8 Poin Penting UU Perlindungan Data Pribadi yang Baru Disahkan

Chyntia Sami Bhayangkara | Suara.com

Rabu, 21 September 2022 | 09:59 WIB
8 Poin Penting UU Perlindungan Data Pribadi yang Baru Disahkan
Daftar Poin Penting UU Perlindungan Data Pribadi (Unsplash)

Suara.com - Sudah tahu belum, kalau Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) telah disahkan? Tepatnya pada Selasa (20/9/2022), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam Rapat Paripurna kelima Masa Persidangan I Tahun sidang 2022-2023 telah mengesahkan RUU PDP tersebut, yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus.

Tentunya, hal ini menjadi kabar baik bagi Indonesia di tengah keamanan data pribadi yang menjadi sorotan. Penasaran, ingin tahu daftar poin penting UU Perlindungan Data Pribadi? Langsung saja simak ulasannya di bawah ini. 

Daftar Poin Penting RUU Perlindungan Data Pribadi

Secara terperinci, RUU Perlindungan Data Pribadi mengatur tentang beberapa poin berikut ini:

1. Definisi data pribadi

2. Pengendali, prosesor, dan subjek data pribadi

3. Data pribadi anak dan difabel

4. Pencegahan kebocoran data pribadi

5. Penghapusan data pribadi

6. Kegagalan perlindungan data pribadi

7. Menuntut ganti rugi

8. Denda maksimal senilai R p6 miliar dan pidana maksimal 6 tahun terhadap perseorangan dan korporasi. 

Penjelasan selengkapnya dapat dilihat melalui ulasan di bawah ini.

Kategori Data Pribadi

Di dalam Pasal 1 dijelaskan bahwa data pribadi adalah data perseorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya, baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik atau nonelektronik. Data pribadi terdiri dari dua, yaitu data pribadi bersifat spesifik dan bersifat umum.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Hadirnya UU PDP Disebut Belum Tentu Kurangi Aksi Kebocoran Data di Indonesia

Hadirnya UU PDP Disebut Belum Tentu Kurangi Aksi Kebocoran Data di Indonesia

Tekno | Rabu, 21 September 2022 | 09:48 WIB

UU PDP Resmi Disahkan, Lembaga PDP Kuat dan Independen Harus Segera Dibentuk

UU PDP Resmi Disahkan, Lembaga PDP Kuat dan Independen Harus Segera Dibentuk

Tekno | Rabu, 21 September 2022 | 08:28 WIB

UU PDP Dinilai Mengandung Pasal Karet, Berpotensi Jadi Alat Kriminalisasi

UU PDP Dinilai Mengandung Pasal Karet, Berpotensi Jadi Alat Kriminalisasi

Tekno | Rabu, 21 September 2022 | 07:05 WIB

UU PDP, Penjual Data Pribadi Bisa Didenda Rp 50 Miliar

UU PDP, Penjual Data Pribadi Bisa Didenda Rp 50 Miliar

Tekno | Selasa, 20 September 2022 | 19:05 WIB

UU PDP Sah, Lembaga Pelindungan Data Pribadi Ditetapkan Presiden

UU PDP Sah, Lembaga Pelindungan Data Pribadi Ditetapkan Presiden

Tekno | Selasa, 20 September 2022 | 18:55 WIB

Kominfo: UU PDP Akan Disempurnakan Seiring Waktu

Kominfo: UU PDP Akan Disempurnakan Seiring Waktu

Tekno | Selasa, 20 September 2022 | 18:35 WIB

Terkini

Viral! Dikabarkan Tewas Sejak 2019, Sosok Ini Sangat Mirip Jeffrey Epstein, Apakah Ia Masih Hidup?

Viral! Dikabarkan Tewas Sejak 2019, Sosok Ini Sangat Mirip Jeffrey Epstein, Apakah Ia Masih Hidup?

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 08:45 WIB

Mojtaba Khamenei Klaim Musuh Allah Telah Tumbang, AS-Israel Disebut Salah Perhitungan

Mojtaba Khamenei Klaim Musuh Allah Telah Tumbang, AS-Israel Disebut Salah Perhitungan

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 08:41 WIB

Prabowo Salat Id di Aceh Tamiang, Gabung Warga Huntara di Masjid Darussalam

Prabowo Salat Id di Aceh Tamiang, Gabung Warga Huntara di Masjid Darussalam

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 08:39 WIB

Lebaran 2026 di Zona Perang: Gaza, Iran, dan Lebanon Rayakan Idul Fitri Tanpa Sukacita

Lebaran 2026 di Zona Perang: Gaza, Iran, dan Lebanon Rayakan Idul Fitri Tanpa Sukacita

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 08:30 WIB

Megawati Rayakan Lebaran Bersama Keluarga dan Sahabat, Beri Pesan soal Persaudaraan

Megawati Rayakan Lebaran Bersama Keluarga dan Sahabat, Beri Pesan soal Persaudaraan

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 08:25 WIB

Wapres Gibran Salat Bersama Jan Ethes di Masjid Istiqlal

Wapres Gibran Salat Bersama Jan Ethes di Masjid Istiqlal

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 08:19 WIB

67 Tahanan Rayakan Idulfitri di Rutan, KPK Sediakan Layanan Khusus

67 Tahanan Rayakan Idulfitri di Rutan, KPK Sediakan Layanan Khusus

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 08:14 WIB

Dasco Tak Gelar Griya Lebaran Tahun ini,: Sebagian Rakyat Masih Berduka

Dasco Tak Gelar Griya Lebaran Tahun ini,: Sebagian Rakyat Masih Berduka

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 08:11 WIB

Setelah dari Aceh, Prabowo Buka Gerbang Istana Jakarta untuk Halalbihalal Rakyat di Hari Lebaran

Setelah dari Aceh, Prabowo Buka Gerbang Istana Jakarta untuk Halalbihalal Rakyat di Hari Lebaran

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 08:11 WIB

Prabowo Bagikan Ribuan Sembako saat Malam Takbiran di Medan

Prabowo Bagikan Ribuan Sembako saat Malam Takbiran di Medan

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 07:59 WIB