Masa Penahanan Roy Suryo Diperpanjang 20 Hari, Polisi: Roy Suryo dalam Kondisi Sehat-sehat Saja

Chandra Iswinarno | Muhammad Yasir | Suara.com

Rabu, 21 September 2022 | 16:54 WIB
Masa Penahanan Roy Suryo Diperpanjang 20 Hari, Polisi: Roy Suryo dalam Kondisi Sehat-sehat Saja
Petugas mengawal mantan Menpora Roy Suryo (tengah) saat menuju rutan usai menjalani pemeriksaan di Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (5/8/2022). Kekinian, masa penahanan Roy Suryo hingga 20 hari ke depan. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Suara.com - Polda Metro Jaya mengumumkan perpanjangan masa penahanan selama 20 hari terhadap mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo sebagai tersangka kasus penistaan agama.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan memastikan, kondisi Roy Suryo dalam keadaan sehat selama berada di tahanan.

"Keadaan Roy Suryo saat ini juga dalam keadaan sehat-sehat saja dan di bawah kontrol dan kendali daripada dokter yang ada di Polda Metro Jaya," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (21/9/2022).

Zulpan menyebut, penyidik juga telah menyerahkan berkas perkara Roy Suryo ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Setelah dinyatakan lengkap, Roy Suryo berikut barang bukti perkaranya juga akan dilimpahkan.

"Mudah-mudahan dalam waktu tidak lama lagi berkas dinyatakan lengkap sehingga bisa melakukan tahap dua menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan," katanya.

Gunakan Penyangga Leher

Pada 5 Agustus 2022, Roy Suryo resmi ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Dia ditahan sebagai tersangka penistaan agama terkait unggahan meme stupa Candi Borobudur yang diedit menyerupai wajah Presiden Jokowi.

Saat digiring ke ruang tahanan, Roy Suryo ketika itu hanya mengacungkan jempol.

Berdasrkan pantauan Suara.com, Roy Suryo digiring penyidik dari ruang pemeriksaan menuju Gedung Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Metro Jaya sekitar pukul 21.31 WIB. Dia terlihat mengenakan pakaian batik dengan leher menggunakan penyangga.

Zulpan ketika itu menyebut Roy Suryo ditahan selama 20 hari kedepan. Alasan penyidik melakukan penahanan lantaran yang bersangkutan dikhawatirkan menghilangkan barang bukti.

"Hal ini dilakukan karena ada khawatir dari penyidik yang bersangkutan akan menghilangkan barang bukti dan sebagainya," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (5/8/2022).

Selain menahan Roy Suryo, penyidik turut menyita handphone dan akun Twitter @KRMTRoySuryo2. Akun tersebut digunakan Roy Suryo untuk mengunggah meme stupa Candi Borobudur yang diedit menyerupai wajah Presiden Jokowi.

"Akun Twitter Roy Suryo di mana akun ini digunakan untuk mengunggah yang menjadi persoalan pidana," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Berkas Masih Diperiksa Kejaksaan, Penyidik Perpanjang Masa Penahanan Roy Suryo

Berkas Masih Diperiksa Kejaksaan, Penyidik Perpanjang Masa Penahanan Roy Suryo

News | Jum'at, 26 Agustus 2022 | 17:54 WIB

Tersangka Kasus Meme Stupa Borobudur Mirip Jokowi, Bagaimana Nasib Roy Suryo Setelah Resmi Ditahan Polda Metro?

Tersangka Kasus Meme Stupa Borobudur Mirip Jokowi, Bagaimana Nasib Roy Suryo Setelah Resmi Ditahan Polda Metro?

News | Rabu, 24 Agustus 2022 | 11:59 WIB

Tolak Penangguhan Penahanan Roy Suryo, Ini Alasan Polda Metro Jaya

Tolak Penangguhan Penahanan Roy Suryo, Ini Alasan Polda Metro Jaya

Jakarta | Sabtu, 13 Agustus 2022 | 10:00 WIB

Terkini

5 Hari Pencarian, Pemancing Tenggelam di Payangan Ditemukan Meninggal

5 Hari Pencarian, Pemancing Tenggelam di Payangan Ditemukan Meninggal

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 21:36 WIB

Prabowo Bahas Pengawasan Aliran Dana Bersama PPATK di Hambalang

Prabowo Bahas Pengawasan Aliran Dana Bersama PPATK di Hambalang

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 21:14 WIB

Rencana Awal Berubah Jadi Pembunuhan Sekeluarga, Fakta Baru Kasus Rumbai Terungkap

Rencana Awal Berubah Jadi Pembunuhan Sekeluarga, Fakta Baru Kasus Rumbai Terungkap

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 21:08 WIB

Pembunuhan di Rumbai Terungkap, Menantu Korban Diduga Jadi Otak Pelaku

Pembunuhan di Rumbai Terungkap, Menantu Korban Diduga Jadi Otak Pelaku

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 21:00 WIB

PPG Unhas Diusulkan Jadi Pusat Pengembangan Standar MBG Nasional

PPG Unhas Diusulkan Jadi Pusat Pengembangan Standar MBG Nasional

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 20:22 WIB

Langit Tangsel Memburuk, Pemkot Siapkan Sanksi Denda hingga Genjot Ekosistem Kendaraan Listrik

Langit Tangsel Memburuk, Pemkot Siapkan Sanksi Denda hingga Genjot Ekosistem Kendaraan Listrik

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 20:11 WIB

Netanyahu Terjepit Tekanan Amerika Serikat dan Ancaman Perang Iran

Netanyahu Terjepit Tekanan Amerika Serikat dan Ancaman Perang Iran

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 20:03 WIB

Percepat Pemulihan, Kasatgas PRR Minta Daerah Terdampak Bentuk Satgas Provinsi

Percepat Pemulihan, Kasatgas PRR Minta Daerah Terdampak Bentuk Satgas Provinsi

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 19:57 WIB

PDIP Dorong Dialog Terbuka Tentukan Ambang Batas Parlemen di RUU Pemilu

PDIP Dorong Dialog Terbuka Tentukan Ambang Batas Parlemen di RUU Pemilu

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 19:25 WIB

Menteri PPPA Minta Proses Hukum Kasus Kekerasan Seksual di Pesantren Pati Dipercepat

Menteri PPPA Minta Proses Hukum Kasus Kekerasan Seksual di Pesantren Pati Dipercepat

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 18:21 WIB