UU PDP Dinilai Mengandung Pasal Karet, Berpotensi Jadi Alat Kriminalisasi

Liberty Jemadu | Suara.com

Rabu, 21 September 2022 | 07:05 WIB
UU PDP Dinilai Mengandung Pasal Karet, Berpotensi Jadi Alat Kriminalisasi
Elsam menilai UU PDP mengandung pasal karet yang berpotensi disalahgunakan. Foto: Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate (tengah) mengikuti rapat kerja dengan Komisi I DPR. [Antara/Galih Pradipta]

Suara.com - Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) menilai UU Pelindungan Data Pribadi yang disahkan pada Selasa (20/9/2022) mengandung pasal karet yang bisa digunakan untuk mengkriminalisasi orang lain.

Direktur Eksekutif Wahyudi Djafar mengatakan rumusan Pasal 65 Ayat 2 jo. Pasal 67 ayat 2 UU PDP mengandung frasa melawan hukum yang batasannya tidak jelas, berdampak karet dan multi-tafsir dalam penerapannya.

"Yang berisiko disalahgunakan untuk tujuan mengkriminalkan orang lain," terang Wahyudi dalam keterangannya, Selasa.

Sebelumnya Elsam juga menyoroti ketidaksetaraan rumusan sanksi terhadap sektor swasta dalam UU PDP yang dinilai menganakemaskan lembaga pemerintah.

Elsam menjabarkan, bila melakukan pelanggaran, sektor publik hanya mungkin dikenakan sanksi administrasi. Ini tertera dalam Pasal 57 ayat 2 UU PDP.

"Sedangkan sektor privat selain dapat dikenakan sanksi administrasi, juga dapat diancam denda administrasi sampai dengan 2 persen dari total pendapatan tahunan (Pasal 57 ayat 3), bahkan dapat dikenakan hukuman pidana denda mengacu pada Pasal 67, 68, 69, dan 70," terang Direktur Eksekutif Elsam, Wahyudi Djafar.

Dengan rumusan demikian, lanjut Wahyu, meski undang-undang ini diklaim berlaku mengikat bagi sektor publik dan privat, dalam kapasitas yang sama sebagai pengendali/pemroses data, namun dalam penerapannya, akan lebih bertaji pada korporasi, tumpul terhadap badan publik.

Posisi sektor swasta semakin dipinggirkan dalam UU PDP karena lembaga atau otoritas pelindungan data oleh regulasi itu diatur agar ditetapkan oleh presiden, yang tak lain adalah kepala eksekutif.

"Artinya otoritas ini takubahnya dengan lembaga pemerintah (eksekutif) lainnya," jelas Wahyu.

Padahal salah satu mandat utama lembaga ini adalah memastikan kepatuhan kementerian/lembaga yang lain terhadap UU PDP, sekaligus memberikan sanksi jika institusi pemerintah tersebut melakukan pelanggaran.

"Pertanyaan besarnya, apakah mungkin satu institusi pemerintah memberikan sanksi pada institusi pemerintah yang lain?" tukas Wahyu.

UU PDP dinilai memberikan cek kosong pada presiden, tidak secara detail mengatur perihal kedudukan dan struktur kelembagaan otoritas ini, sehingga kekuatan dari otoritas yang dibentuk akan sangat tergantung pada niat baik presiden.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

TB Hasanuddin Ingatkan Pemerintah Patuhi UU PDP dalam Kesepakatan Dagang RI-AS

TB Hasanuddin Ingatkan Pemerintah Patuhi UU PDP dalam Kesepakatan Dagang RI-AS

News | Selasa, 24 Februari 2026 | 19:01 WIB

Febri Diansyah Kritik Pasal 2 UU Tipikor: Jadi Pasal Karet yang Berisiko Kriminalisasi Pebisnis

Febri Diansyah Kritik Pasal 2 UU Tipikor: Jadi Pasal Karet yang Berisiko Kriminalisasi Pebisnis

News | Jum'at, 20 Februari 2026 | 21:15 WIB

UU PDP Dinilai Mandek, Keamanan Data Biometrik Publik Jadi Tanda Tanya

UU PDP Dinilai Mandek, Keamanan Data Biometrik Publik Jadi Tanda Tanya

Tekno | Kamis, 05 Februari 2026 | 14:25 WIB

Mahasiswa vs Pemerintah di MK: Siapa yang Akan Menang dalam Uji Materi KUHP Nasional?

Mahasiswa vs Pemerintah di MK: Siapa yang Akan Menang dalam Uji Materi KUHP Nasional?

News | Senin, 19 Januari 2026 | 18:58 WIB

Blockchain Dianggap Mampu Merevolusi Pengelolaan Data Nasional, Benarkah?

Blockchain Dianggap Mampu Merevolusi Pengelolaan Data Nasional, Benarkah?

Bisnis | Rabu, 19 November 2025 | 18:58 WIB

Viral Fotografer Upload Foto Tanpa Izin, Komdigi Sebut Warga Bisa Tuntut lewat UU ITE

Viral Fotografer Upload Foto Tanpa Izin, Komdigi Sebut Warga Bisa Tuntut lewat UU ITE

Tekno | Kamis, 30 Oktober 2025 | 10:25 WIB

UU PDP Dinilai Bisa Jadi 'Tameng' Pejabat Korup, Koalisi Sipil Minta MK Beri Pengecualian

UU PDP Dinilai Bisa Jadi 'Tameng' Pejabat Korup, Koalisi Sipil Minta MK Beri Pengecualian

News | Rabu, 08 Oktober 2025 | 19:09 WIB

Berkaca dari Kriminalisasi UU ITE, Ahli HAM UGM Minta MK Perjelas Pengecualian di UU PDP

Berkaca dari Kriminalisasi UU ITE, Ahli HAM UGM Minta MK Perjelas Pengecualian di UU PDP

News | Rabu, 08 Oktober 2025 | 17:58 WIB

Uji Materi UU PDP di MK, Koalisi Sipil Minta Jurnalisme Tak Dianggap Perbuatan Melawan Hukum

Uji Materi UU PDP di MK, Koalisi Sipil Minta Jurnalisme Tak Dianggap Perbuatan Melawan Hukum

News | Rabu, 08 Oktober 2025 | 17:30 WIB

Amnesty Jawab Pidato Prabowo: Ratusan Warga Dijerat Pasal Karet Saat Diminta Jangan Berhenti Kritik

Amnesty Jawab Pidato Prabowo: Ratusan Warga Dijerat Pasal Karet Saat Diminta Jangan Berhenti Kritik

News | Minggu, 17 Agustus 2025 | 19:50 WIB

Terkini

5 Rekomendasi HP Vivo Rp2 Jutaan dengan Kamera Video Anti-Goyang

5 Rekomendasi HP Vivo Rp2 Jutaan dengan Kamera Video Anti-Goyang

Tekno | Sabtu, 11 April 2026 | 18:01 WIB

5 HP Infinix Kamera Bagus dan RAM Besar, Harga Mulai Rp1 Jutaan

5 HP Infinix Kamera Bagus dan RAM Besar, Harga Mulai Rp1 Jutaan

Tekno | Sabtu, 11 April 2026 | 17:35 WIB

Predator Gaming Jadi Mitra VCT Pacific 2026, Hadirkan PC Orion 7000

Predator Gaming Jadi Mitra VCT Pacific 2026, Hadirkan PC Orion 7000

Tekno | Sabtu, 11 April 2026 | 16:14 WIB

Robot Vacuum dan AI Jadi Tren, LG Bidik Lonjakan Permintaan Smart Cleaning di Indonesia

Robot Vacuum dan AI Jadi Tren, LG Bidik Lonjakan Permintaan Smart Cleaning di Indonesia

Tekno | Sabtu, 11 April 2026 | 16:08 WIB

Lenovo Yoga Tab Siap Dirilis 16 April, Tablet AI Ringan 11 Inci untuk Produktivitas dan Kreativitas

Lenovo Yoga Tab Siap Dirilis 16 April, Tablet AI Ringan 11 Inci untuk Produktivitas dan Kreativitas

Tekno | Sabtu, 11 April 2026 | 15:55 WIB

Lintasarta Andalkan AI Hadapi Lonjakan Trafik Lebaran 2026: Pemulihan Jaringan Lebih Cepat 60%

Lintasarta Andalkan AI Hadapi Lonjakan Trafik Lebaran 2026: Pemulihan Jaringan Lebih Cepat 60%

Tekno | Sabtu, 11 April 2026 | 15:30 WIB

Bocoran Tecno Pova 8 & Spark 50 Pro: Baterai Jumbo 7.750mAh dan 5.800mAh Terungkap

Bocoran Tecno Pova 8 & Spark 50 Pro: Baterai Jumbo 7.750mAh dan 5.800mAh Terungkap

Tekno | Sabtu, 11 April 2026 | 14:25 WIB

Poco X8 Pro Series Laris 30.000 Unit Sehari: HP Gaming dengan Performa Ekstrem Jadi Buruan

Poco X8 Pro Series Laris 30.000 Unit Sehari: HP Gaming dengan Performa Ekstrem Jadi Buruan

Tekno | Sabtu, 11 April 2026 | 13:51 WIB

5 HP Samsung Kamera Bagus dan RAM Besar, Pas buat Multitasking

5 HP Samsung Kamera Bagus dan RAM Besar, Pas buat Multitasking

Tekno | Sabtu, 11 April 2026 | 13:25 WIB

Tren PayLater untuk Beli Elektronik Meningkat: Ini Peran Indodana di Era Belanja Digital 2026

Tren PayLater untuk Beli Elektronik Meningkat: Ini Peran Indodana di Era Belanja Digital 2026

Tekno | Sabtu, 11 April 2026 | 13:14 WIB