8 Poin Penting UU Perlindungan Data Pribadi yang Baru Disahkan

Chyntia Sami Bhayangkara

Rabu, 21 September 2022 | 09:59 WIB
8 Poin Penting UU Perlindungan Data Pribadi yang Baru Disahkan
Daftar Poin Penting UU Perlindungan Data Pribadi (Unsplash)

Suara.com - Sudah tahu belum, kalau Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) telah disahkan? Tepatnya pada Selasa (20/9/2022), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam Rapat Paripurna kelima Masa Persidangan I Tahun sidang 2022-2023 telah mengesahkan RUU PDP tersebut, yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus.

Tentunya, hal ini menjadi kabar baik bagi Indonesia di tengah keamanan data pribadi yang menjadi sorotan. Penasaran, ingin tahu daftar poin penting UU Perlindungan Data Pribadi? Langsung saja simak ulasannya di bawah ini. 

Daftar Poin Penting RUU Perlindungan Data Pribadi

Secara terperinci, RUU Perlindungan Data Pribadi mengatur tentang beberapa poin berikut ini:

1. Definisi data pribadi

2. Pengendali, prosesor, dan subjek data pribadi

3. Data pribadi anak dan difabel

4. Pencegahan kebocoran data pribadi

5. Penghapusan data pribadi

baca juga

6. Kegagalan perlindungan data pribadi

7. Menuntut ganti rugi

8. Denda maksimal senilai R p6 miliar dan pidana maksimal 6 tahun terhadap perseorangan dan korporasi. 

Penjelasan selengkapnya dapat dilihat melalui ulasan di bawah ini.

Kategori Data Pribadi

Di dalam Pasal 1 dijelaskan bahwa data pribadi adalah data perseorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya, baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik atau nonelektronik. Data pribadi terdiri dari dua, yaitu data pribadi bersifat spesifik dan bersifat umum.

Hak Subjek Data Pribadi

Subjek atau pemilik data pribadi berhak untuk mendapatkan informasi tentang kejelasan, identitas, dasar kepentingan hukum, tujuan permintaan dan penggunaan, serta akuntabilitas pihak yang meminta data pribadi, sesuai Pasal 5.

Pasal 10 menyatakan, subjek data pribadi berhak untuk mengajukan keberatan atas tindakan pengambilan keputusan hanya didasarkan pada pemrosesan secara otomatis, termasuk pemrofilan yang menimbulkan akibat hukum atau berdampak signifikan pada subjek data pribadi.

Subjek data pribadi juga memiliki hak menggugat dan menerima ganti rugi atas pelanggaran pemrosesan data pribadi tentang dirinya sesuai ketentuan Undang-Undang.

Kewajiban Pengendali Data Pribadi

Dalam hal ini, pengendali data pribadi dan prosesor data pribadi adalah setiap orang, badan hukum, dan organisasi internasional. Ada sejumlah kewajiban yang harus dilakukan oleh pengendali data pribadi ini. 

Jika Terjadi Kebocoran Data

Jika kegagalan perlindungan data atau bocor, maka pengendali data pribadi wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis paling lambat 3x24 jam. Pemberitahuan tertulis ini harus ditujukan kepada subjek data pribadi dan lembaga.

Lembaga Pengawas Perlindungan Data Pribadi

UU PDP juga mengatur lembaga yang berperan untuk mewujudkan penyelenggaraan perlindungan data pribadi. Lembaga tersebut akan merumuskan dan juga menetapkan kebijakan perlindungan data pribadi yang menjadi panduan bagi subjek data pribadi, pengendali data pribadi, dan prosesor data pribadi. 

Larangan Penggunaan Data Pribadi

Di dalam pasal 65, dijelaskan bahwa setiap orang dilarang secara melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain.

Apabila larangan itu dilanggar, maka pelaku dapat dipidana atau membayar denda. 

RUU PDP tersebut tentunya akan memberikan kepastian hukum yang berkekuatan tetap untuk melindungi data pribadi di ranah digital. Selain itu, menjamin keamanan digital dan kasus kebocoran data juga dapat dihentikan.

Demikian ulasan lengkap mengenai daftar poin penting UU Perlindungan Data Pribadi yang baru saja disahkan. Semoga bermanfatat!

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Hadirnya UU PDP Disebut Belum Tentu Kurangi Aksi Kebocoran Data di Indonesia

Hadirnya UU PDP Disebut Belum Tentu Kurangi Aksi Kebocoran Data di Indonesia

Tekno | Rabu, 21 September 2022 | 09:48 WIB

UU PDP Resmi Disahkan, Lembaga PDP Kuat dan Independen Harus Segera Dibentuk

UU PDP Resmi Disahkan, Lembaga PDP Kuat dan Independen Harus Segera Dibentuk

Tekno | Rabu, 21 September 2022 | 08:28 WIB

UU PDP Dinilai Mengandung Pasal Karet, Berpotensi Jadi Alat Kriminalisasi

UU PDP Dinilai Mengandung Pasal Karet, Berpotensi Jadi Alat Kriminalisasi

Tekno | Rabu, 21 September 2022 | 07:05 WIB

UU PDP, Penjual Data Pribadi Bisa Didenda Rp 50 Miliar

UU PDP, Penjual Data Pribadi Bisa Didenda Rp 50 Miliar

Tekno | Selasa, 20 September 2022 | 19:05 WIB

UU PDP Sah, Lembaga Pelindungan Data Pribadi Ditetapkan Presiden

UU PDP Sah, Lembaga Pelindungan Data Pribadi Ditetapkan Presiden

Tekno | Selasa, 20 September 2022 | 18:55 WIB

Kominfo: UU PDP Akan Disempurnakan Seiring Waktu

Kominfo: UU PDP Akan Disempurnakan Seiring Waktu

Tekno | Selasa, 20 September 2022 | 18:35 WIB

Terkini

Cari Kerja Tanpa Orang Dalam? Pemprov Jateng Buka 3.000 Lowongan di Job Fair MTQ Nasional

Cari Kerja Tanpa Orang Dalam? Pemprov Jateng Buka 3.000 Lowongan di Job Fair MTQ Nasional

Jawa Tengah | Kamis, 17 September 2026 | 15:21 WIB

Pigai Duga Ada 'Penasihat' di Balik Aksi OPM yang Targetkan Warga Sipil

Pigai Duga Ada 'Penasihat' di Balik Aksi OPM yang Targetkan Warga Sipil

News | Kamis, 17 September 2026 | 15:19 WIB

AI Mulai Bawa Kreator Digital ke Layar Lebar, CapCut Dorong Cara Baru Bikin Film

AI Mulai Bawa Kreator Digital ke Layar Lebar, CapCut Dorong Cara Baru Bikin Film

Tekno | Kamis, 17 September 2026 | 15:17 WIB

Harga Cabai Merah-Rawit di Sumut Semakin Pedas, Tembus Rp 80 Ribu per Kg

Harga Cabai Merah-Rawit di Sumut Semakin Pedas, Tembus Rp 80 Ribu per Kg

Sumut | Kamis, 17 September 2026 | 15:16 WIB

5 Sunscreen Korea Terbaik untuk Kulit Berminyak sesuai Review dan Harga

5 Sunscreen Korea Terbaik untuk Kulit Berminyak sesuai Review dan Harga

Lifestyle | Kamis, 17 September 2026 | 15:15 WIB

Destined with You: Kisah Cinta yang Terhalang Kutukan dan Rahasia Masa Lalu

Destined with You: Kisah Cinta yang Terhalang Kutukan dan Rahasia Masa Lalu

Your Say | Kamis, 17 September 2026 | 15:15 WIB

Viral Penipuan Jual Beli Emas Modus Transaksi Segitiga di Medan

Viral Penipuan Jual Beli Emas Modus Transaksi Segitiga di Medan

Sumut | Kamis, 17 September 2026 | 15:15 WIB

Sering Dianggap Sama, Ini 4 Perbedaan Gunung Krakatau dan Anak Krakatau

Sering Dianggap Sama, Ini 4 Perbedaan Gunung Krakatau dan Anak Krakatau

Tekno | Kamis, 17 September 2026 | 15:13 WIB

Israel Senjatai AI ImiSight untuk Usir Warga Palestina di Tepi Barat

Israel Senjatai AI ImiSight untuk Usir Warga Palestina di Tepi Barat

News | Kamis, 17 September 2026 | 15:13 WIB

FESTVENT VOL.3 2026 Hadir Kembali, Usung Tema 'Own the Street, Own the Game'

FESTVENT VOL.3 2026 Hadir Kembali, Usung Tema 'Own the Street, Own the Game'

Your Say | Kamis, 17 September 2026 | 15:13 WIB

×