Bicara Pasal Obstruction of Justice, Komisi III Dukung jika KPK Ingin Jemput Paksa Lukas Enembe

Agung Sandy Lesmana, Novian Ardiansyah

Selasa, 27 September 2022 | 15:02 WIB
Bicara Pasal Obstruction of Justice, Komisi III Dukung jika KPK Ingin Jemput Paksa Lukas Enembe
Gubernur Papua Lukas Enembe. (Antara)

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi mengingatkan berbagai modus menghindari pemeriksaan, seiring Gubernur Papua Lukas Enembe yang berdalih sakit. KPK bahkan tidak segan menerapkan pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice jika terbukti modus itu dilakukan Lukas Enembe.

Menanggapi itu, Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai penerapan pasal obstruction of justice bisa saja dilakukan. Asalkan memang hal itu terbukti dilakukan Lukas Enembe.

"Bisa jadi bisa kena kalau memang mengorkestrasi tindakan-tindakan yang menghalangi penyidikan, misalnya buat keterangan palsu, membuat informasi palsu, menghalang-halangi petugas untuk bertemu," kata Habiburokhman.

Habiburokhman menegaskan bahwa pasal tersebut bisa diberlakukan kepada siapa pun pihak yang memang dengan sengaja menghalangi proses hukum.

"Ya bisa kena siapa pun," ujar Habiburokhman.

Anggota Komisi III DPR Fraksi Gerindra Habiburokhman. [Suara.com/Novian Ardiansyah]
Anggota Komisi III DPR Fraksi Gerindra Habiburokhman. [Suara.com/Novian Ardiansyah]

Habiburokhman menegaskan bahwa Komisi III mendukung penuh KPK dalam menjalankan tugasnya.

Menurut dia, selama ada bukti kuat, KPK harus bisa menuntaskan tugasnya, termasuk apabila harus menjemput paksa Enembe. Mengingat semua pihak memiliki posisi yang sama di mata hukum.

"Ya apa pun yang menjadi ketentuan kalau dipanggil sekali dua kali ya terhadap pihak lain kan dikenakan jemput paksa," ujar Habiburokhman.

Reaksi KPK soal Lukas Enembe

baca juga

KPK sebelumnya menyatakan pihaknya sampai saat ini belum mendapatkan informasi yang sahih soal kondisi kesehatan Gubernur Lukas Enembe setelah beberapa kali mangkir pemanggilan dengan alasan sakit. 

"Sampai dengan hari ini, KPK belum mendapatkan informasi yang sahih dari pihak dokter ataupun tenaga medis yang menerangkan kondisi saudara LE (Lukas Enembe) dimaksud," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya pada Senin (26/9/2022).

Kemarin, Lukas Enembe tidak memenuhi panggilan KPK dengan alasan masih sakit. Dari agenda pemanggilan itu, Lukas bakal diperiksa KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.

Gubernur Papua Lukas Enembe (Dokumentasi Humas Pemprov Papua).
Gubernur Papua Lukas Enembe (Dokumentasi Humas Pemprov Papua).

Panggilan tersebut merupakan yang kedua untuk Lukas Enembe setelah sebelumnya dia tidak menghadiri panggilan dalam kapasitas sebagai saksi pada Senin (12/9) lalu.

"Kami tentu menyayangkan sikap saudara LE yang memilih untuk tidak memenuhi panggilan tim penyidik KPK. Meski sebelumnya pihak kuasa hukum telah menyampaikan rencana ketidakhadiran tersebut karena alasan kondisi kesehatan saudara LE," kata Ali, Senin (26/9) kemarin. 

Oleh karena itu, lanjut dia, KPK mengharapkan peran kuasa hukum seharusnya bisa menjadi perantara yang baik agar proses penanganan perkara berjalan efektif dan efisien.

"Bukan justru menyampaikan pernyataan yang tidak didukung fakta sehingga bisa masuk dalam kriteria menghambat atau merintangi proses penyidikan yang KPK tengah lakukan," ujarnya.

KPK pun mengingatkan berbagai modus para pihak yang berperkara di KPK berupaya menghindari pemeriksaan KPK dengan dalih kondisi kesehatan. Hal tersebut justru difasilitasi oleh kuasa hukum maupun tim medis para pihak tersebut.

"KPK pun tidak segan untuk mengenakan Pasal 221 KUHP ataupun Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 kepada para pihak yang diduga menghalang-halangi suatu proses hukum (obstruction of justice)," ucap Ali.

Sebelumnya, Stefanus Roy Rening selaku kuasa hukum Lukas Enembe mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin untuk menginformasikan ketidakhadiran kliennya tersebut.

"Benar, hari ini saya ke sini mewakili Pak Gubernur Lukas Enembe karena beliau berhalangan hadir karena sakit," kata Roy Rening.

Dalam kedatangannya tersebut, kuasa hukum Lukas Enembe turut membawa surat permohonan penundaan pemeriksaan dan surat keterangan dari dokter.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Cegah Modus Korupsi Pengurusan Perkara di MA Terulang, KPK Siapkan Langkah-langkah Ini

Cegah Modus Korupsi Pengurusan Perkara di MA Terulang, KPK Siapkan Langkah-langkah Ini

News | Selasa, 27 September 2022 | 14:18 WIB

Usai Jokowi, MAKI Berharap AHY dan SBY Turut Himbau Lukas Enembe Penuhi Panggilan KPK

Usai Jokowi, MAKI Berharap AHY dan SBY Turut Himbau Lukas Enembe Penuhi Panggilan KPK

News | Selasa, 27 September 2022 | 13:25 WIB

Kasus Lukas Enembe, KPK Panggil Mahasiswa Hingga Direktur Asia Cargo Airline

Kasus Lukas Enembe, KPK Panggil Mahasiswa Hingga Direktur Asia Cargo Airline

News | Selasa, 27 September 2022 | 12:30 WIB

Anies Baswedan Hati-hati! Kini Ungguli Ganjar Pranowo, Rocky Gerung Sinyalkan Sprindik Dikeluarkan Lebih Cepat

Anies Baswedan Hati-hati! Kini Ungguli Ganjar Pranowo, Rocky Gerung Sinyalkan Sprindik Dikeluarkan Lebih Cepat

News | Selasa, 27 September 2022 | 12:09 WIB

Terkini

Pertamax Berpotensi Tembus Rp20 Ribu! Pemerintah Harus Siapkan Mitigasi  Sebelum Terlambat

Pertamax Berpotensi Tembus Rp20 Ribu! Pemerintah Harus Siapkan Mitigasi Sebelum Terlambat

News | Selasa, 15 September 2026 | 23:46 WIB

1765 Pelari dari 15 Negara Ramaikan Tangkuban Perahu

1765 Pelari dari 15 Negara Ramaikan Tangkuban Perahu

Sport | Selasa, 15 September 2026 | 23:05 WIB

Peringatan Bahaya di Makkah dan Jeddah Usai Rentetan Serangan Rudal

Peringatan Bahaya di Makkah dan Jeddah Usai Rentetan Serangan Rudal

News | Selasa, 15 September 2026 | 22:59 WIB

YLBHI Kecam Pengiriman Anak Demonstran ke Barak Militer: Ini Preseden Berbahaya!

YLBHI Kecam Pengiriman Anak Demonstran ke Barak Militer: Ini Preseden Berbahaya!

News | Selasa, 15 September 2026 | 22:55 WIB

Mau Liburan ke Luar Negeri? BRI dan Golden Rama Kasih Diskon hingga Rp1 Juta!

Mau Liburan ke Luar Negeri? BRI dan Golden Rama Kasih Diskon hingga Rp1 Juta!

Bri | Selasa, 15 September 2026 | 22:45 WIB

Awas! Lima Titik Karhutla di Cianjur Terjadi Hampir Bersamaan

Awas! Lima Titik Karhutla di Cianjur Terjadi Hampir Bersamaan

Jabar | Selasa, 15 September 2026 | 22:35 WIB

Kronologi Lengkap Kasus ATR/BPN, Peran Fahd A Rafiq Diduga Jadi Pengepul Terakhir Uang Haram

Kronologi Lengkap Kasus ATR/BPN, Peran Fahd A Rafiq Diduga Jadi Pengepul Terakhir Uang Haram

News | Selasa, 15 September 2026 | 22:35 WIB

Gibran 'Blusukan' di Tengah Krisis: Ubah Citra Politik, Ambil Celah yang Luput dari Prabowo?

Gibran 'Blusukan' di Tengah Krisis: Ubah Citra Politik, Ambil Celah yang Luput dari Prabowo?

News | Selasa, 15 September 2026 | 22:31 WIB

Gibran Temui Korban Keracunan MBG di Karo, Akademisi Dorong Evaluasi Menyeluruh

Gibran Temui Korban Keracunan MBG di Karo, Akademisi Dorong Evaluasi Menyeluruh

Sumut | Selasa, 15 September 2026 | 22:29 WIB

Sopir Truk KM Virgo Transport 8 Belum Ditemukan, Istri di Tulungagung Setia Menunggu Kabar

Sopir Truk KM Virgo Transport 8 Belum Ditemukan, Istri di Tulungagung Setia Menunggu Kabar

Jatim | Selasa, 15 September 2026 | 22:21 WIB

×