Aturan Lengkap Daftar SNBP 2023, Seleksi Masuk PTN Pengganti SNMPTN

Chyntia Sami Bhayangkara | Suara.com

Selasa, 27 September 2022 | 06:45 WIB
Aturan Lengkap Daftar SNBP 2023, Seleksi Masuk PTN Pengganti SNMPTN
Ilustrasi seleksi masuk ptn - Perbedaan Mekanisme Daftar SNMPTN dan SNBP 2023. (Unsplash)

Suara.com - Baru-baru ini ramai diperbincangkan mengenai aturan baru seleksi masuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Mendikbudristek Nadiem Makarim telah mengganti nama seleksi untuk PTN 2023. Seperti apa aturan baru SNBP pengganti SNMPTN?

Hal ini berdasarkan Permendikbudrostel Nomor 48 Tahun 2022 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Diploma dan Sarjana yang diteken pada 1 September 2022. Penerimaan Mahasiswa Baru ini akan melalui 3 skema yaitu Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP), Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) dan Seleksi Mandiri oleh PTN.

Mengacu pada pasal 20 Permendikbudristek Nomor 48 Tahun 2022, seleksi penerimaan mahasiswa baru di perguruan tinggi negeri (PTN) tidak lagi dilaksanakan oleh Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT) melainkan melalui Kementerian yang bekerja sama dengan PTN terkait. Sementara itu, fungsi LTMPT ini akan digantikan dengan BP3.

Jika dibandingkan, SNBP memiliki kemiripan dengan skema SNMPTN yang sebelumnya digunakan sebagai seleksi masuk perguruan tinggi negeri dengan menggunakan prestasi. Lantas apa saja perbedaan mekanisme daftar SNMPTN dan SNBP yang diselenggarakan di tahun depan? Simak ulasannya berikut ini.

SNMPTN dan SNBP

Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) merupakan seleksi yang dikhususkan bagi siswa yang mendaftar ke perguruan tinggi negeri dengan menggunakan nilai rapor dan prestasi akademik yang dimiliki. Seleksi tersebut dapat diikuti peserta didik baru dengan memilih perguruan tinggi negeri yang diinginkan. Namun, 

Sementara itu Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) merupakan seleksi masuk perguruan tinggi dengan menggunakan jalur prestasi yang akan diterapkan pada tahun 2023. Komponen penilaian yang digunakan yaitu berdasarkan rata-rata nilai rapor seluruh mata pelajaran, paling sedikit 50 persen dari bobot penilaian.

Adapun komponen lainnya dihitung dari nilai rapor paling banyak 2 mata pelajaran yang mendukung program studi yang dituju, portfolio atau prestasi paling banyak 50 persen dari bobot penilaian.

Setiap PTN memiliki kuota minimal 20 persen untuk daya tampung calon mahasiswa melalui SNBP. Meski demikian, daya tampung prodi ditetapkan melalui keputusan masing-masing PTN.

Demikian ulasan singkat mengenai perbedaan mekanisme antara SNMPTN dan SNBP yang akan diterapkan pada seleksi perguruan tinggi negeri di tahun depan. Semoga informasi di atas dapat menambah wawasan kepada Anda!

Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Aturan Lengkap Syarat Masuk PTN Jalur SNBT 2023, Seleksi Pengganti SBMPTN

Aturan Lengkap Syarat Masuk PTN Jalur SNBT 2023, Seleksi Pengganti SBMPTN

News | Senin, 26 September 2022 | 21:14 WIB

Aturan Karyawan Kena PHK Dapat Pesangon, Pekerja Indosat Terima Rp 4,3 M!

Aturan Karyawan Kena PHK Dapat Pesangon, Pekerja Indosat Terima Rp 4,3 M!

News | Senin, 26 September 2022 | 21:03 WIB

Aturan PHK Karyawan Menurut Peraturan Pemerintah, 11 Kondisi Karyawan Tak Bisa Dipecat

Aturan PHK Karyawan Menurut Peraturan Pemerintah, 11 Kondisi Karyawan Tak Bisa Dipecat

News | Senin, 26 September 2022 | 15:25 WIB

Viral Kritik Pelanggan Terhadap PT Es Teh Indonesia, Apa Itu Somasi?

Viral Kritik Pelanggan Terhadap PT Es Teh Indonesia, Apa Itu Somasi?

News | Senin, 26 September 2022 | 13:28 WIB

Aturan Ini Tak Boleh Dilanggar oleh Kaum Wanita, Ternyata Ini Kata Buya Yahya

Aturan Ini Tak Boleh Dilanggar oleh Kaum Wanita, Ternyata Ini Kata Buya Yahya

| Sabtu, 24 September 2022 | 09:28 WIB

Mulai Minggu Depan, Korsel Tak Wajibkan Masker di Luar Ruangan

Mulai Minggu Depan, Korsel Tak Wajibkan Masker di Luar Ruangan

News | Jum'at, 23 September 2022 | 14:29 WIB

Terkini

Yassierli Lantik 12 Pejabat, Tekankan Jabatan sebagai Amanah dan Prioritas Layanan Publik

Yassierli Lantik 12 Pejabat, Tekankan Jabatan sebagai Amanah dan Prioritas Layanan Publik

News | Rabu, 08 April 2026 | 16:41 WIB

Viral Deretan Motor Berlogo BGN, Dadan Hindayana: Untuk Operasional MBG di Daerah Sulit

Viral Deretan Motor Berlogo BGN, Dadan Hindayana: Untuk Operasional MBG di Daerah Sulit

News | Rabu, 08 April 2026 | 16:34 WIB

Gencatan Senjata AS-Iran: Daftar 10 Tuntutan Teheran yang Disetujui Trump dan Fakta Terbarunya

Gencatan Senjata AS-Iran: Daftar 10 Tuntutan Teheran yang Disetujui Trump dan Fakta Terbarunya

News | Rabu, 08 April 2026 | 16:22 WIB

Prabowo Dorong Joint Venture Garuda dan Saudia Airlines untuk Efisiensi Penerbangan Haji

Prabowo Dorong Joint Venture Garuda dan Saudia Airlines untuk Efisiensi Penerbangan Haji

News | Rabu, 08 April 2026 | 16:17 WIB

Dasco Dinilai Sukses Terapkan 'Manajemen Persaudaraan' Lawan Politik 'Devide et Impera'

Dasco Dinilai Sukses Terapkan 'Manajemen Persaudaraan' Lawan Politik 'Devide et Impera'

News | Rabu, 08 April 2026 | 16:14 WIB

BNN Usul Vape Dilarang, Legislator DPR: Harus Dikaji Matang, Banyak UMKM Terlibat

BNN Usul Vape Dilarang, Legislator DPR: Harus Dikaji Matang, Banyak UMKM Terlibat

News | Rabu, 08 April 2026 | 16:11 WIB

Prabowo Evaluasi Kabinet Setiap Hari, Mensesneg: Belum Ada Rencana Reshuffle

Prabowo Evaluasi Kabinet Setiap Hari, Mensesneg: Belum Ada Rencana Reshuffle

News | Rabu, 08 April 2026 | 16:10 WIB

Prabowo Klaim Kondisi RI Jauh Lebih Baik dari Negara Lain di Tengah Lonjakan Harga Energi Dunia

Prabowo Klaim Kondisi RI Jauh Lebih Baik dari Negara Lain di Tengah Lonjakan Harga Energi Dunia

News | Rabu, 08 April 2026 | 16:07 WIB

Dinkes DKI Pastikan Belum Ada Kasus Positif Campak di Jakarta, Pengawasan Tetap Diperketat

Dinkes DKI Pastikan Belum Ada Kasus Positif Campak di Jakarta, Pengawasan Tetap Diperketat

News | Rabu, 08 April 2026 | 16:07 WIB

Tak Hanya Anak, Vaksin Campak Kini Bisa Digunakan Orang Dewasa

Tak Hanya Anak, Vaksin Campak Kini Bisa Digunakan Orang Dewasa

News | Rabu, 08 April 2026 | 16:03 WIB