Tim Hukum Klaim Dakwaan Jaksa Sumir dan Prematur, Surya Darmadi Sebut Merasa Dikriminalisasi

Welly Hidayat

Senin, 19 September 2022 | 21:26 WIB
Tim Hukum Klaim Dakwaan Jaksa Sumir dan Prematur, Surya Darmadi Sebut Merasa Dikriminalisasi
Sidang eksepsi terdakwa pengusaha sawit Surya Darmadi,di PN Tipikor, Jakarta Pusat,(foto Welly/Senin/19/9/2022).

Suara.com - Kuasa hukum terdakwa pengusaha sawit Surya Darmadi, Juniver Girsang menyebut surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung terhadap kliennya disusun secara terburu-buru.

Maka itu, Juniver menilai kliennya jadi korban atas surat dakwaan Jaksa dalam proses penegakan hukum. Juniver menilai ada tujuan tertentu sehingga dakwaan disusun terburu-buru, dan tidak diungkapkan lebih lanjut yang dimaksud terkait itu.

"Bahwa istilah kata sumir dan prematur dalam konteks surat dakwaan diartikan sebagai dakwaan yang disusun dan atau dibuat terlalu singkat dan terburu-buru yang belum saatnya untuk diajukan ke depan persidangan," kata Juniver di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (19/9/2022).

Bos PT. Duta Palma Group itu telah didakwa korupsi lahan sawit di Riau, diduga merugikan keuangan negara mencapai Rp 86,5 triliun.

Menurut Juniver Undang-Undang Omnibus Law Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dalam Pasal 110 dan Pasal 110 b juncto Putusan MK Nomor 91/PUU-18 Tahun 2020 menyatakan masih memberikan waktu selama tiga tahun kepada pelaku usaha untuk menuntaskan administrasi pengurusan izin pelepasan kawasan hutan.

"Hanya dikenakan sanksi administratif atas pelanggaran ketentuan dimaksud,"ungkapnya

Maka itu, Juniver meyakini kliennya sepatutnya tidak akan menjalani proses hukum. Bila Jaksa tidak terburu-buru dalam mengambil langkah.

Juniver menjelaskan dasar penilaiannya karena beberapa perusahaan milik terdakwa Surya yaitu PT Palma Satu, PT Seberida Subur dan PT Panca Agro Lestari masih memiliki waktu tiga tahun sampai 2023.

"Untuk menyelesaikan semua proses administrasi pengurusan izin pelepasan kawasan hutan itu. Sementara PT Kencana Amal Tani dan Banyu Bening Utama sudah memiliki hak guna usaha atau HGU,"imbuhnya

Dalam sidang tadi, Surya Darmadi sempat meminta hakim untuk membuka rekeningnya yang diblokir Jaksa Kejaksaan Agung. Alasan meminta rekeningnya dibuka karena belum membayar gaji karyawannya sebanyak 20 ribu orang.

"Saya nggak bisa bayar gaji karyawan 20 ribu, saya sudah nggak bisa tidur-tidur,"pinta Surya

Mendengar Surya Darmadi, Hakim tentunya harus melihat proses persidangan yang hingga kini masih berjalan.

"Nanti akan akan kami lihat dalam persidangan bagaimana," ucap Hakim

Sementara itu, terdakwa Surya Darmadi mengaku karyawannya tidak dapat membiayai keluarganya lantaran belum menerima gaji atas perkara yang kini tengah menjeratnya.

"Kalau nggak dibayar gaji bagaimana hidupnya, besok rumah, beras sudah nggak ada, tolong lah yang mulia, tolong perhatikan, ini sangat serius pak,"ucapnya

Dalam dakwaan Jaksa, Surya Darmadi telah merugikan keuangan negara mencapai Rp 4.798.706.951.640,00 dan USD7,885,857.36 serta merugikan perekonomian negara mencapai Rp Rp73.920.690.300.000 atau Rp73,92 triliun.

Selain itu, Surya Darmadi juga didakwa memperkaya diri sendiri mencapai Rp Rp7.593.068.204.327,00 dan USD7,885,857,36.

"Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,"kata Jaksa dalam pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (8/9/2022).

Jaksa menyebut Surya Darmadi melakukan dugaan tindak pidana korupsi terkait kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Surya didakwa bersama bekas Bupati Indragiri Hulu Raja Thamsir Rachman periode 1998 sampai 2008.

Surya didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Kemudian Pasal 3 ayat 1 huruf c UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta Pasal 3 atau Pasal 4 UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Surya Darmadi ke Hakim: Saya Susah Tidur Enggak Bisa Bayar Gaji 20 Ribu Karyawan

Surya Darmadi ke Hakim: Saya Susah Tidur Enggak Bisa Bayar Gaji 20 Ribu Karyawan

News | Senin, 19 September 2022 | 17:58 WIB

Sidang Eksepsi Surya Darmadi, Jaksa Disebut Terburu Buru Susun Dakwaan Hingga Belum Tepat Dibawa ke Ranah Tipikor

Sidang Eksepsi Surya Darmadi, Jaksa Disebut Terburu Buru Susun Dakwaan Hingga Belum Tepat Dibawa ke Ranah Tipikor

News | Senin, 19 September 2022 | 15:58 WIB

Diminta Bayar Uang Pengganti Rp1,5 Miliar, Eks Dirjen Kemendagri Adrian Dituntut 8 Tahun Penjara

Diminta Bayar Uang Pengganti Rp1,5 Miliar, Eks Dirjen Kemendagri Adrian Dituntut 8 Tahun Penjara

News | Kamis, 15 September 2022 | 14:21 WIB

Kasus Suap Dana PEN, Eks Dirjen Kemendagri Ardian Dituntut di PN Tipikor Jakarta Hari ini

Kasus Suap Dana PEN, Eks Dirjen Kemendagri Ardian Dituntut di PN Tipikor Jakarta Hari ini

News | Kamis, 15 September 2022 | 10:43 WIB

Surya Darmadi Sebut Angka Dakwaan Setengah Gila! Pusing, 23 Ribu Karyawan Tak Gajian

Surya Darmadi Sebut Angka Dakwaan Setengah Gila! Pusing, 23 Ribu Karyawan Tak Gajian

Denpasar | Jum'at, 09 September 2022 | 01:15 WIB

Beda Nilai Kerugian Negara Kasus Korupsi Surya Darmadi, Begini Penjelasan dari Kejaksaan Agung

Beda Nilai Kerugian Negara Kasus Korupsi Surya Darmadi, Begini Penjelasan dari Kejaksaan Agung

Bekaci | Kamis, 08 September 2022 | 19:55 WIB

Terkini

Ngeri! Harga Sekolah Elit Pangeran George di Inggris, Tempat Belajar 20 Perdana Menteri

Ngeri! Harga Sekolah Elit Pangeran George di Inggris, Tempat Belajar 20 Perdana Menteri

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 10:46 WIB

Studi: Pemanasan Global Berpotensi Memicu Pelepasan Metana Lebih Besar dari Ekosistem Alami

Studi: Pemanasan Global Berpotensi Memicu Pelepasan Metana Lebih Besar dari Ekosistem Alami

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 10:42 WIB

Kemenham Akui Tata Kelola Makan Bergizi Belum Sempurna, tapi Tolak Label Pelanggaran HAM

Kemenham Akui Tata Kelola Makan Bergizi Belum Sempurna, tapi Tolak Label Pelanggaran HAM

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 10:40 WIB

Pengadilan Jepang Sidang Korban Salah Tangkap Kasus Pembunuhan yang Sudah Meninggal 15 Tahun Lalu

Pengadilan Jepang Sidang Korban Salah Tangkap Kasus Pembunuhan yang Sudah Meninggal 15 Tahun Lalu

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 10:32 WIB

Viral Ojol Terobos Jembatan Rel Kereta di Petamburan, KAI Murka: Kami akan Lapor Aparat!

Viral Ojol Terobos Jembatan Rel Kereta di Petamburan, KAI Murka: Kami akan Lapor Aparat!

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 10:26 WIB

Penting, Ini 5 Persiapan Finansial yang Mesti Dilakukan Agar Terus Cuan di Masa Pensiun

Penting, Ini 5 Persiapan Finansial yang Mesti Dilakukan Agar Terus Cuan di Masa Pensiun

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 10:12 WIB

Setop Dapur MBG Baru! Pemerintah Bakal Audit dan Beri 'Rapor' Kinerja

Setop Dapur MBG Baru! Pemerintah Bakal Audit dan Beri 'Rapor' Kinerja

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 10:10 WIB

Gaji Tembus Rp5,7 Juta! Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Kerja Padat Karya bagi Warga Jakarta

Gaji Tembus Rp5,7 Juta! Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Kerja Padat Karya bagi Warga Jakarta

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 10:00 WIB

Tolak Pidana LGBTQ, Koalisi Sipil: Jangan Alihkan Isu Korupsi MBG dan Rupiah!

Tolak Pidana LGBTQ, Koalisi Sipil: Jangan Alihkan Isu Korupsi MBG dan Rupiah!

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 09:50 WIB

Jelang Konbes Banser, Gus Ipul Tegaskan Peran Banser sebagai Pengabdian Ulama untuk Bangsa

Jelang Konbes Banser, Gus Ipul Tegaskan Peran Banser sebagai Pengabdian Ulama untuk Bangsa

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 09:48 WIB