Pembunuhan Brigadir J Masuk Kategori Pelanggaran HAM Berat, Kejagung Diminta Lakukan Penyidikan Lanjutan

Jum'at, 23 September 2022 | 22:33 WIB
Pembunuhan Brigadir J Masuk Kategori Pelanggaran HAM Berat, Kejagung Diminta Lakukan Penyidikan Lanjutan
Almarhum Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat dalam proses wisuda di Universitas Terbuka, Tangsel, Selasa (23/8/2022). [SuaraJakarta.id/Wivy Hikmatullah]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dalam perkara pembunuhan Brigadir J, tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo total telah menetapkan lima tersangka. Mereka, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E alias Richard Eliezer, Bripka RR alias Ricky Rizal, dan KM alias Kuat Maruf.

Berkas perkara kelima tersangka telah dilimpahkan penyidik ke Kejagug. Berkas tersebut kekinian tengah diteliti setelah sebelumnya sempat dikembalikan lantaran dinilai belum lengkap.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI