Kuasa hukum Putri Candrawathi yakni Febri Diansyah mengungkapkan bahwa anak-anak kliennya akan dijaga pengasuh dan nenek, selama orangtua mereka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri.
Febri mengungkapkan bahwa situasi yang saat ini dihadapi kliennya tidak mudah bagi anak-anak, baik yang masih kecil maupun anak-anak yang masih sekolah.
Ferdy Sambo telah ditahan di Rutan Mako Brimob sejak 9 Agustus 2022, setelah ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan Putri baru ditahan pada Jumat (30/9), setelah sebelumnya ditetapkan tersangka pada 19 Agustus 2022. Polri belum melakukan penahanan selama ini, karena alasan kemanusiaan. [ANTARA]