Muncul Wacana Jokowi Maju Cawapres di 2024, Emangnya Boleh?

Farah Nabilla Suara.Com
Jum'at, 16 September 2022 | 11:29 WIB
Muncul Wacana Jokowi Maju Cawapres di 2024, Emangnya Boleh?
Presiden Joko Widodo mengumumkan harga bahan bakar minyak (BBM) terbaru di Istana Merdeka, Jakarta, Sabtu (3/9/2022). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Menurut Jimly, jika presiden 2 periode maju sebagai calon presiden, maka Pasal 8 ayat 1 tida dapat dilaksanakan karena bertentangan dengan Pasal 7 UUD 1945.

“Makanya tidak ada tafsir lain yang mungkin, kecuali bahwa Jokowi tidak memenuhi syarat untuk menjadi cawapres dalam pilpres 2024 nanti," ucap Jimly.

Mantan Wamenkumham kritik keras

Tak hanya mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana juga ikut angkat suara mengenai wacana presoden 2 periode bisa maju sebagai calon wakil presiden.

Dengan tegas ia menyatakan hal tersebut tidak bisa dilaksanakan, sebab menurut dia Pasal 7 UUD 1945 telah membatasi masa jabatan presiden maksimal dua periode.

Menurut Denny, jika presiden dua periode maju sebagai calon wakil presiden maka aertinya ia mangkat dari jabatannya. Dan menurut Pasal 8 ayat 1 UUD 1945, jika hal itu terjadi, makai Wapres yang menggantikan tugas-tugas presiden.

Namun jika wacana itu benar-benar dilaksanakan, maka seseorang dapat menjabat sebagai presiden dan wakil presiden selama tiga periode, yakni pada periode pertama jadi presiden, periode kedua menjadi wakil presiden dan periode ketika kembali menjadi presiden.

Menurut Denny, hal itu bertentangan dengan Pasal 7 UUD 1945.

Dukungan Parpol soal Jokowi jadi Wapres

Baca Juga: Megawati Beri Dukungan Soal Kenaikan Harga BBM: Keputusan Presiden Jokowi Tidak Asal-Asalan

PDI Perjuangan, melalui Ketua Bappilu PDIP Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul pernah berbicara mengenai kemungkinan Jokowi jadi calon wakil presiden.

Ia mengatakan, dalam konstitusi Indonesia tidak ada aturan yang melarang hal tersebut. Meski demikian, agar hal tersebut terjadi, harus ada syarat yang dipenuhi terlebih dahulu.

Syarat tersebut, menurut Bambang, yakni harus diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik. Meski demikian, ia menegaskan, bukan berarti PDI Perjuangan membuka peluang agar Jokowi kembali maju di Pilpres sebagai calon wakil presiden.

Sama dengan PDI Perjuangan, Partai Gerindra juga menyatakan ada peluang Jokowi maju sebagai calon wakil presiden berdampingan dengan Prabowo Subianto sebagai calon presiden.

Wakil Ketua Umum Gerindra, Habiburokhman mengatakan, hal tersebut dimungkinkan berdasarkan konstitusi di Indonesia.

"Secara konstitusi kan dipertegas oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Tanpa putusan MK kan juga sudah jelas, bisa," menurut Habiburokhman.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI