Link Daftar Pendataan Non ASN, Hari Ini Terakhir Pendaftaran!

Chyntia Sami Bhayangkara

Jum'at, 30 September 2022 | 06:50 WIB
Link Daftar Pendataan Non ASN, Hari Ini Terakhir Pendaftaran!
Link Daftar Pendataan Non ASN. (Tangkapan Layar/pendataan-nonasn.bkn.go.id)

Setelah membuat akun, Anda perlu melakukan cetak kartu informasi akun yang dapat dilakukan dengan login ke akun Anda dan lanjutkan login Pendaftaran

3. Pengisian Biodata

Pendaftar diharuskan untuk mengunggah semua dokumen yang dibutuhkan dengan login melalui akun yang telah dibuat. Adapun dokumen yang diminta seperti Ijazah, biodata diri dan lainnya sesuai keterangan di atas. Jika sudah klik “Selanjutnya”

4. Mengisi Riwayat Pekerjaan

Anda juga diharuskan untuk mengisi riwayat pekerjaan yang dibuktikan dengan pembayaran gaji dan SK Jabatan. Setelah semua data riwayat pekerjaan dan menunggah dokumen selesai, maka klik “Selanjutnya” untuk melanjutkan ke tahap selanjutnya

5. Resume Pendataan

Jika seluruh proses telah dilakukan, Anda dapat mengakhiri proses pendaftaran dengan klik tombol “Akhiri Proses Pendataan” dan mencetak kartu informasi akun dengan klik “Cetak Kartu Informasi Akun”

Kriteria Pendataan Tenaga Non ASN 2022

Berikut ini merupakan kriteria tenaga non ASN yang perlu melakukan pendataan melalui laman resmi tersebut sesuai dengan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 antara lain:

baca juga
  • Aktif bekerja di instansi pendaftar non ASN
  • Mendapatkan honorarium sesuai dengan ketentuan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk instansi pusat dan APBD untuk instansi daerah bukan mekanisme pengadaan barang serta jasa
  • Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja
  • Bekerja paling singkat selama satu tahun terhitung sejak 31 Desember 2021

Sementara itu ada kriteria non ASN yang tidak perlu melakukan pendataan non ASN antara lain sebagai berikut.

  • Badan Layanan Umum (BLU) atau Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)
  • Petugas Kebersihan, Pengemudi, Satuan Pengamanan dan jabatan lain dengan sistem alih daya
  • Pegawai dengan SK di atas 31 Desember atau tidak memiliki masa kerja minimal 1 tahun

Demikian ulasan mengenai link daftar pendataan non ASN beserta cara daftar, dokumen yang diperlukan hingga kriteria yang diwajibkan untuk melakukan pendataan. Semoga informasi di atas dapat bermanfaat untuk Anda!

Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tahap Pendaftaran Pendataan Non ASN 2022 Segera Ditutup. Siapa Saja yang Bisa Daftar?

Tahap Pendaftaran Pendataan Non ASN 2022 Segera Ditutup. Siapa Saja yang Bisa Daftar?

Purwokerto | Kamis, 29 September 2022 | 11:40 WIB

Tahap Pendataan Non ASN 2022 Besok Ditutup, Buka Link pendataan-nonasn.bkn.go.id, Simak Cara Daftarnya

Tahap Pendataan Non ASN 2022 Besok Ditutup, Buka Link pendataan-nonasn.bkn.go.id, Simak Cara Daftarnya

News | Kamis, 29 September 2022 | 10:42 WIB

Bansos Ojol Kapan Cair? Pencairan Sebentar Lagi, Segera Cek Penerimanya!

Bansos Ojol Kapan Cair? Pencairan Sebentar Lagi, Segera Cek Penerimanya!

News | Kamis, 29 September 2022 | 06:45 WIB

Gagal Jadi Triliuner, Guru Honorer Ini Kembalikan Uang Nyasar Rp14 Triliun

Gagal Jadi Triliuner, Guru Honorer Ini Kembalikan Uang Nyasar Rp14 Triliun

Depok | Rabu, 28 September 2022 | 21:20 WIB

Gagal Jadi Miliarder, Honorer Kembalikan Uang Nyasar Rp14 Triliun di Rekeningnya

Gagal Jadi Miliarder, Honorer Kembalikan Uang Nyasar Rp14 Triliun di Rekeningnya

Hits | Rabu, 28 September 2022 | 20:11 WIB

Cara Daftar Bansos Ojol 2022, Dapat Rp 600 Ribu Langsung Cair Bulan Depan!

Cara Daftar Bansos Ojol 2022, Dapat Rp 600 Ribu Langsung Cair Bulan Depan!

News | Rabu, 28 September 2022 | 16:31 WIB

Terkini

Perang Iran Belum Selesai, Trump Kini Tantang Rusia dan China hingga Ancam Putin

Perang Iran Belum Selesai, Trump Kini Tantang Rusia dan China hingga Ancam Putin

News | Sabtu, 25 Juli 2026 | 09:30 WIB

Lawan Tren "Dongle Fatigue": Tecno Meluncurkan Megabook K14S dengan 9 Port Lengkap dan Bodi Tipis

Lawan Tren "Dongle Fatigue": Tecno Meluncurkan Megabook K14S dengan 9 Port Lengkap dan Bodi Tipis

Tekno | Sabtu, 25 Juli 2026 | 09:12 WIB

Review Drama Shine on Me, Perjalanan Move On sampai Menemukan Cinta Baru

Review Drama Shine on Me, Perjalanan Move On sampai Menemukan Cinta Baru

Your Say | Sabtu, 25 Juli 2026 | 09:05 WIB

4 Body Lotion dengan Shea Butter untuk Kulit Kering saat Cuaca Berangin, Mulai Rp24 Ribuan

4 Body Lotion dengan Shea Butter untuk Kulit Kering saat Cuaca Berangin, Mulai Rp24 Ribuan

Lifestyle | Sabtu, 25 Juli 2026 | 09:04 WIB

Jadi Deputi Pengawasan BGN, Ketut Sumedana Tak Lagi Jabat Kajati Sumsel

Jadi Deputi Pengawasan BGN, Ketut Sumedana Tak Lagi Jabat Kajati Sumsel

News | Sabtu, 25 Juli 2026 | 09:02 WIB

Shin Tae-yong Resmi Dihukum 10 Tahun, Bagaimana Nasibnya di Persija Jakarta?

Shin Tae-yong Resmi Dihukum 10 Tahun, Bagaimana Nasibnya di Persija Jakarta?

Bola | Sabtu, 25 Juli 2026 | 09:00 WIB

Cuaca Tak Menentu Jadi Momok Petani Rumput Laut Nunukan

Cuaca Tak Menentu Jadi Momok Petani Rumput Laut Nunukan

Foto | Sabtu, 25 Juli 2026 | 09:00 WIB

Pasangan Pencuri Gasak Vario Karyawan RSUD Jombang di Depan Kamar Mayat

Pasangan Pencuri Gasak Vario Karyawan RSUD Jombang di Depan Kamar Mayat

Jatim | Sabtu, 25 Juli 2026 | 08:57 WIB

OJK Integrasikan APPK dan IASC untuk Lindungi Nelayan dari Teror Pinjol Ilegal

OJK Integrasikan APPK dan IASC untuk Lindungi Nelayan dari Teror Pinjol Ilegal

Bisnis | Sabtu, 25 Juli 2026 | 08:48 WIB

Palsukan Dokumen Sporadik Tanah, Pria di Bandar Lampung Masuk Penjara

Palsukan Dokumen Sporadik Tanah, Pria di Bandar Lampung Masuk Penjara

Lampung | Sabtu, 25 Juli 2026 | 08:48 WIB

×