Komnas HAM Akan Luaskan Layanan Surat Keterangan Korban Pelanggaran HAM, Ini Tujuannya

Dwi Bowo Raharjo, Yosea Arga Pramudita

Kamis, 22 September 2022 | 19:14 WIB
Komnas HAM Akan Luaskan Layanan Surat Keterangan Korban Pelanggaran HAM, Ini Tujuannya
Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsari. [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Komnas HAM akan meluaskan layanan Surat Keterangan Korban Pelanggaran HAM (SKKPH). Tujuannya, agar para korban pelanggaran HAM berat bisa mendapatkan layanan psikososial dan medis dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) atau lembaga negara lainnya.

Pernyataan itu disampaikan Komisioner Komnas HAM terkait posisi lembaganya atas Keppres Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat Masa Lalu. Dalam hal ini, Komnas HAM terus mendorong agar kasus pelanggaran HAM berat harus diselesaikan secara yudisial.

"Komnas akan meluaskan surat keterangan korban pelanggaran HAM sehingga banyak korban mendapatkan layanan psikososial dan bantuan medis dari LPSK atau dari negara," kata Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara dalam diskusi virtual, Kamis (22/9/2022).

Menurut Beka, hal tersebut menjadi penting mengingat ada bermacam-macam spektrum korban pelanggaran HAM berat. Misalnya, ada korban yang meminta agar ada mekanisme yudisial dalam hal penuntasan.

Beka melanjutkan, ada pula korban meminta agar kasus diselesaikan secara non yudisial. Atau, ada pula korban yang cukup mendapat surat dari Komnas HAM maupun LPSK.

"Saya kira penting karena banyak korban. Korban ini kan spektrumnya macam-macam," kata dia.

Selain akan meluaskan layakan SKKPH, Komnas HAM akan terus melakukan verifikasi setiap tahun. Di Aceh misalnya, sudah ada lima ribu daftar nama korban pelanggaran HAM yang harus diverifikasi dan siap dapat layanan.

"Di kasus Petrus, Santet, Mei 98, penghilangan paksa, dan beberapa peristiwa yang kami jajaki, kami luaskan layanannya supaya dapat SKKPH," beber Beka.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo atau Jokowi menandatangani Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Masa Lalu.

baca juga

Keppres tersebut ditetapkan Jokowi di Jakarta pada 26 Agustus 2022. Masa kerja Tim PPHAM mulai berlaku sejak ditetapkan Keputusan Presiden sampai tanggal 31 Desember 2022.

Jokowi menetapkan sejumlah nama yang masuk dalam Tim PPHAM. Mantan Duta Besar RI untuk PBB Makarim Wibisono ditunjuk menjadi ketua tim pelaksana. Makarim dibantu wakil ketua Ifdhal Kasim, Suparman Marzuki sebagai sekretaris tim.

Sedangkan anggota Tim Pelaksana PPHAM terdiri dari Apolo Safanpo, Mustafa Abubakar, Harkristuti Harkrisnowo, As'ad Said Ali, Kiki Syahnakri, Zainal Arifin Mochtar, Akhmad Muzakki, Rahayu, dan Komaruddin Hidayat.

Tim pengarah diketuai Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, Wakil Ketua Tim Pengarah Tim PPHAM Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, anggotanya terdiri dari Menkumham Yasonna Laoly, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Sosial Tri Rismaharini, dan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko.

Keanggotaan Tim Pelaksana PPHAM tertuang dalam Pasal 7 Keppres 17/2022.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Komnas HAM Sebut Keppres PPHAM Non Yudisial Tak Bisa Gantikan Mekanisme Yudisial

Komnas HAM Sebut Keppres PPHAM Non Yudisial Tak Bisa Gantikan Mekanisme Yudisial

News | Kamis, 22 September 2022 | 18:55 WIB

Pembayaran Ganti Rugi bagi Korban Kekerasan Seksual Minim, LPSK Usulkan RPP Dana Bantuan

Pembayaran Ganti Rugi bagi Korban Kekerasan Seksual Minim, LPSK Usulkan RPP Dana Bantuan

News | Kamis, 22 September 2022 | 16:33 WIB

Tutup Asa Keluarga Korban Pelanggaran HAM Cari Keadilan, KontraS Sebut Keppres PPHAM Bentuk Siasat Sesat Negara

Tutup Asa Keluarga Korban Pelanggaran HAM Cari Keadilan, KontraS Sebut Keppres PPHAM Bentuk Siasat Sesat Negara

News | Kamis, 22 September 2022 | 13:37 WIB

Pelanggaran HAM Berat Paniai Hanya 1 Terdakwa, KontraS: Jaksa Jangan Terkesan Lindungi Pelaku!

Pelanggaran HAM Berat Paniai Hanya 1 Terdakwa, KontraS: Jaksa Jangan Terkesan Lindungi Pelaku!

News | Kamis, 22 September 2022 | 13:26 WIB

Sebut Ada Yang Janggal Karena Cuma Sasar Satu Perwira Di Kasus Paniai, Koalisi Pemantau: Jaksa Lindungi Siapa?

Sebut Ada Yang Janggal Karena Cuma Sasar Satu Perwira Di Kasus Paniai, Koalisi Pemantau: Jaksa Lindungi Siapa?

News | Kamis, 22 September 2022 | 10:47 WIB

Bentukan Jokowi, Daftar Anggota dan Tugas Tim Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat

Bentukan Jokowi, Daftar Anggota dan Tugas Tim Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat

News | Kamis, 22 September 2022 | 10:45 WIB

Terkini

Terungkap Fakta Baru, Bayi T. Rex Langsung Langsung Jadi Predator Setelah Menetas

Terungkap Fakta Baru, Bayi T. Rex Langsung Langsung Jadi Predator Setelah Menetas

Tekno | Rabu, 22 Juli 2026 | 06:25 WIB

Mau Benahi Tata Kelola, BGN Minta Anggaran MBG 2027 Sebanyak Rp 270 Triliun

Mau Benahi Tata Kelola, BGN Minta Anggaran MBG 2027 Sebanyak Rp 270 Triliun

News | Rabu, 22 Juli 2026 | 06:20 WIB

FIFA Buka Voting Tim Terbaik Piala Dunia 2026: Argentina Sumbang 5 Pemain, Spanyol?

FIFA Buka Voting Tim Terbaik Piala Dunia 2026: Argentina Sumbang 5 Pemain, Spanyol?

Bola | Rabu, 22 Juli 2026 | 00:08 WIB

Dari Pameran Kudatuli, Megawati Titip Pesan untuk Generasi Muda Indonesia

Dari Pameran Kudatuli, Megawati Titip Pesan untuk Generasi Muda Indonesia

News | Rabu, 22 Juli 2026 | 00:00 WIB

Kasus Dugaan Penculikan Atlet Golf Jesslyn Wijaya, Polisi Telusuri Perjalanan hingga Kuala Lumpur

Kasus Dugaan Penculikan Atlet Golf Jesslyn Wijaya, Polisi Telusuri Perjalanan hingga Kuala Lumpur

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 23:39 WIB

Bukan Sekedar Catatan Masa Lalu, Peristiwa Kudatuli Merupakan Simbol Perjuangan Lawan Ketidakadilan

Bukan Sekedar Catatan Masa Lalu, Peristiwa Kudatuli Merupakan Simbol Perjuangan Lawan Ketidakadilan

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 23:29 WIB

Usut Aliran Rp 91 Miliar Suap Bea Cukai, KPK Tetapkan Tersangka Baru

Usut Aliran Rp 91 Miliar Suap Bea Cukai, KPK Tetapkan Tersangka Baru

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 23:22 WIB

Korupsi Disebut Kejahatan HAM, Mengapa Hak Korban Belum Jadi Perhatian?

Korupsi Disebut Kejahatan HAM, Mengapa Hak Korban Belum Jadi Perhatian?

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 23:17 WIB

Aksesori Estetik Makin Digemari, Ini Tempat Belanja Lengkap Incaran Reseller hingga Jastiper

Aksesori Estetik Makin Digemari, Ini Tempat Belanja Lengkap Incaran Reseller hingga Jastiper

Lifestyle | Selasa, 21 Juli 2026 | 23:11 WIB

Salah Setting Aplikasi Navigasi, Pemotor RX-King Nekat Masuk Tol Jagorawi

Salah Setting Aplikasi Navigasi, Pemotor RX-King Nekat Masuk Tol Jagorawi

Jabar | Selasa, 21 Juli 2026 | 23:04 WIB

×