Kapan Pendaftaran PPPK Guru 2022 Dibuka? Ini Syarat dan Cara Daftar

Chyntia Sami Bhayangkara | Suara.com

Jum'at, 30 September 2022 | 09:02 WIB
Kapan Pendaftaran PPPK Guru 2022 Dibuka? Ini Syarat dan Cara Daftar
Ilustrasi Guru - Kapan Pendaftaran PPPK Guru 2022 Dibuka (Shutterstock)

Suara.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendibudristek) membuka program seleksi guru Aparatur Sipil Negara (ASN) 2022 untuk para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Untuk para calon pelamar seleksi PPPK Guru 2022 dapat mencermati petunjuk teknis (juknis) seleksi PPPK guru 2022 yang sudah dirilis. Lantas kapan pendaftaran PPPK guru 2022 dibuka? 

Jadwal Pendaftaran PPPK Guru 2022 

Untuk tahap pendaftaran Aparatur Sipil Negara (ASN) guru akan dimulai pada minggu ketiga sampai minggu keempat bulan September 2022. Sementara untuk seleksi guru ASN PPPK ditahap ke 3 akan berlangsung mulai dari minggu ketiga bulan November. Kemudian, pengumuman kelulusan akan berlangsung pada minggu ketiga hingga minggu keempat bulan Desember 2022. 

Syarat Pendaftaran PPPK Guru 2022 

Bagi calon pelamar seleksi PPPK Guru 2022 wajib memenuhi persyaratan umum sebagai berikut: 

• Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) 

• Usia paling rendah yaitu 20 tahun dan paling tinggi yakni 59 tahun pada saat mendaftar. 

• Tidak pernah menjalani pidana dengan pidana penjara sesuai putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap sebab telah melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih. 

• Tidak pernah diberhentikan secara  hormat tidak atas permintaan diri sendiri atau tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, ataupum pegawai swasta. 

• Tidak sedang menjadi anggota atau pengurus partai politik serta terlibat politik praktis. 

• Memiliki sertifikat pendidik atau sertifikat kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah yaitu sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) sesuai dengan persyaratan. 

• Sehat secara jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar. 

• Memiliki surat keterangan berkelakuan baik. 

• Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia. 

Syarat tambahan untuk pelamar penyandang disabilitas 

Selain memenuhi persyaratan umum, pelamar PPPK Guru 2022 yang merupakan penyandang disabilitas juga harus memenuhi persyaratan tambahan yaitu sebagai berikut: 

1. Wajib melampirkan surat keterangan yang berasal dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas. Surat tersebut menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya. 

2. Menyampaikan video dengan durasi singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dari pelamar dalam menjalankan tugas sebagai pendidik. 

3. Seluruh persyaratan bagi penyandang disabilitas wajib dilakukan verifikasi oleh Panitia Seleksi Instansi Daerah. 

4.  Dalam melakukan proses verifikasi, Panitia Seleksi Instansi Daerah dapat berkonsultasi kepada dokter spesialis kedokteran okupasi atau tim penguji kesehatan. 

5. Selanjutnya, khusus pelamar penyandang disabilitas rungu tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada JF Guru Bahasa Indonesia atau JF Guru Bahasa Inggris. 

Cara Daftar PPPK Guru 2022  

Berikut langkah-langkah yang dapat dilakukan calon pelamar PPPK Guru 2022: 

1. Buka situs sscasn.bkn.go.id. 

2. Pada halaman utama, klik menu Registrasi. 

3. Masukkan identitas diri seperti nama lengkap, NIK dan No.KK seperti permintaan. 

4. Unggah scan KTP dan juga foto. 

5. Klik submit. 

6. Selanjutnya, login kembali ke akun sscasn.bkn.go.id dan lengkapi data yang masih kosong. 

7. Kemudian pilih jenis seleksi, intansi, jenis formasi, pendidikan serta jabatan. 

8. Langkah terakhir, cetak kartu pendaftaran. 

Kategori Pelamar PPPK Guru 2022  

A. Pelamar umum 

- Merupakan lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang telah terdaftar dalam database kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) 

- Pelamar yang telah terdaftar atau tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik). 

B. Pelamar prioritas 

- Pelamar Prioritas 1: Guru tenaga honorer mantan Kategori II (THK-II), guru non-ASN, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), serta guru swasta, yang dimasing-masing kategori tersebut telah memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021, akan tetapi belum mendapat formasi. 

- Pelamar Prioritas 2: Guru THK-II. 

- Pelamar Prioritas 3: Guru non-ASN di sekolah negeri yang telah terdaftar di Dapodik dan memiliki masa kerja minimal tiga tahun. 

Itulah tadi ulasan mengenai kapan pendaftaran PPPK guru 2022 dibuka? Lengkap dengan jadwal, syarat dan cara daftar. Sesuai dengan keputusan Kemendibudristek, PPPK guru 2022 mulai dibuka pada bulan September ini. 

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ini Hasil Pertemuan Pemkot Bandar Lampung dengan Itjen Kemendagri Soal Gaji Guru PPPK yang Belum Dibayar

Ini Hasil Pertemuan Pemkot Bandar Lampung dengan Itjen Kemendagri Soal Gaji Guru PPPK yang Belum Dibayar

Lampung | Kamis, 29 September 2022 | 14:25 WIB

BKPSDM Bandung Klaim Tak Akan Ada Honorer Siluman dalam Proses Pengangkatan PPPK

BKPSDM Bandung Klaim Tak Akan Ada Honorer Siluman dalam Proses Pengangkatan PPPK

| Kamis, 29 September 2022 | 11:00 WIB

Heboh Dibahas Anggota DPR dan Nadiem Makarim, Dari Mana Sumber dan Besaran Gaji PPPK?

Heboh Dibahas Anggota DPR dan Nadiem Makarim, Dari Mana Sumber dan Besaran Gaji PPPK?

News | Rabu, 28 September 2022 | 18:54 WIB

Pemkot Pekanbaru Buka 377 Lowongan PPPK, Didominasi Tenaga Pengajar

Pemkot Pekanbaru Buka 377 Lowongan PPPK, Didominasi Tenaga Pengajar

Riau | Rabu, 28 September 2022 | 08:51 WIB

Anggota DPR RI Komisi X Semprot Nadiem Makarim Soal Gaji PPPK: Banyak Guru yang Menangis, Kami Makan Apa?

Anggota DPR RI Komisi X Semprot Nadiem Makarim Soal Gaji PPPK: Banyak Guru yang Menangis, Kami Makan Apa?

| Selasa, 27 September 2022 | 19:08 WIB

PPPK 2022, Pelamar Disabilitas Siapkan ini

PPPK 2022, Pelamar Disabilitas Siapkan ini

| Selasa, 27 September 2022 | 18:06 WIB

Terkini

Trump Larang Israel Serang Lebanon, Benjamin Netanyahu Langsung Manut

Trump Larang Israel Serang Lebanon, Benjamin Netanyahu Langsung Manut

News | Sabtu, 18 April 2026 | 10:39 WIB

Tanggapi Ancaman Blokir Wikipedia, DPR Minta Pemerintah Kedepankan Dialog dan Kehati-hatian

Tanggapi Ancaman Blokir Wikipedia, DPR Minta Pemerintah Kedepankan Dialog dan Kehati-hatian

News | Sabtu, 18 April 2026 | 10:38 WIB

Harga BBM Pertamax Turbo hingga Dexlite Naik Hari Ini, DPR Beri Wanti-wanti

Harga BBM Pertamax Turbo hingga Dexlite Naik Hari Ini, DPR Beri Wanti-wanti

News | Sabtu, 18 April 2026 | 10:30 WIB

Selat Hormuz Dibuka Total, Iran Jamin Jalur Minyak Dunia Aman Saat Gencatan Senjata

Selat Hormuz Dibuka Total, Iran Jamin Jalur Minyak Dunia Aman Saat Gencatan Senjata

News | Sabtu, 18 April 2026 | 10:27 WIB

TNI Berikan Penjelasan Resmi Terkait Gugurnya Seorang Anak dan Kontak Tembak dengan OPM di Papua

TNI Berikan Penjelasan Resmi Terkait Gugurnya Seorang Anak dan Kontak Tembak dengan OPM di Papua

News | Sabtu, 18 April 2026 | 10:27 WIB

Sinyal Damai di Selat Hormuz: PBB Sambut Langkah Iran, Trump Masih 'Kunci' Pelabuhan

Sinyal Damai di Selat Hormuz: PBB Sambut Langkah Iran, Trump Masih 'Kunci' Pelabuhan

News | Sabtu, 18 April 2026 | 10:06 WIB

Gerak Cepat, BPJS Ketenagakerjaan Penuhi Hak Beno Prasetio yang Wafat Dalam Kecelakaan Kerja

Gerak Cepat, BPJS Ketenagakerjaan Penuhi Hak Beno Prasetio yang Wafat Dalam Kecelakaan Kerja

News | Sabtu, 18 April 2026 | 09:00 WIB

Satgas PKH Buka Suara Soal Pertemuan Letjen Richard Tampubolon dengan Gubernur Sherly

Satgas PKH Buka Suara Soal Pertemuan Letjen Richard Tampubolon dengan Gubernur Sherly

News | Sabtu, 18 April 2026 | 08:10 WIB

Langit RI Bocor? Menelusuri Celah Hukum Akses Pesawat Militer AS

Langit RI Bocor? Menelusuri Celah Hukum Akses Pesawat Militer AS

News | Sabtu, 18 April 2026 | 00:03 WIB

BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya

BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya

News | Jum'at, 17 April 2026 | 23:21 WIB