Sementara Agus melakukan tiga pelanggaran hingga akhirnya dijatuhkan sanksi PTDH. Ketiga pelanggaran tersebut meliputi; merusak CCTV, tidak profesional saat olah TKP, dan terlibat permufakatan untuk menutupi kejahatan Ferdy Sambo.
Pelimpahan Tahap II, Ferdy Sambo Cs Akan Diserahkan ke Kejari Jaksel Senin Depan
Sabtu, 01 Oktober 2022 | 20:43 WIB

BERITA TERKAIT
Ahli Psikiater Ungkap Psikis Putri Candrawathi Mulai Terguncang Sebelum Jalani Masa Penahanan
01 Oktober 2022 | 20:46 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI