Aturan Lengkap Daftar SNBP 2023, Seleksi Masuk PTN Pengganti SNMPTN

Chyntia Sami Bhayangkara | Suara.com

Selasa, 27 September 2022 | 06:45 WIB
Aturan Lengkap Daftar SNBP 2023, Seleksi Masuk PTN Pengganti SNMPTN
Ilustrasi seleksi masuk ptn - Perbedaan Mekanisme Daftar SNMPTN dan SNBP 2023. (Unsplash)

Suara.com - Baru-baru ini ramai diperbincangkan mengenai aturan baru seleksi masuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Mendikbudristek Nadiem Makarim telah mengganti nama seleksi untuk PTN 2023. Seperti apa aturan baru SNBP pengganti SNMPTN?

Hal ini berdasarkan Permendikbudrostel Nomor 48 Tahun 2022 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Diploma dan Sarjana yang diteken pada 1 September 2022. Penerimaan Mahasiswa Baru ini akan melalui 3 skema yaitu Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP), Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) dan Seleksi Mandiri oleh PTN.

Mengacu pada pasal 20 Permendikbudristek Nomor 48 Tahun 2022, seleksi penerimaan mahasiswa baru di perguruan tinggi negeri (PTN) tidak lagi dilaksanakan oleh Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT) melainkan melalui Kementerian yang bekerja sama dengan PTN terkait. Sementara itu, fungsi LTMPT ini akan digantikan dengan BP3.

Jika dibandingkan, SNBP memiliki kemiripan dengan skema SNMPTN yang sebelumnya digunakan sebagai seleksi masuk perguruan tinggi negeri dengan menggunakan prestasi. Lantas apa saja perbedaan mekanisme daftar SNMPTN dan SNBP yang diselenggarakan di tahun depan? Simak ulasannya berikut ini.

SNMPTN dan SNBP

Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) merupakan seleksi yang dikhususkan bagi siswa yang mendaftar ke perguruan tinggi negeri dengan menggunakan nilai rapor dan prestasi akademik yang dimiliki. Seleksi tersebut dapat diikuti peserta didik baru dengan memilih perguruan tinggi negeri yang diinginkan. Namun, 

Sementara itu Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) merupakan seleksi masuk perguruan tinggi dengan menggunakan jalur prestasi yang akan diterapkan pada tahun 2023. Komponen penilaian yang digunakan yaitu berdasarkan rata-rata nilai rapor seluruh mata pelajaran, paling sedikit 50 persen dari bobot penilaian.

Adapun komponen lainnya dihitung dari nilai rapor paling banyak 2 mata pelajaran yang mendukung program studi yang dituju, portfolio atau prestasi paling banyak 50 persen dari bobot penilaian.

Setiap PTN memiliki kuota minimal 20 persen untuk daya tampung calon mahasiswa melalui SNBP. Meski demikian, daya tampung prodi ditetapkan melalui keputusan masing-masing PTN.

Demikian ulasan singkat mengenai perbedaan mekanisme antara SNMPTN dan SNBP yang akan diterapkan pada seleksi perguruan tinggi negeri di tahun depan. Semoga informasi di atas dapat menambah wawasan kepada Anda!

Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Aturan Lengkap Syarat Masuk PTN Jalur SNBT 2023, Seleksi Pengganti SBMPTN

Aturan Lengkap Syarat Masuk PTN Jalur SNBT 2023, Seleksi Pengganti SBMPTN

News | Senin, 26 September 2022 | 21:14 WIB

Aturan Karyawan Kena PHK Dapat Pesangon, Pekerja Indosat Terima Rp 4,3 M!

Aturan Karyawan Kena PHK Dapat Pesangon, Pekerja Indosat Terima Rp 4,3 M!

News | Senin, 26 September 2022 | 21:03 WIB

Aturan PHK Karyawan Menurut Peraturan Pemerintah, 11 Kondisi Karyawan Tak Bisa Dipecat

Aturan PHK Karyawan Menurut Peraturan Pemerintah, 11 Kondisi Karyawan Tak Bisa Dipecat

News | Senin, 26 September 2022 | 15:25 WIB

Viral Kritik Pelanggan Terhadap PT Es Teh Indonesia, Apa Itu Somasi?

Viral Kritik Pelanggan Terhadap PT Es Teh Indonesia, Apa Itu Somasi?

News | Senin, 26 September 2022 | 13:28 WIB

Aturan Ini Tak Boleh Dilanggar oleh Kaum Wanita, Ternyata Ini Kata Buya Yahya

Aturan Ini Tak Boleh Dilanggar oleh Kaum Wanita, Ternyata Ini Kata Buya Yahya

| Sabtu, 24 September 2022 | 09:28 WIB

Mulai Minggu Depan, Korsel Tak Wajibkan Masker di Luar Ruangan

Mulai Minggu Depan, Korsel Tak Wajibkan Masker di Luar Ruangan

News | Jum'at, 23 September 2022 | 14:29 WIB

Terkini

Terdakwa Militer Dituntut Ringan, Keluarga Kacab BRI Gugat Pasal Peradilan Koneksitas ke MK

Terdakwa Militer Dituntut Ringan, Keluarga Kacab BRI Gugat Pasal Peradilan Koneksitas ke MK

News | Sabtu, 23 Mei 2026 | 18:51 WIB

Hujan Lebat Disertai Petir Ancam Akhir Pekan Warga Jakarta Selatan dan Timur Jelang Petang

Hujan Lebat Disertai Petir Ancam Akhir Pekan Warga Jakarta Selatan dan Timur Jelang Petang

News | Sabtu, 23 Mei 2026 | 18:43 WIB

Program MBG Serap 1,28 Juta Tenaga Kerja, Ribuan UMKM hingga Peternak Ikut Kecipratan

Program MBG Serap 1,28 Juta Tenaga Kerja, Ribuan UMKM hingga Peternak Ikut Kecipratan

News | Sabtu, 23 Mei 2026 | 18:27 WIB

Jateng Genjot Investasi EBT dan Pengelolaan Sampah, Ahmad Luthfi Tawarkan ke Para Pengusaha Tiongkok

Jateng Genjot Investasi EBT dan Pengelolaan Sampah, Ahmad Luthfi Tawarkan ke Para Pengusaha Tiongkok

News | Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:50 WIB

'Kan Bisa di-Google', Jimly Asshiddiqie Sindir Pansel yang Loloskan Hery Susanto

'Kan Bisa di-Google', Jimly Asshiddiqie Sindir Pansel yang Loloskan Hery Susanto

News | Sabtu, 23 Mei 2026 | 15:55 WIB

Pansel Dinilai Kecolongan Loloskan Hery Susanto Jadi Ketua Ombudsman

Pansel Dinilai Kecolongan Loloskan Hery Susanto Jadi Ketua Ombudsman

News | Sabtu, 23 Mei 2026 | 15:28 WIB

Studi Temukan Mikroplastik Menyusup ke Sperma dan Ketuban, Apa Dampaknya?

Studi Temukan Mikroplastik Menyusup ke Sperma dan Ketuban, Apa Dampaknya?

News | Sabtu, 23 Mei 2026 | 15:12 WIB

Momen Prabowo Mau Reshuffle Zulhas Gara-Gara Salah Kasih Info Nama Desa, Ternyata Cuma Guyon

Momen Prabowo Mau Reshuffle Zulhas Gara-Gara Salah Kasih Info Nama Desa, Ternyata Cuma Guyon

News | Sabtu, 23 Mei 2026 | 14:02 WIB

Hindari Area Kuningan, Dishub DKI Terapkan Buka-Tutup Jalan Hingga 26 Mei 2026

Hindari Area Kuningan, Dishub DKI Terapkan Buka-Tutup Jalan Hingga 26 Mei 2026

News | Sabtu, 23 Mei 2026 | 13:51 WIB

Usai 9 WNI Dipulangkan, Wanda Hamidah Serukan Konvoi Lebih Besar ke Palestina

Usai 9 WNI Dipulangkan, Wanda Hamidah Serukan Konvoi Lebih Besar ke Palestina

News | Sabtu, 23 Mei 2026 | 13:46 WIB