Sebelumnya, sidang etik telah dilaksanakan atas terduga pelaku obstruction of justice, yakni mantan Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ipda Arsyad Daivan Gunawan.
Ini merupakan sidang etik lanjutan, karena sebelumnya sudah dilaksanakan pada Senin (15/9/2022), namun ditunda lantaran saksi kunci AKBP Arif Rahman Arifin sakit.
Adapun putusan hasil sidang etik Ipda Arsyad Daivan Gunawan direncanakan disampaikan pada Selasa (27/9/2022).
Sementara hingga Senin (26/9/2022), sebanyak 15 anggota Polri telah menjalani sidang etik. 14 di antaranya sudah mendapatkan putusan vonis dan satu masih proses persidangan.
Walau begitu, nyatanya masih ada 20 orang terduga pelanggar yang menunggu antrean untuk disidang etik. Mereka diduga tidak profesional dalam menjalankan tugas penanganan kasus pembunuhan Brigadir J di TKP Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Sampai hari ini, Selasa (27/9/2022), masih tersisa tiga tersangka obstruction of justice yang belum menjalankan sidang etik. Mereka adalah Brigjen Hendra Kurniawan, AKBP Arif Rahman Arifin dan AKP Irfan Widyanto.