Bisakah Presiden 2 Periode Maju Jadi Cawapres? Berpotensi Langgar Norma dan Konstitusi

Farah Nabilla Suara.Com
Jum'at, 16 September 2022 | 13:26 WIB
Bisakah Presiden 2 Periode Maju Jadi Cawapres? Berpotensi Langgar Norma dan Konstitusi
Presiden Jokowi saat menyampaikan keterangan pers yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (16/9/2022). (Tangkap Layar YouTube Sekretariat Presiden)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Menanggapi wacana presiden dua periode maju sebagai calon wakil presiden,, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU RI) Hasyim Asy’ari ikut angkat bicara.

Menurut dia, menurut konstitusi seakan-akan hal tersebut bisa dilakukan, namun kenyataannya tida bisa.

Menurut dia, ada problem secara konstitusional jika seorang presiden yang telah menjabat selama dua periode sebagai presiden, lalu maju kembali dalam pilpres sebagai calon wakil presiden.

Selain Pasal 7 dan Pasal 8 ayat 1 UUD 1945, syatar pencalonan presiden dan wakil presiden juga diatur dalam Pasal 169 huruf m UU no. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang berbunyi:

“Belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama”

Hasyim mengatakan, ketentuan dalam UU Pemilu tersebut merupakan penegasan dari Pasal 7 dan 8 ayat 1 UUD 1945, yang menutup celah pencalonan seorang presiden yang menjabat dua periode menjadi calon wakil presiden.

Kontributor : Damayanti Kahyangan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI