Kapan Pendaftaran PPPK Guru 2022 Dibuka? Ini Syarat dan Cara Daftar

Chyntia Sami Bhayangkara

Jum'at, 30 September 2022 | 09:02 WIB
Kapan Pendaftaran PPPK Guru 2022 Dibuka? Ini Syarat dan Cara Daftar
Ilustrasi Guru - Kapan Pendaftaran PPPK Guru 2022 Dibuka (Shutterstock)

Suara.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendibudristek) membuka program seleksi guru Aparatur Sipil Negara (ASN) 2022 untuk para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Untuk para calon pelamar seleksi PPPK Guru 2022 dapat mencermati petunjuk teknis (juknis) seleksi PPPK guru 2022 yang sudah dirilis. Lantas kapan pendaftaran PPPK guru 2022 dibuka? 

Jadwal Pendaftaran PPPK Guru 2022 

Untuk tahap pendaftaran Aparatur Sipil Negara (ASN) guru akan dimulai pada minggu ketiga sampai minggu keempat bulan September 2022. Sementara untuk seleksi guru ASN PPPK ditahap ke 3 akan berlangsung mulai dari minggu ketiga bulan November. Kemudian, pengumuman kelulusan akan berlangsung pada minggu ketiga hingga minggu keempat bulan Desember 2022. 

Syarat Pendaftaran PPPK Guru 2022 

Bagi calon pelamar seleksi PPPK Guru 2022 wajib memenuhi persyaratan umum sebagai berikut: 

• Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) 

• Usia paling rendah yaitu 20 tahun dan paling tinggi yakni 59 tahun pada saat mendaftar. 

• Tidak pernah menjalani pidana dengan pidana penjara sesuai putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap sebab telah melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih. 

• Tidak pernah diberhentikan secara  hormat tidak atas permintaan diri sendiri atau tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, ataupum pegawai swasta. 

baca juga

• Tidak sedang menjadi anggota atau pengurus partai politik serta terlibat politik praktis. 

• Memiliki sertifikat pendidik atau sertifikat kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah yaitu sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) sesuai dengan persyaratan. 

• Sehat secara jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar. 

• Memiliki surat keterangan berkelakuan baik. 

• Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia. 

Syarat tambahan untuk pelamar penyandang disabilitas 

Selain memenuhi persyaratan umum, pelamar PPPK Guru 2022 yang merupakan penyandang disabilitas juga harus memenuhi persyaratan tambahan yaitu sebagai berikut: 

1. Wajib melampirkan surat keterangan yang berasal dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas. Surat tersebut menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya. 

2. Menyampaikan video dengan durasi singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dari pelamar dalam menjalankan tugas sebagai pendidik. 

3. Seluruh persyaratan bagi penyandang disabilitas wajib dilakukan verifikasi oleh Panitia Seleksi Instansi Daerah. 

4.  Dalam melakukan proses verifikasi, Panitia Seleksi Instansi Daerah dapat berkonsultasi kepada dokter spesialis kedokteran okupasi atau tim penguji kesehatan. 

5. Selanjutnya, khusus pelamar penyandang disabilitas rungu tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada JF Guru Bahasa Indonesia atau JF Guru Bahasa Inggris. 

Cara Daftar PPPK Guru 2022  

Berikut langkah-langkah yang dapat dilakukan calon pelamar PPPK Guru 2022: 

1. Buka situs sscasn.bkn.go.id. 

2. Pada halaman utama, klik menu Registrasi. 

3. Masukkan identitas diri seperti nama lengkap, NIK dan No.KK seperti permintaan. 

4. Unggah scan KTP dan juga foto. 

5. Klik submit. 

6. Selanjutnya, login kembali ke akun sscasn.bkn.go.id dan lengkapi data yang masih kosong. 

7. Kemudian pilih jenis seleksi, intansi, jenis formasi, pendidikan serta jabatan. 

8. Langkah terakhir, cetak kartu pendaftaran. 

Kategori Pelamar PPPK Guru 2022  

A. Pelamar umum 

- Merupakan lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang telah terdaftar dalam database kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) 

- Pelamar yang telah terdaftar atau tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik). 

B. Pelamar prioritas 

- Pelamar Prioritas 1: Guru tenaga honorer mantan Kategori II (THK-II), guru non-ASN, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), serta guru swasta, yang dimasing-masing kategori tersebut telah memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021, akan tetapi belum mendapat formasi. 

- Pelamar Prioritas 2: Guru THK-II. 

- Pelamar Prioritas 3: Guru non-ASN di sekolah negeri yang telah terdaftar di Dapodik dan memiliki masa kerja minimal tiga tahun. 

Itulah tadi ulasan mengenai kapan pendaftaran PPPK guru 2022 dibuka? Lengkap dengan jadwal, syarat dan cara daftar. Sesuai dengan keputusan Kemendibudristek, PPPK guru 2022 mulai dibuka pada bulan September ini. 

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ini Hasil Pertemuan Pemkot Bandar Lampung dengan Itjen Kemendagri Soal Gaji Guru PPPK yang Belum Dibayar

Ini Hasil Pertemuan Pemkot Bandar Lampung dengan Itjen Kemendagri Soal Gaji Guru PPPK yang Belum Dibayar

Lampung | Kamis, 29 September 2022 | 14:25 WIB

BKPSDM Bandung Klaim Tak Akan Ada Honorer Siluman dalam Proses Pengangkatan PPPK

BKPSDM Bandung Klaim Tak Akan Ada Honorer Siluman dalam Proses Pengangkatan PPPK

Purwasuka | Kamis, 29 September 2022 | 11:00 WIB

Heboh Dibahas Anggota DPR dan Nadiem Makarim, Dari Mana Sumber dan Besaran Gaji PPPK?

Heboh Dibahas Anggota DPR dan Nadiem Makarim, Dari Mana Sumber dan Besaran Gaji PPPK?

News | Rabu, 28 September 2022 | 18:54 WIB

Pemkot Pekanbaru Buka 377 Lowongan PPPK, Didominasi Tenaga Pengajar

Pemkot Pekanbaru Buka 377 Lowongan PPPK, Didominasi Tenaga Pengajar

Riau | Rabu, 28 September 2022 | 08:51 WIB

Anggota DPR RI Komisi X Semprot Nadiem Makarim Soal Gaji PPPK: Banyak Guru yang Menangis, Kami Makan Apa?

Anggota DPR RI Komisi X Semprot Nadiem Makarim Soal Gaji PPPK: Banyak Guru yang Menangis, Kami Makan Apa?

Depok | Selasa, 27 September 2022 | 19:08 WIB

PPPK 2022, Pelamar Disabilitas Siapkan ini

PPPK 2022, Pelamar Disabilitas Siapkan ini

Bandung | Selasa, 27 September 2022 | 18:06 WIB

Terkini

Mengerikan! Bus Suporter Argentina Dihujani Tembakan, Satu Orang Terluka

Mengerikan! Bus Suporter Argentina Dihujani Tembakan, Satu Orang Terluka

Bola | Kamis, 23 Juli 2026 | 20:09 WIB

Kasus Dugaan Intimidasi dr. Icha Naik Penyidikan, Empat Terlapor Mulai Didalami

Kasus Dugaan Intimidasi dr. Icha Naik Penyidikan, Empat Terlapor Mulai Didalami

News | Kamis, 23 Juli 2026 | 20:06 WIB

Mobil Brimob Terserempet KA Bandara di Sedayu, Begini Kronologinya

Mobil Brimob Terserempet KA Bandara di Sedayu, Begini Kronologinya

Jogja | Kamis, 23 Juli 2026 | 20:06 WIB

Penyelesaian Konflik Papua Harus Dimulai dari Dialog, Bukan Senjata

Penyelesaian Konflik Papua Harus Dimulai dari Dialog, Bukan Senjata

News | Kamis, 23 Juli 2026 | 20:04 WIB

Review Film Inglourious Basterds: Dilema Moral dan Balas Dendam Nazi

Review Film Inglourious Basterds: Dilema Moral dan Balas Dendam Nazi

Your Say | Kamis, 23 Juli 2026 | 20:00 WIB

Hari Anak Nasional 2026: Sejarah, Makna, dan Tujuannya

Hari Anak Nasional 2026: Sejarah, Makna, dan Tujuannya

Video | Kamis, 23 Juli 2026 | 20:00 WIB

BRI Hadirkan Ekosistem Digital Berbasis ESG di Jember Fashion Carnaval 2026

BRI Hadirkan Ekosistem Digital Berbasis ESG di Jember Fashion Carnaval 2026

Bri | Kamis, 23 Juli 2026 | 19:59 WIB

Imigrasi Semarang Deportasi 14 WNA dan Tolak 21 WNA Masuk via Bandara Ahmad Yani

Imigrasi Semarang Deportasi 14 WNA dan Tolak 21 WNA Masuk via Bandara Ahmad Yani

Jawa Tengah | Kamis, 23 Juli 2026 | 19:56 WIB

Bandung Coffee Carnival 2026 Banjir Promo dan Hadiah Menarik dari BRImo

Bandung Coffee Carnival 2026 Banjir Promo dan Hadiah Menarik dari BRImo

Bri | Kamis, 23 Juli 2026 | 19:53 WIB

Weton yang Tidak Boleh ke Gunung Kawi Menurut Mitos Jawa

Weton yang Tidak Boleh ke Gunung Kawi Menurut Mitos Jawa

Lifestyle | Kamis, 23 Juli 2026 | 19:50 WIB

×