Tak Main-main! KPK Wanti-wanti Bakal Tangkap Pejabat yang Berani Makan Anggaran Kesejahteraan Petani

Agatha Vidya Nariswari

Minggu, 25 September 2022 | 14:33 WIB
Tak Main-main! KPK Wanti-wanti Bakal Tangkap Pejabat yang Berani Makan Anggaran Kesejahteraan Petani
Ketua KPK Firli Bahuri saat ditemui wartawan di Gedung DPR RI, Jakarta. (Suara.com/Novian)

Suara.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mewanti-wanti para pejabat penyelenggara negara agar tidak korupsi anggaran untuk program-program kesejahteraan petani.

Dalam peringatan Hari Tani Nasional, Firli mengatakan bahwa KPK akan mengejar, menangkap, dan menjerat siapa saja yang berani korupsi anggaran negara dari program kesejahteraan petani.

"Saya pastikan akan kami kejar, tangkap, dan jerat siapa pun yang berani mengusik apalagi memakan anggaran negara dari program-program kesejahteraan petani dengan pasal tindak pidana korupsi yang paling berat hukumannya," kata Firli dalam keterangannya, Minggu (25/9/2022).

Petani sebagai pahlawan pangan telah berkontribusi dan berperan nyata terhadap negara selama ini. Oleh sebab itu, pahlawan pangan tidak boleh dikecawakan apalagi sampai hajat hidupnya dirampok.

Ketua KPK ini kemudian mengingatkan sekaligus mewanti-wanti kepada siapapun, khususnya aparatur pemerintah termasuk pejabat terkait untuk tidak berani main-main dengan hak petani.

"Saya ingatkan dan peringatkan kepada siapa pun, khususnya aparatur pemerintah termasuk pejabat terkait yang mengurusi hajat hidup para petani untuk tidak coba-coba apalagi berani main-main dengan hak para pahlawan pangan ini yang diberikan negara melalui program-program kesejahteraan petani yang telah dicanangkan pemerintah," ucap Firli.

KPK memastikan akan menjerat siapa saja yang mengorupsi anggaran program kesejahteraan petani jika memiliki kecukupan alat bukti. Pihaknya juga akan menghukum dengan hukuman penjara paling lama.

"Jika memiliki cukup alat bukti kuat akan kami pilih opsi terberat bagi siapa pun tersangka korupsi program kesejahteraan, yakni hukuman penjara paling lama dengan pengembalian uang negara berikut denda atau KPK miskinkan para koruptor melalui pasal TPPU (tindak pidana pencucian uang)," kata dia.

Terkait hal tersebut, Firli menyinggung soal kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Dirjen Hortikultura Kementerian Pertanian Hasanuddin Ibrahim (HI).

baca juga

"Beberapa waktu lalu, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pupuk hayati untuk pengendalian organisme pengganggu tumbuhan pada Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2013 yang kami ungkap pada tahun 2022, saya perintahkan langsung Deputi Penindakan KPK untuk menahan paksa oknum penyelenggara negara yang menjadi pejabat terkait pada tahun 2012," tuturnya.

Ia menganggap kontribusi nyata para petani di seantero negeri ini terbukti menjadi garda terdepan dalam menopang dan menumbuhkan kembali perekonomian negara di masa-masa sulit seperti saat pandemi COVID-19.

"Insyaallah, kami di KPK akan mengawal seluruh anggaran peningkatan kesejahteraan para petani di seluruh Indonesia agar kemakmuran bagi pahlawan pangan nasional ini benar-benar terwujud dan dirasakan seluru petani dari Sabang sampai Merauke, mulai Miangas hingga Pulau Rote," ujar Firli. [ANTARA]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pendeta di Papua Minta Masyarakat Tak Terprovokasi Kasus Lukas Enembe

Pendeta di Papua Minta Masyarakat Tak Terprovokasi Kasus Lukas Enembe

Riau | Minggu, 25 September 2022 | 14:11 WIB

Jadi Tersangka KPK, Berapa Harta Kekayaan Hakim Agung Sudrajad Dimyati?

Jadi Tersangka KPK, Berapa Harta Kekayaan Hakim Agung Sudrajad Dimyati?

Video | Minggu, 25 September 2022 | 13:00 WIB

Masyarakat Papua Diimbau Tidak Terprovokasi Kasus Lukas Enembe

Masyarakat Papua Diimbau Tidak Terprovokasi Kasus Lukas Enembe

News | Minggu, 25 September 2022 | 13:57 WIB

Dukung KPK, Tokoh Pemuda Papua Nilai Kasus Lukas Enembe Bukan Kriminalisasi

Dukung KPK, Tokoh Pemuda Papua Nilai Kasus Lukas Enembe Bukan Kriminalisasi

News | Minggu, 25 September 2022 | 13:11 WIB

Dugaan Suap Hakim Agung Agung Sudrajad Dimyati, MAKI Desak KPK Usut Dugaan KKN Rekrutmen Hakim Agun

Dugaan Suap Hakim Agung Agung Sudrajad Dimyati, MAKI Desak KPK Usut Dugaan KKN Rekrutmen Hakim Agun

Malang | Minggu, 25 September 2022 | 13:00 WIB

Terkini

Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering

Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:02 WIB

Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026

Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026

Bola | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:55 WIB

Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain

Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:42 WIB

Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar

Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:26 WIB

Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU

Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok

Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok

Jabar | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:53 WIB

Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri

Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:52 WIB

Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor

Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor

Jabar | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:46 WIB

5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan

5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:42 WIB

Terungkap Penyebab Kematian Dokter PPDS di RSUD Tengku Rafian Siak

Terungkap Penyebab Kematian Dokter PPDS di RSUD Tengku Rafian Siak

Riau | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:41 WIB

×