"Mahkamah Agung benar-benar jadi Mahkamah Ancur. Saya berharap ketua Mahkamah Agung ikut diganti, tak becus mengawasi anak buah dan juga pesan saya untuk panitia penyeleksi hakim jangan memilih orang-orang yang bermental miskin," pungkas Muzakki.
Sebagai informasi, KPK menetapkan 10 orang menjadi tersangka dalam perkara ini. Selain Sudrajad Dimyati, mereka adalah hakim yustisial atau panitera pengganti MA Elly Tri Pangestu, PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria, serta Muhajir Habibie dan PNS MA Nurmanto Akmal dan Albasri.
Kemudian ada pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno, swasta atau debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.
Dari 10 orang it, tujuh di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung menjalani penahanan. Sedangkan tersangka lainnya yang belum ditahan adalah Ivan dan Heryanto.
Kasus tersebut terbongkar lewat operasi tangkap tangan atau OTT KPK yang digelar pada Rabu dan Kamis kemarin. Sudrajad diduga menerima suap untuk memenangkan gugatan perdata kepailitan Koperasi Simpan Pinjam Intidana di Pengadilan Negeri Semarang.