Gas Air Mata Dilarang untuk Pengamanan Sepak Bola! Ini Bahayanya

Farah Nabilla

Minggu, 02 Oktober 2022 | 10:11 WIB
Gas Air Mata Dilarang untuk Pengamanan Sepak Bola! Ini Bahayanya
Gas air mata ditembakkan ke arah suporter di Stadion Kanjuruhan Malang. Usai laga Arema FC kontra Persebaya Surabaya, Sabtu 1 Oktober 2022 [SuaraSulsel.id/Istimewa]

Suara.com - Tragedi menewaskan ratusan penonton sepak bola BRI Liga 1 antara Arema melawan Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu (1/10/2022), salah satunya disebabkan oleh tembakan gas air mata.

Gas air mata memang dapat menimbulkan bahaya bagi siapapun yang terpapar. Namun, apakah benar bahwa gas ini bisa memicu kematian seperti yang terjadi di Stadion Kanjuruhan?

Sebelum itu, aparat kepolisian disebut menembakkan terlalu banyak gas air mata lantaran Aremania (sebutan untuk supporter Arema FC) protes ke para pemain dengan turun langsung ke lapangan sebab klub yang didukung kalah dari Persebaya 2-3.

Lantas, apa saja bahaya gas air mata dan seperti apa pelarangan penggunaannya dalam pengamanan pertandingan sepak bola? Simak penjelasan selengkapnya berikut ini.

Gas air mata mengandung senyawa kimia aktif berupa halogen organic sintetik. Zat ini bukan gas biasa, tetapi sejenis benda cair atau padat yang dapat menyebar secara halus di udara. Tepatnya melalui pemakaian semprotan, generator, dan granat.

Senyawa halogen organic sintetik yang umum ditemukan pada gas air mata ini adalah Chlorobenzylidenemalononitrile (CS) dan Chloroacetaphenone (CN).

Senyawa CN menjadi kandungan yang paling sering ditemukan pada gas air mata sehingga lebih cepat menyebabkan gangguan pada mata. Berbeda dengan senyawa CS yang hanya menimbulkan sensasi panas.

Tepatnya pada saluran pernafasan. Dengan kata lain, senyawa jenis ini bisa lebih cepat hilang dalam waktu sekitar 5-10 menit begitu orang yang terpapar mencium udara segar.

Adapun cara kerja gas air mata menurut Perhimpunan Dokter Emergency Indonesia, bisa berpengaruh jika terhirup oleh manusia. Sejumlah ahli juga menyatakan bahwa senyawa kimia yang ada di dalam gas ini terhirup, tubuh akan bereaksi secara alami.

baca juga

Diantaranya, mendadak batuk, tersedak, hingga lendir mengalir dari hidung. Apabila senyawa kimia tersebut telah mengenai bagian tubuh lain, maka akan memicu rasa sakit, seperti peradangan.

Misalnya saja, pada mata, kulit, hidung, mulut, sampai paru-paru yang terasa seperti terbakar. Ditambah ada rasa mual yang juga berisiko muntah. Belum lagi, bahaya gas air mata ini dapat membuat seseorang kesulitan bahkan gagal bernapas.

Dengan dampak sulit bernapas, sebuah studi di Amerika Serikat menyebut paparan gas air mata yang terlalu tinggi atau dari jarak dekat bisa memicu kematian. Hal ini yang juga dialami oleh para penonton Liga 1 di Stadion Kanjuruhan, Malang.

Tambahan informasi, secara umum, efek dari senyawa yang terdapat di dalam gas air mata diketahui akan bertahan pada tubuh selama 15-30 menit. Jangka waktunya bisa lebih lama jika terkena paparan berulang.

Di sisi lain, penggunaan gas air mata saat pertandingan sepak bola memang dilarang. FIFA menulis aturan dengan pasal 19 b soal pengaman di pinggir lapangan. Bunyinya, "No firearms or 'crowd control gas' shall be carried or used (senjata api atau 'gas pengendali massa' tidak boleh dibawa atau digunakan)".

Dengan begitu, sepak bola Indonesia disebut berisiko terkena denda untuk tidak menggelar liga atau pertandingan selama beberapa tahun kedepan karena sudah melanggar aturan tersebut. Mirisnya lagi, hingga menelan banyak korban jiwa.

Kontributor : Xandra Junia Indriasti

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ratusan Suporter Tewas Usai Laga Persebaya Surabaya vs Arema FC, Ketua IPW Minta Ada Tim Pencari Fakta

Ratusan Suporter Tewas Usai Laga Persebaya Surabaya vs Arema FC, Ketua IPW Minta Ada Tim Pencari Fakta

Banten | Minggu, 02 Oktober 2022 | 10:09 WIB

Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan Malang Telan 127 Korban Jiwa, Insiden Kematian Suporter Terbanyak Kedua di Dunia

Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan Malang Telan 127 Korban Jiwa, Insiden Kematian Suporter Terbanyak Kedua di Dunia

Jatim | Minggu, 02 Oktober 2022 | 10:08 WIB

Kronologi Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan yang Menewaskan Lebih dari 100 Orang

Kronologi Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan yang Menewaskan Lebih dari 100 Orang

Semarang | Minggu, 02 Oktober 2022 | 10:03 WIB

Tragedi Kanjuruhan, Catatan Kelam Sejarah Sepak Bola Dunia, Terburuk di Indonesia

Tragedi Kanjuruhan, Catatan Kelam Sejarah Sepak Bola Dunia, Terburuk di Indonesia

Malang | Minggu, 02 Oktober 2022 | 10:03 WIB

Kumpulan Ucapan Duka Cita dari Klub Liga 1 untuk Tragedi Kanjuruhan Arema vs Persebaya

Kumpulan Ucapan Duka Cita dari Klub Liga 1 untuk Tragedi Kanjuruhan Arema vs Persebaya

Bola | Minggu, 02 Oktober 2022 | 10:02 WIB

Komentari Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Krisdayanti: Tak Ada Sepak Bola Seharga Nyawa!

Komentari Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Krisdayanti: Tak Ada Sepak Bola Seharga Nyawa!

Entertainment | Minggu, 02 Oktober 2022 | 10:02 WIB

Fakta Tragedi Kanjuruhan: Panpel Cetak Tiket Lampaui Kapasitas, Polisi Tembak Gas Air Mata, Main Malam, Suporter Invasi Lapangan

Fakta Tragedi Kanjuruhan: Panpel Cetak Tiket Lampaui Kapasitas, Polisi Tembak Gas Air Mata, Main Malam, Suporter Invasi Lapangan

Denpasar | Minggu, 02 Oktober 2022 | 10:00 WIB

Update Jumlah Korban Tragedi Kanjuruhan Usai Laga Arema FC vs Persebaya, Ada yang Meninggal di Stadion dan RS

Update Jumlah Korban Tragedi Kanjuruhan Usai Laga Arema FC vs Persebaya, Ada yang Meninggal di Stadion dan RS

Purwasuka | Minggu, 02 Oktober 2022 | 09:59 WIB

Terkini

Kronologi BEM FH UBK Diinterogasi, Diduga Terima Uang Usai Bertemu Wapres Gibran

Kronologi BEM FH UBK Diinterogasi, Diduga Terima Uang Usai Bertemu Wapres Gibran

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 08:05 WIB

Tragis di Negeri Rantau, PMI Asal Aceh dan Bayinya Tewas Diduga Dibunuh di Malaysia

Tragis di Negeri Rantau, PMI Asal Aceh dan Bayinya Tewas Diduga Dibunuh di Malaysia

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 07:15 WIB

Iran vs Barat: Skema Asuransi Selat Hormuz Bisa Lumpuhkan Perdagangan Dunia

Iran vs Barat: Skema Asuransi Selat Hormuz Bisa Lumpuhkan Perdagangan Dunia

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 04:50 WIB

Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah

Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 00:52 WIB

Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu

Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 00:36 WIB

Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!

Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 23:03 WIB

Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!

Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 22:39 WIB

Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap

Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap

News | Senin, 22 Juni 2026 | 22:31 WIB

Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!

Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 22:14 WIB

KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG

KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG

News | Senin, 22 Juni 2026 | 21:54 WIB