"Melakukan pengungkapan dan analisis pelanggaran hak asasi rnanusia yang berat masa lalu berdasarkan data dan rekomendasi yang ditetapkan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia sarnpai dengan tahun 2020," demikian salah satu tugas yang tertuang dalam keppres.
Tugas selanjutnya mengusulkan rekomendasi langkah pemulihan bagi para korban atam keluarganya, mengusulkan rekomendasi untuk mencegah agar pelanggaran HAM yang serupa tidak terulang lagi di masa yang akan datang dan menyusun laporan akhir.
Pengungkapan dan analisis pelanggaran HAM yang berat masa lalu dilakukan dengan mengungkap peristiwanya, meliputi latar belakang, sebab akibat, faktor pemicunya, identifikasi korban dan dampak yang ditimbulkan.
Pasal 2 Keppres 17 Tahun 2022 menyebutkan Tim PPHAM berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden.