Masa Penahanan Roy Suryo Diperpanjang 20 Hari, Polisi: Roy Suryo dalam Kondisi Sehat-sehat Saja

Rabu, 21 September 2022 | 16:54 WIB
Masa Penahanan Roy Suryo Diperpanjang 20 Hari, Polisi: Roy Suryo dalam Kondisi Sehat-sehat Saja
Petugas mengawal mantan Menpora Roy Suryo (tengah) saat menuju rutan usai menjalani pemeriksaan di Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (5/8/2022). Kekinian, masa penahanan Roy Suryo hingga 20 hari ke depan. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Suara.com - Polda Metro Jaya mengumumkan perpanjangan masa penahanan selama 20 hari terhadap mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo sebagai tersangka kasus penistaan agama.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan memastikan, kondisi Roy Suryo dalam keadaan sehat selama berada di tahanan.

"Keadaan Roy Suryo saat ini juga dalam keadaan sehat-sehat saja dan di bawah kontrol dan kendali daripada dokter yang ada di Polda Metro Jaya," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (21/9/2022).

Zulpan menyebut, penyidik juga telah menyerahkan berkas perkara Roy Suryo ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Setelah dinyatakan lengkap, Roy Suryo berikut barang bukti perkaranya juga akan dilimpahkan.

"Mudah-mudahan dalam waktu tidak lama lagi berkas dinyatakan lengkap sehingga bisa melakukan tahap dua menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan," katanya.

Gunakan Penyangga Leher

Pada 5 Agustus 2022, Roy Suryo resmi ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Dia ditahan sebagai tersangka penistaan agama terkait unggahan meme stupa Candi Borobudur yang diedit menyerupai wajah Presiden Jokowi.

Saat digiring ke ruang tahanan, Roy Suryo ketika itu hanya mengacungkan jempol.

Berdasrkan pantauan Suara.com, Roy Suryo digiring penyidik dari ruang pemeriksaan menuju Gedung Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Metro Jaya sekitar pukul 21.31 WIB. Dia terlihat mengenakan pakaian batik dengan leher menggunakan penyangga.

Baca Juga: Berkas Masih Diperiksa Kejaksaan, Penyidik Perpanjang Masa Penahanan Roy Suryo

Zulpan ketika itu menyebut Roy Suryo ditahan selama 20 hari kedepan. Alasan penyidik melakukan penahanan lantaran yang bersangkutan dikhawatirkan menghilangkan barang bukti.

"Hal ini dilakukan karena ada khawatir dari penyidik yang bersangkutan akan menghilangkan barang bukti dan sebagainya," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (5/8/2022).

Selain menahan Roy Suryo, penyidik turut menyita handphone dan akun Twitter @KRMTRoySuryo2. Akun tersebut digunakan Roy Suryo untuk mengunggah meme stupa Candi Borobudur yang diedit menyerupai wajah Presiden Jokowi.

"Akun Twitter Roy Suryo di mana akun ini digunakan untuk mengunggah yang menjadi persoalan pidana," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Lelah Mental? Cek Seberapa Tingkat Stresmu
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI