Suara.com - Terdakwa pengusaha sawit Surya Darmadi meminta rekening miliknya yang tidak terkait perkara untuk dibuka blokirnya. Hal itu disampaikan Surya di hadapan majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (19/9/2022).
Permintaan rekeningnya untuk dibuka itu terkait pemilik PT. Duta Palma Group mengaku belum membayar gaji karyawannya sebanyak 20 ribu orang. Ia, didakwa terkait korupsi alih fungsi lahan di Riau yang mengakibatkan kerugian negara mencapai triliunan rupiah.
"Saya nggak bisa bayar gaji karyawan 20 ribu, saya sudah nggak bisa tidur-tidur," kata Surya di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (19/9/2022).
Mendengar Surya Darmadi, Hakim tentunya harus melihat proses persidangan yang hingga kini masih berjalan.
"Nanti akan akan kami lihat dalam persidangan bagaimana," ucap Hakim
Sementara itu, terdakwa Surya Darmadi mengaku karyawannya tidak dapat membiayai keluarganya lantaran belum menerima gaji atas perkara yang kini tengah menjeratnya.
"Kalau nggak dibayar gaji (karyawan) bagaimana hidupnya, besok rumah, beras sudah nggak ada, tolong lah yang mulia, tolong perhatikan, ini sangat serius pak," ungkap Surya
Hakim pun menjelaskan bahwa dalam proses hukum yang tengah berjalan bahwa upaya paksa yang dilakukan penyidik Kejaksaaan Agung melakukan penyitaan aset hingga pemblokiran rekening miliknya sesuai dengan dakwaan Jaksa Penuntut.
"Dakwaan itu diikuti dengan adanya penyitaan-penyitaan, kami sudah mengerti, nanti akan kami lihat lah gimana sebetulnya,"imbuhnya
Agenda sidang kali ini, pembacaan eksepsi atau nota pembelaan dari terdakwa Surya Darmadi.
Ia, menyebut Kejaksaan Agung terlalu terburu-buru dalam menyusun surat dakwaan dan dianggap terlalu singkat. Sehingga, belum tepat dakwaan terhadap Surya untuk dibawa ke pengadilan.
"Dakwaan yang disusun dan atau dibuat terlalu singkat dan terburu-buru, yang belum saatnya untuk diajukan ke depan persidangan. Belum matang atau belum waktunya atau belum tiba saatnya," Kata Juniver di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (19/9/2022).
Maka itu, kata Juniver, akibat dari dakwaan Penuntut Umum yang sumir dan prematur tersebut, bahwa terdakwa Surya Darmadi menjadi korban dalam proses penegakan hukum oleh Kejaksaan Agung.
"Bahwa terdakwa Surya Darmadi adalah korban dari proses penegakan hukum yang terkesan dipaksakan dan terburu-buru untuk suatu tujuan tertentu," ucap Juniver
"Padahal senyatanya telah ada aturan baru dalam Omnibus Law di Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dalam Pasal 110 A dan Pasal 110B Jo Putusan Mahkamah,"tambahnya