Cara Bayar Pajak Motor Tahunan Lewat Samsat dan Secara Online

Aulia Hafisa Suara.Com
Sabtu, 17 September 2022 | 12:45 WIB
Cara Bayar Pajak Motor Tahunan Lewat Samsat dan Secara Online
Ilustrasi BPKB - Cara Bayar Pajak Motor (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

• Lakukan swafoto untuk masuk proses verifikasi biometric wajah.  

• Masukkan OTP yang telah dikirimkan lewat SMS. 

• Tunggu hingga registrasi berhasil.  

• Terakhir, lakukan verifikasi ulang dengan klik link yang dikirimkan oleh SIGNAL ke email yang telah didaftarkan sebelumnya. 

Setelah registrasi berhasil, pemilik kendaraan harua menambahkan data kendaraan bermotor yang akan dibayarkan pajaknya. Nantinya, pemilik kendaraan diminta supaya melakukan pengesahan STNK leqat fitur “pendaftaran pengesahan STNK” pada pojok bawah aplikasi. 

Setelah serangkaian proses di atas selesai, maka Anda bisa melanjutkan untuk proses pembayaran pajak motor secara online berkut. 

• Pilihlah Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor yang akan dilakukan proses pengesahan.  

• Pada halaman akan muncul nominal pajak yang harus dibayar. 

• Klik tombol kirim dokumen TBPKP lalu masukkan alamat pengiriman.  

Baca Juga: Biaya Balik Nama Motor? Berikut Syarat dan Cara Mengurusnya

• Rekap biaya akan muncul pada layar telepon, kemudian klik menu lanjut.  

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI