Presiden Jokowi Teken Perpres 115 Tahun 2022 tentang Pembinaan Kesadaran Bela Negara

Erick Tanjung, Ria Rizki Nirmala Sari

Jum'at, 16 September 2022 | 19:02 WIB
Presiden Jokowi Teken Perpres 115 Tahun 2022 tentang Pembinaan Kesadaran Bela Negara
Presiden Joko Widodo (YouTube Info BMKG)

Suara.com - Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2022 tentang Kebijakan Pembinaan Kesadaran Bela Negara atau PKBN. Dalam Perpres tersebut disebut sebagai rangkaian konsep yang menjadi garis besar penyusunan rencana induk dan rencana aksi dalam pelaksanaan PKBN secara nasional.

Pada Perpres 115/2022 dijelaskan bahwa perencanaan kebijakan PKBN dituangkan dalam Rencana Induk PKBN Tahun 2020-2044. Rencana Induk PKBN 2022-2044 sebagaimana dimaksud merupakan pedoman bagi kementerian/lembaga pemerintah non kementerian, lembaga terkait, TNI, Polri, dan pemerintah daerah dalam perencanaan PKBN.

Pada Pasal 3 Perpres 115/2022 dijelaskan kalau Rencana Induk PKBN 2022-2044 berlaku untuk jangka waktu 25 tahun. Sementara itu, Rencana Aksi Nasional Bela Negara atau RANBN ialah dokumen perencanaan strategis nasional lima tahunan yang merupakan program kegiatan dari pelaksanaan Rencana Induk PKBN.

Rencana Induk PKBN itu sendiri meliputi pendahuluan, kebijakan dan strategi serta peta jalan rencana induk. Pada Pasal 4 disebut bahwa Rencana Induk PKBN 2022-2024 dapat ditinjau kembali secara berkala paling sedikit satu kali dalam lima tahun.

Lebih lanjut, penyelenggaraan RANBN dilaksanakan di lingkup pendidikan, lingkup masyarakat dan lingkup pekerjaan. Pelaksanaan kebijakan PKBN dilakukan menteri, menteri/pimpinan lembaga negara, Panglima TNI, Kapolri, dan kepala daerah sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangannya masing-masing.

Pelaksanaan kebijakan PKBN dapat melibatkan masyarakat, pelaku usaha, dan lembaga terkait lainnya.

Pada Pasal 15 diterangkan kalau pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan Kebijakan PKBN bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.

Perpres 115/2022 tersebut mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Adapun Jokowi menetapkan perpres tersebut di Jakarta pada 14 September 2022.

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jokowi soal Heboh Wacana Jadi Cawapres 2024: Bukan dari Saya

Jokowi soal Heboh Wacana Jadi Cawapres 2024: Bukan dari Saya

Riau | Jum'at, 16 September 2022 | 15:10 WIB

Jokowi Sibuk Cari Bjorka, Itu Hacker Malah "Nongol" di Podcast Deddy Corbuzier

Jokowi Sibuk Cari Bjorka, Itu Hacker Malah "Nongol" di Podcast Deddy Corbuzier

Denpasar | Jum'at, 16 September 2022 | 12:42 WIB

KSP Minta AHY Refleksi Diri setelah Tuding Jokowi Hanya Sibuk Gunting Pita

KSP Minta AHY Refleksi Diri setelah Tuding Jokowi Hanya Sibuk Gunting Pita

Sumedang | Jum'at, 16 September 2022 | 11:48 WIB

Terkini

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Sumsel | Rabu, 16 September 2026 | 23:00 WIB

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:55 WIB

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 22:49 WIB

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:41 WIB

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Bri | Rabu, 16 September 2026 | 22:39 WIB

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:31 WIB

Prabowo Ingin Pembakaran Hutan Digolongkan 'Terorisme Ekologi', Sanksi Bakal Diperberat!

Prabowo Ingin Pembakaran Hutan Digolongkan 'Terorisme Ekologi', Sanksi Bakal Diperberat!

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:22 WIB

KPK Endus Keterlibatan Swasta Lain di Kasus Suap Layanan Pertanahan ATR/BPN

KPK Endus Keterlibatan Swasta Lain di Kasus Suap Layanan Pertanahan ATR/BPN

Bogor | Rabu, 16 September 2026 | 22:21 WIB

Dari Laundry Hingga BRILink Agen Mekaar, Kisah Hernawati Dorong Inklusi Keuangan di Kaltim

Dari Laundry Hingga BRILink Agen Mekaar, Kisah Hernawati Dorong Inklusi Keuangan di Kaltim

Bri | Rabu, 16 September 2026 | 22:20 WIB

QRIS Menembus Warung hingga Minimarket, Pembayaran Digital Makin Jadi Kebiasaan

QRIS Menembus Warung hingga Minimarket, Pembayaran Digital Makin Jadi Kebiasaan

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 22:20 WIB

×