LPSK: UU TPKS Dimanfaatkan Untuk Justifikasi Putri Chandrawathi Korban Pelecehan Seksual

Erick Tanjung | Yaumal Asri Adi Hutasuhut | Suara.com

Selasa, 27 September 2022 | 21:19 WIB
LPSK: UU TPKS Dimanfaatkan Untuk Justifikasi Putri Chandrawathi Korban Pelecehan Seksual
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu. (Suara.com/Yaumal)

Suara.com - Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu menyebut ada upaya memanfaatkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) untuk menguatkan skenario dugaan pelecehan seksual Putri Chandrawathi, istri Ferdy Sambo. Undang-undang yang disahkan pada 12 April 2022 lalu itu digunakan melabeli Putri sebagai korban kekerasan seksual.

"Jadi upaya menjustifikasi Bu PC sebagai korban tanpa bukti akuntabel, ya digunakan dengan memanfaatkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Termasuk juga argumen bahwa peristiwanya berpindah dari Duren Tiga ke Magelang juga punya banyak kelemahan menurut kami," kata Edwin kepada wartawan dalam sebuah diskusi di Jakarta Selatan, Selasa (27/9/2022).

Dalam proses yang berjalan di Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin mengatakan terdapat sejumlah kejanggalan. Dia menyoroti laporan polisi pada awal kasus ini.

"Ada dua laporan polisi yang sama, ditangani berbeda. Laporan polisi itu nomor 1/630. Ada tanggal 8 Juli dan ada tanggal 9 Juli," ujarnya.

Pada dokumen tertanggal 8 Juli yang diterima LPSK tidak ditemukan tanda tangan Putri, namun pada dokumen 9 Juli terdapat tanda tangan.

"Tapi salah satunya benar atau keduanya enggak benar," tutur Edwin.

Pada kedua laporan itu, belum termuat UU TPKS, melainkan KUHP pasal 289 dan 335 tentang asusila. Diungkapkannya UU TPKS kemudian termuat dalam laporan, ketika rapat koordinasi yang diikuti LPSK di Polda Metro Jaya.

"Seperti penggunaan UU TPKS untuk memberikan justifikasi korban kepada Ibu PC secara formil," kata Edwin.

"Tanpa dibuktikan secara materil untuk melanjutkan kriminalisasi terhadap mendiang Yosua dan melindungi Ibu Pc dari upaya-upaya pihak lain yang mau mengungkapkan kebenaran dari peristiwa ini," sambungnya.

Dijelaskannya, dalam UU TPKS sangat subjektif, karena pengakuan korban bisa diterima kemudian diperkuat dengan bukti pemeriksaan dari psikolog klinis.

"Karena peristiwa kekerasan seksual itu di ruang tertutup, dia kemudian keunggulannya subjektif, jadi klaim korban bisa diterima. Kemudian cukup didukung oleh misalnya psikolog klinis. Dua hal ini dipenuhi, satu klaim korban, dua psikolog klinis-nya," tuturnya.

Namun, LPSK menolak hal tersebut, sebab hasil psikologis yang dimintakan jadi rujukan dari ahli Polda Metro Jaya. Sementara dalam proses asesmen LPSK ke Putri selalu gagal dilakukan.

"Karena kami punya kewenangan sendiri untuk melakukan asesmen psikologis. Dan menjadi aneh buat kami, kenapa sama psikolog klinis bisa cerita, sama LPSK enggak bisa cerita?" kata Edwin.

"Kok ceritanya milih-milih? Di depan wartawan di Mako Brimob bisa ngomong, dengan penyidik bisa ngomong, dengan psikolog klinis bisa ngomong. Kenapa sama LPSK enggak mau ngomong," sambungnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

LPSK Mencium Adanya Kejanggalan dari Keterangan Bharada E terkait Kasus Ferdy Sambo

LPSK Mencium Adanya Kejanggalan dari Keterangan Bharada E terkait Kasus Ferdy Sambo

| Selasa, 27 September 2022 | 21:04 WIB

LPSK Tidak Terpengaruh Dugaan Kekerasan Seksual PC: Tidak Akrab dengan Jaringan Ferdy Sambo

LPSK Tidak Terpengaruh Dugaan Kekerasan Seksual PC: Tidak Akrab dengan Jaringan Ferdy Sambo

| Selasa, 27 September 2022 | 20:54 WIB

Penyidik Evaluasi Kesehatan Fisik dan Psikologis Putri Candrawathi

Penyidik Evaluasi Kesehatan Fisik dan Psikologis Putri Candrawathi

Kalbar | Selasa, 27 September 2022 | 20:27 WIB

Terkini

Rincian Aset Bandar Koko Erwin Senilai Rp15,3 M Disita Polisi: Gudang, Toko dan Deretan Mobil Hiace

Rincian Aset Bandar Koko Erwin Senilai Rp15,3 M Disita Polisi: Gudang, Toko dan Deretan Mobil Hiace

News | Kamis, 30 April 2026 | 13:35 WIB

Dahaga Menahun Berakhir, 295 Rumah di Semanan Kini Nikmati Air Bersih dari Waduk Aseni

Dahaga Menahun Berakhir, 295 Rumah di Semanan Kini Nikmati Air Bersih dari Waduk Aseni

News | Kamis, 30 April 2026 | 13:26 WIB

Angka Putus Sekolah Tinggi, Pramono Buka Opsi Tambah Sekolah Gratis

Angka Putus Sekolah Tinggi, Pramono Buka Opsi Tambah Sekolah Gratis

News | Kamis, 30 April 2026 | 13:21 WIB

Baleg DPR Dukung UU Pembatasan Uang Tunai, Dinilai Ampuh Tekan Politik Uang

Baleg DPR Dukung UU Pembatasan Uang Tunai, Dinilai Ampuh Tekan Politik Uang

News | Kamis, 30 April 2026 | 13:20 WIB

Donald Trump Lanjut Blokade Selat Hormuz: Iran Tercekik Seperti Babi yang Dipanggang

Donald Trump Lanjut Blokade Selat Hormuz: Iran Tercekik Seperti Babi yang Dipanggang

News | Kamis, 30 April 2026 | 13:15 WIB

Gus Ipul Bongkar Sosok Nurhayati, Aktivis Muslimat NU yang Gugur dalam Kecelakaan KRL

Gus Ipul Bongkar Sosok Nurhayati, Aktivis Muslimat NU yang Gugur dalam Kecelakaan KRL

News | Kamis, 30 April 2026 | 13:13 WIB

Donald Trump Minta Israel Jangan Asal Bom Lebanon, Serangan Harus Tepat Sasaran

Donald Trump Minta Israel Jangan Asal Bom Lebanon, Serangan Harus Tepat Sasaran

News | Kamis, 30 April 2026 | 12:58 WIB

Apresiasi Praja IPDN, Wamendagri Bima: Latih Kepemimpinan Atasi Dinamika Pemerintahan

Apresiasi Praja IPDN, Wamendagri Bima: Latih Kepemimpinan Atasi Dinamika Pemerintahan

News | Kamis, 30 April 2026 | 12:47 WIB

Kebakaran Apartemen Mediterania Diduga karena Korsleting Listrik, 5 Penghuni Dievakuasi ke RS

Kebakaran Apartemen Mediterania Diduga karena Korsleting Listrik, 5 Penghuni Dievakuasi ke RS

News | Kamis, 30 April 2026 | 12:47 WIB

Uni Emirat Arab Keluar dari OPEC, Apa Plus Minusnya?

Uni Emirat Arab Keluar dari OPEC, Apa Plus Minusnya?

News | Kamis, 30 April 2026 | 12:41 WIB