Disebut Menggerakan Prajurit Untuk Protes Effendi Simbolon, Jokowi Diminta Tindak Tegas KSAD Dudung

Selasa, 20 September 2022 | 09:16 WIB
Disebut Menggerakan Prajurit Untuk Protes Effendi Simbolon, Jokowi Diminta Tindak Tegas KSAD Dudung
Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal TNI Dudung Abdurachman memberikan pengarahan kepada seluruh Komandan Satuan (Dansat) jajaran Kodam II/Sriwijaya di Gedung Sudirman Markas Kodam II/Sriwijaya, Palembang, Selasa (8/3/2022). (Dispenad).

Suara.com - Analis Militer dan Pertahanan, Connie Rahakundini menilai kalau Presiden Joko Widodo atau Jokowi harus bertindak usai Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman menginstruksikan prajuritnya membuat gelombang protes terhadap anggota Komisi I DPR RI Effendi Simbolon yang menyebut bak gerombolan.

Sebabnya, Connie melihat kalau Jenderal Dudung sudah melampaui kewenangannya.

"Menurut saya sebagai panglima tertinggi presiden harus menindak tegas pak Dudung sebagai kepala staf," kata Connie pada diskusi dalam YouTube Akbar Faizal Uncensored yang dikutip Selasa (20/9/2022).

Connie kemudian menjelaskan soal Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1954 tentang Pertahanan Negara RI. Dalam undang-undang tersebut dituliskan kalau presiden harus mempertahankan terhadap ancaman dan pelanggaran dari manapun juga.

Gerakan yang dinstruksikan oleh Dudung dianggap Connie sebagai sebuah pelanggaran yang berasal dari internal.

Apalagi kalau melihat pada Pasal 16 UU TNI terkait tugas dan kewajiban Kepala Staf Angkatan. Dudung memiliki tugas untuk memimpin angkatan dalam pembinaan kekuatan dan kesiapan operasional angkatan, membantu panglima dalam menyusun kebijakan tentang pengembangan postur, doktrin dan strategi serta operasi militer dengan matra masing-masing, membantu panglima dalam penggunaan komponen pertahanan negara sesuai dengan kebutuhan angkatan serta melaksanakan tugas lain sesuai dengan matra masing-masing yang diberikan oleh panglima.

Menurut Connie, menginstruksikan jajarannya untuk membuat gelombang protes itu sudah berada di luar kewenangan Dudung selaku KSAD.

"Karena menurut saya sudah melampaui kewenangannya dia tidak boleh menggunakan, ini yang saya bilang tadi penggunaan itu enggak selalu harus alutsista apalagi di era sekarang, penggunaan untuk membuat gerakan seperti ini kan penggunaan media sosial, which is bisa lebih parah dari alutsista," ujarnya.

Baca Juga: Pengamat Militer Bongkar Rahasia Jelang 2024, Ada Parpol Dorong Jenderal Dudung Jadi Cawapres

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tes Kepintaran GTA Kamu Sebelum Grand Theft Auto 6 Rilis!
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Kamu Tipe Red Flag, Green Flag, Yellow Flag atau Beige Flag?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Kabar Kamu Hari Ini? Cek Pesan Drakor untuk Hatimu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tablet Apa yang Paling Cocok sama Gaya Hidup Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Film Makoto Shinkai Mana yang Menggambarkan Kisah Cintamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Jadi Superhero, Kamu Paling Mirip Siapa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Destinasi Liburan Mana yang Paling Cocok dengan Karakter Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Merek Sepatu Apa yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Karakter Utama di Drama Can This Love be Translated?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Menu Kopi Mana yang "Kamu Banget"?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Kepribadian MBTI Apa Sih Sebenarnya?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI