Dalam kasus suap yang menjerat Lukas Enembe, PPATK telah berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebanyak 12 analisis transaksi keungangan Lukas Enembe dari periode 2017 hingga saat ini diserahkan ke KPK.
Hasilnya, ditemukan tranksaksi perjudian yang dilakukan Lukas Enembe senilai Rp560 miliar ke kasino dua negara. Transaksi dilakukannya secara tunai.
"Salah satu hasil analisis itu adalah terkait dengan transaksi setoran tunai yang bersangkutan (Lukas Enembe) di kasino judi senilai 55 juta dollar atau 560 miliar rupiah itu setoran tunai dilakukan dalam periode tertentu," ungkap Ivan.
Dalam periode singkat, PPATK juga menemukan aliran dana senilai 5 juta Dollar Singapura atau dalam mata uang Indonesia sekitar Rp 53,132 miliar.