ujar Taufan menirukan ucapan Ferdy Sambo saat menjalani pemeriksaan. 

Menurutnya, adanya perbedaan keterangan itu akan berdampak hukum kepada keduanya, yakni bisa memberatkan hukuman terhadap Bharada E dan dapat meringankan Ferdy Sambo. Namun, Taufan mengatakan, benar atau tidak keterangan Bharada E dan Ferdy Sambo nanti bisa diuji di pengadilan.

Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik. (Suara.com/Yaumal)
Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik. (Suara.com/Yaumal)

"Kalau benar Sambo memerintahkn Bharada E mengisi amunisi itu akan memperkuat dia memang dia mengkomandoi, memang dia untuk membunuh. Namun kalau itu terbantahkan, bukan dia (Ferdy Sambo), berarti keluar dari jeratan hukum, tapi kan meringankan beban hukumnya dia," kata Taufan.

"Sementara memberatkan beban hukumnya Bharada E, karena dia berinisiatif mengisi peluru. Orang anggap sepele hal ini. Ini akan menjadi perkuatan atau pelemahan dari motif menembak," sambungnya.

Kata Taufan hukuman bagi orang yang diperintahkan membunuh seorang dengan menyiapkan alat kejahatannya berbeda dengan ancaman hukuman kepada orang yang memang hanya diperintahkan untuk membunuh tanpa menyiapkan senjata.

"Seseorang disuruh membunuh, kemudian dengan dia inisiatif sendiri menyiapkan senjatanya, menyiapkan amunisinya, dengan seseorang yang disuruh membunuh, orang yang menyuruh membunuh itu sudah menyiapkan senjata, menyiapkan amunisinya kan beda secara hukum," jelasnya.

Oleh karena itu, Taufan meminta agar penyidiki di Tim Khusus Polri menguji pengakuan dari kedua tersangka tersebut dengan mengumpulkan alat bukti. Penyelidikan tidak dapat hanya mengacu pada keterangan.

Dalam kasus ini, sebanyak lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (istri Ferdy Sambo), Bharada E, Bripka Ricki Rijal, dan Kuat Maruf.

Penyidik Tim Khusus Polri menjerat Bharada E dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.

Sedangkan, Bripka RR, Kuat Maruf, Ferdy Sambo dan istrinya Putri dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman lebih tinggi dari Bharada E, yakni hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Membedah Dugaan Masalah Kejiwaan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

Membedah Dugaan Masalah Kejiwaan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

News | Rabu, 14 September 2022 | 17:32 WIB

Nestapa Bripka RR, Ikut Skenario Sambo Demi Sekolah Perwira, Malah Terancam Mati

Nestapa Bripka RR, Ikut Skenario Sambo Demi Sekolah Perwira, Malah Terancam Mati

News | Rabu, 14 September 2022 | 17:23 WIB

Komnas HAM Sebut Kekuasaan Ferdy Sambo Melebihi Abuse of Power

Komnas HAM Sebut Kekuasaan Ferdy Sambo Melebihi Abuse of Power

News | Rabu, 14 September 2022 | 16:10 WIB

Jadi Sorotan, Anak Ferdy Sambo Punya Ajudan Berpangkat Bripka sampai Dijamin Menteri PPPA

Jadi Sorotan, Anak Ferdy Sambo Punya Ajudan Berpangkat Bripka sampai Dijamin Menteri PPPA

News | Rabu, 14 September 2022 | 15:48 WIB

Terkini

Menaker Ajak Negara Asia Pasifik Perkuat Pelatihan Tenaga Kerja, Hadapi Pekerjaan Tergeser AI

Menaker Ajak Negara Asia Pasifik Perkuat Pelatihan Tenaga Kerja, Hadapi Pekerjaan Tergeser AI

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 08:45 WIB

CENTCOM: Amerika Serang Pertahanan Udara Iran, Stasiun Kendali Darat dan Radar Pengintai

CENTCOM: Amerika Serang Pertahanan Udara Iran, Stasiun Kendali Darat dan Radar Pengintai

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 08:45 WIB

Serangan AS ke Iran, Gelombang Ledakan Terjadi di Kota Jask dan Kouhe Mobarakeh Hingga Pulau Qeshm

Serangan AS ke Iran, Gelombang Ledakan Terjadi di Kota Jask dan Kouhe Mobarakeh Hingga Pulau Qeshm

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 08:30 WIB

Dirjen Imigrasi Minta Jajaran Fokus Kerja dan Hilangkan Budaya Kerja Lama yang Tidak Patut

Dirjen Imigrasi Minta Jajaran Fokus Kerja dan Hilangkan Budaya Kerja Lama yang Tidak Patut

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 08:30 WIB

Vonis Kasus Andrie Yunus Digelar Hari Ini, Nasib Empat Anggota BAIS TNI Akan Ditentukan

Vonis Kasus Andrie Yunus Digelar Hari Ini, Nasib Empat Anggota BAIS TNI Akan Ditentukan

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 08:24 WIB

DPR: Jangan Terus Salahkan The Fed dan Perang Teluk Saat Rupiah Tertekan

DPR: Jangan Terus Salahkan The Fed dan Perang Teluk Saat Rupiah Tertekan

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 08:16 WIB

Perang Pecah Lagi! Amerika Serang Iran Lagi, Luncurkan Rudal ke Dekat Jalur Minyak Dunia

Perang Pecah Lagi! Amerika Serang Iran Lagi, Luncurkan Rudal ke Dekat Jalur Minyak Dunia

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 08:13 WIB

Pengesahan Revisi UU Polri Dikritik, Dinilai Terlalu Terburu-Buru dan Tidak Transparan

Pengesahan Revisi UU Polri Dikritik, Dinilai Terlalu Terburu-Buru dan Tidak Transparan

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 08:01 WIB

Hari Ini, Empat Prajurit TNI Jalani Sidang Putusan Kasus Penyiraman Andrie Yunus

Hari Ini, Empat Prajurit TNI Jalani Sidang Putusan Kasus Penyiraman Andrie Yunus

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 07:28 WIB

Bukan Cuma Megathrust, Sesar Misterius Ini Membentang dari Jakarta ke Surabaya, Seberapa Bahaya?

Bukan Cuma Megathrust, Sesar Misterius Ini Membentang dari Jakarta ke Surabaya, Seberapa Bahaya?

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 22:10 WIB