Wapres Maruf Harap Isu Pemekaran Wilayah Tidak Dipolitisasi

Kamis, 15 September 2022 | 21:18 WIB
Wapres Maruf Harap Isu Pemekaran Wilayah Tidak Dipolitisasi
Wakil Presiden Maruf Amin [Foto: ANTARA]

Suara.com - Wakil Presiden Maruf Amin berharap isu pemekaran wilayah di suatu daerah tidak menjadi isu politik atau dipolitisasi. Salah satu daerah yang akan dilakukan pemekaran wilayah yaitu Papua.

Menurut dia, saat ini pemekaran wilayah masih dalam moratorium. Dengan begitu, belum ada wilayah yang akan dilakukan pemekaran dalam waktu dekat ini.

"Memang moratorium belum dicabut ya masih belum, karena alasannya dari hasil kajian beberapa daerah yang diotonomikan itu atau dimekarkan itu belum mampu membiayai sendiri masih bergantung APBN, oleh karena itu belum," ujar Maruf saat meninjau Batamindo Green Farm, di Karawang, Jawa Barat, Kamis (15/09/2022).

Dia melanjutkan, meski moratorium, terdapat kebutuhan khusus bagi Papua yang memang harus dilakukan pemekaran wilayah. Pemekaran wilayah di Papua, terang Wapres, hanya semata-mata untuk kesejahteraan rakyat.

"Kecuali Papua karena Papua ini memang ada kebutuhan khusus Ya baik untuk pelayanan, luasnya wilayah dan kemudian juga untuk mempercepat kesejahteraan di Papua dan juga tentu supaya pengawasannya lebih mudah, karena selama ini ada kebutuhan khusus untuk papua dan Papua Barat," ucap dia.

Wapres pun kembali menegaskan, isu pemekaran wilayah tidak diharapkan jadi isu politik. Pasalnya, perlu kajian yang komprehensif dan mendalam untuk melakukan pemekaran di suatu wilayah.

"Artinya kemampuan daerah, jadi kajiannya sangat komprehensif tidak hanya keinginan tapi juga keberlangsungan daripada pemekaran itu. Dan untuk Papua Saya kira semua sudah sepakat baik di tingkat dan itu inisiatif DPR tingkat pemerintah pusat, karena ada kebutuhan khusus, seharusnya tidak jadi isu politik, tidak dipolitisasi," kata dia.

Sebelumnya, DPR RI mengesahkan tiga rancangan undang-undang tentang daerah otonomi baru atau RUU DOB Papua dalam pengambilan keputusan tingkat II di rapat paripurna.

Ada tiga RUU yang disahkan untuk menjadi undang-undang, diantaranya RUU tentang Pembentukan Papua Selatan, RUU tentang Pembentukan Papua Tengah dan RUU tentang Pembentukan Papua Pegunungan.

Baca Juga: Antisipasi Serangan Hacker, Wapres Ma'ruf Amin Percaya Emergency Response Team

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Geometri dan Pengukuran Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Hoki Kamu? Cek Peruntungan Shiomu di Tahun Kuda Api 2026
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Wanita Alpha, Sigma, Beta, Delta, Gamma, atau Omega?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

VIDEO TERKAIT

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI